Tondano- Selasa, 22 April 2025 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. LKBH IAIN Manado menangani salah satu perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Tondano.
Pendampingan dalam perkara ini dilakukan langsung oleh pengacara LKBH IAIN Manado Abdulrahim Padli, S.H., M.H., serta Direktur LKBH IAIN Manado Wira Purwadi, M.H.. Mereka turut didampingi oleh pengacara muda Bayu S. Yunus, serta paralegal mahasiswa LKBH IAIN Manado Aidin Sayfudindan Naila Putri N. Awing.


Sidang pertama dalam perkara ini digelar dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dari para pihak dilanjutkan dengan agenda mediasi. Tim dari LKBH IAIN Manado hadir mendampingi klien selama proses sidang berlangsung. Dalam agenda ini, majelis hakim juga memberikan arahan mengenai tahapan-tahapan lanjutan dalam proses perceraian yang harus ditempuh oleh para pihak, khususnya terkait status profesi salah satu pasangan sebagai anggota kepolisian.
Sementara itu, agenda kedua dalam perkara ini adalah permohonan surat izin cerai dari Polres Minahasa. Hal ini menjadi langkah penting karena salah satu pihak dalam perkara merupakan anggota aktif kepolisian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses perceraian yang melibatkan anggota Polri wajib disertai surat izin resmi dari institusi kepolisian sebagai bentuk persetujuan internal sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Diharapkan dengan adanya pendampingan dari LKBH, proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar