#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Selasa, 13 Agustus 2024 – Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., turut hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 6 Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara sosialisasi ini diadakan di Manado Quality Hotel, dan dihadiri oleh para Dekan Fakultas, Kabag Fakultas, Kasubag dan Dosen serta tendik IAIN Manado yang diundang.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya IAIN Manado untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan disiplin yang berlaku bagi PNS. Dalam kegiatan ini, berbagai aspek dari Perka BKN No. 6 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci, termasuk ketentuan tentang klasifikasi pelanggaran disiplin, jenis-jenis hukuman, serta prosedur penanganan pelanggaran.

Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI dalam sambutanya menyampaikan “Kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menciptakan budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan memahami aturan ini, kita bisa meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan kualitas layanan di IAIN Manado,”jelas Prof. Rajafi”.

Acara sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Fanda Yurike, S.H., M.P.A., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai Perka Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS.

Dengan kehadiran Dekan Fakultas Syariah dalam sosialisasi ini, diharapkan bahwa pesan dan informasi mengenai kedisiplinan PNS dapat diteruskan dan diterapkan dengan baik di lingkungan Fakultas Syariah, sehingga seluruh pegawai dapat bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCedas #KerjaTuntas

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder