#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Manado, kegiatan penyuluhan Hukum kepada siswa/siswi SMA Negeri 4 Manado dengan tema ” Dampak Pernikahan Dini & Akses Bantuan Hukum”, kegiatan ini diselenggarakan oleh LKBH IAIN Manado bekerja sama dengan Mahasiswa IAIN Manado Fakultas Syariah. Pada hari Jumat Tanggal 19 September 2021, bertempat di SMA Negeri 4 Manado.

Tujuan dari kegiatan Penyuluhan ini adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman kepada siswa/siswi mengenai dampak pernikahan dini dan pencegahannya.

Yang turut hadir dalam kegiatan ini Bpk. Dr. Maskur,. M.Hi sebagai Direktur LKBH IAIN Manado sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN Manado, dan turut hadir juga Bpk. Wira Purwadi, M.H selaku Sekertaris LKBH IAIN Manado sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado, dan juga turut hadir Dr.Dra. Lilie N. Wuisan, M.Pd selaku kepala sekolah SMA Negeri 4 Manado, dan turut hadir juga siswa/siswi SMA Negeri 4 Manado.

Narasumber kegiatan penyuluhan ini adalah Bpk. Syahrul Subeitan, M.H selaku anggota divisi pengembangan dan penyuluhan Hukum IAIN Manado dan juga Bpk. Wira Purwadi, M.H selaku sekertaris LKBH IAIN Manado sekaligus dosen Fakuktas Syariah IAIN Manado.

Kegiatan dimulai dari sambutan kepala sekolah Dr. Dra. Lilie N. Wuisan, M. Pd, beliau mengatakan bahwa pernikahan dini sendiri sudah terjadi di SMA Negeri 4 Manado yang akibatnya siswa/siswi yang terlibat tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman mengenai pernikahan dini dan cara mencegahnya. Direktur LKBH Bpk. Dr. Naskur,. M. Hi juga menginformasikan bahwa LKBH siap memberikan bantuan atau konsultasi hukum secara cuma cuma kepada para guru dan siswa yang hadir.