#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Makassar, 27 Oktober 2025Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., Dekan Fakultas Syariah, menjadi Penguji Eksternal dalam Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kehadiran beliau sebagai akademisi dari luar kampus menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga pendidikan tinggi dalam memperkuat pengembangan ilmu hukum Islam di Indonesia.

Promovendus dalam ujian terbuka tersebut adalah Ramli Semawwi (Nomor Induk Mahasiswa: 0021DIH242019) dari Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara, yang mempertahankan disertasi berjudul “Politik Hukum Zakat di Indonesia: Upaya Memaksimalkan Potensi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat.”

Dalam penelitiannya, Ramli mengkaji pentingnya optimalisasi kebijakan hukum zakat agar tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi umat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang efektif dan berbasis hukum progresif dapat memperkuat struktur ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH. selaku Ketua Sidang, dengan jajaran promotor dan penguji sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. (Promotor)
  2. Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH. (Ko-Promotor)
  3. Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., SH., MH. (Ko-Promotor)
  4. Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH. (Penguji)
  5. Dr. Ilham Abbas, SH., MH. (Penguji)
  6. Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. (Penguji)
  7. Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, SH., MH. (Penguji)
  8. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM. (Penguji Eksternal)
  9. Prof. Dr. Baharuddin Semmaila (Penguji Lintas Disiplin Ilmu)

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rosdalina Bukido memberikan sejumlah catatan akademik yang tajam dan konstruktif. Beliau menegaskan bahwa politik hukum zakat harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar regulasi administratif. Menurutnya, integrasi antara kebijakan zakat dan prinsip keadilan sosial dalam Islam merupakan kunci dalam mewujudkan pemerataan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah.

Ujian terbuka berlangsung dalam suasana ilmiah yang dinamis dan penuh gagasan. Diskusi antara promovendus dan para penguji menunjukkan kedalaman analisis serta relevansi penelitian terhadap konteks aktual hukum zakat di Indonesia.

Keterlibatan Prof. Dr. Rosdalina Bukido sebagai Dekan Fakultas Syariah sekaligus Penguji Eksternal mencerminkan komitmen beliau dalam meningkatkan mutu akademik dan riset hukum Islam, khususnya dalam menjembatani antara teori keilmuan dan kebutuhan sosial-ekonomi umat di era modern.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder