Manado, 08 juli 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kembali dipercaya untuk menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Manado. LKBH diberi kuasa untuk melakukan segala perbuatan hukum yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memperjuangkan hak dan kepentingan pemberi kuasa.
Dalam perkara pidana Nomor 165/PID.SUS/2024/PN.Mnd di pengadilan negeri manado kali ini sudah memasuki tahap persidangan, sidang berlangsung dengan lancar dimana saksi yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan mengenai keterlibatan ataupun kesaksian dirinya terhadap terdakwa, dan terdakwa telah mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi, kemudian tahapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan menghadiri keterangan dipersidangan.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung, oleh Abdul Rahmi Padli M.H, dan Tuty Kamain, SH, yang keduanya merupakan pengacara serta juga melibatkan paralegal Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado, keikutsertaan mereka dalam sidang perkara pidana kali ini merupakan bentuk dorongan dan dukungan LKBH dalam memberi pengalaman dan untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang telah dipelajari oleh mereka saat perkulihan.
Para penegak hukum yang melihat kedatangan dai mahasiswa dalam rangka untuk menambah pengalam dan untuk belajar, menerima dengan senang hati dan bahkan mendukung serta menjelaskan bahwa persidangan merupakan sidang hakim majelis dan bukan hakim tunggal, kedudukan hakim saat berada sendiri disebabkan beberapa hakim berhalangan untuk hadir dalam proses persidangan perkara pidana tersebut.
0 Komentar