Manado, 23 Oktober 2025 — Dalam kegiatan bertema “Sinergitas Kelembagaan Bawaslu dan Stakeholder di Provinsi Sulawesi Utara dalam Rangka Penguatan Regulasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan”, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kegiatan ini Bawaslu Sulawesi Utara menghadirkan dua narasumber penting yaitu Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., selaku akademisi IAIN Manado serta pegiat Pemilu Abdullah, S.TP.


Kegiatan yang dilaksanakan di Sintesa Peninsula Hotel Manado ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi kabupaten/kota, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil di Sulawesi Utara.
Dalam paparannya Prof. Rosdalina menyoroti tiga hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam hal revisi UU Pemilu. Pertama, peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Pengawas Pemilu. Kedua, waktu penyelesaian penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu perlu dipertimbangkan. dan ketiga, infrastruktur/sarana bagi bawaslu kabupaten dan kota juga perlu dimaksimalkan.

“Bawaslu perlu diperkuat tidak hanya dalam jumlah personel, tetapi juga dalam pemahaman hukum elektoral dan kemampuan investigatif, agar pengawasan terhadap proses Pemilu dapat berjalan efektif dan profesional,” ujar Prof. Rosdalina.
Lebih lanjut, ia menguraikan berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu, di antaranya tumpang tindih kewenangan antar lembaga, koordinasi Gakkumdu yang belum optimal, serta keterbatasan pemahaman hukum di kalangan pengawas ad hoc. Menurutnya, sinergitas kelembagaan antara KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan masyarakat sipil merupakan kunci penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. “Sinergitas kelembagaan adalah kunci agar demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi juga dipercaya,” tegasnya.


Sementara itu, pegiat Pemilu Abdullah, S.TP menambahkan bahwa revisi UU Pemilu harus bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok rentan. Ia menilai, partisipasi publik yang luas dalam proses penyusunan regulasi akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan elektoral. “Revisi UU Pemilu harus partisipatif dan berbasis data agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ujarnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penyelenggara Pemilu di daerah. Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi sistem Pemilu yang lebih modern, transparan, serta berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkeadilan dan dipercaya oleh publik.
0 Komentar