#KerjaCerdas #KerjaTuntas

FASYA IAIN MANADO DAN TIM ISO RAPAT BAHAS PENDAPINGAN MANEJEMEN RESIKO FAKULTAS TERKAIT ISO 21001 : 2018

Selasa, 13 Agustus 2024 – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado menggelar rapat penting bersama Tim ISO untuk membahas pendampingan manajemen risiko terkait penerapan standar ISO 21001 : 2018. Rapat yang berlangsung di lantai satu ruang rapat fakultas syariah ini dihadiri oleh tim pendamping ISO Bapak Hadi Ismad,. Aldian Faizul Anwa, S.Kom,. dan Dr. Muhamad Taher, M.Th.I serta perwakilan Fakultas Syariah, yang mewakili Dekan, Wakil Dekan I Dr. Muliadi Nur, M.H., Wakil Dekan III Dr. Frangky Suleman, M.HI, serta Kasubag Fasya Wira Kostradi, S.T.

ISO 21001:2018 adalah standar internasional yang khusus dikembangkan untuk sistem manajemen organisasi pendidikan, dengan fokus pada peningkatan proses pembelajaran dan memenuhi kebutuhan peserta didik serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Fakultas Syariah untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul selama proses implementasi standar ini.

Wakil Dekan I, Dr. Muliadi Nur, M.H., menyampaikan bahwa penerapan ISO 21001:2018 merupakan bagian dari upaya fakultas syariah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan akademik. “Manajemen risiko adalah salah satu elemen kunci dalam penerapan ISO 21001 : 2018. Dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko secara efektif, kita dapat memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Muliadi.

Selama rapat, Tim ISO memberikan panduan mengenai identifikasi risiko, penilaian dampak, serta strategi mitigasi yang perlu diterapkan. Mereka juga mengusulkan beberapa langkah perbaikan dalam sistem manajemen yang saat ini berjalan di fakultas syariah untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan pendidikan. Dengan pendampingan dari Tim ISO, Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat berhasil menerapkan standar ISO 21001 : 2018 dengan efektif, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCerdas #KejaTuntas

JFLU FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADO MENJADI PEMATERI DALAM KEGIATAN DIALOG KERUKUNAN INTERN UMAT BERAGAMA DAN MODERASI BERAGAMA.

Kamis, 7 Maret 2024

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Bitung Sulawesi Utara dengan tema “Merawat Kebhinekaan, Menjaga Kerukunan Bersama dalam Keberagaman“. acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung H. Yahya Wahidin Pasiak, S.Ag., MM,. Kagiatan ini adalah kagiatan dialog intern antara organisasi keagamaan Islam terkait dengan kondisi kehidupan beragama dan juga moderasi beragama, peserta yang di undang dalam kegiatan ini adalah para pimpinan organisasi keagamaan, tujuannya apabila terjadi dinamika dalam kehidupan bermasyarakat maka tokoh agama itu menjadi referensi atau contoh pada sikap dan perilaku keagamaanya dan itu ditiru oleh para umat beragama.

Dr. Muhammad Taher Tanggung, M.Si., selaku pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan tentu kita semua berharap bagaimana kita bisa rukun, baik intern umat beragama maupun external, itu semua kita sepakat harus menjujung tinggi kerukunan, sebab apapun pangkat jabatan yang kita miliki hari ini kalau kita tidak rukun maka itu tidak ada artinya. sehingga pemerintah dalam membaca situasi sekarang ini kita dalam darurat kerukunan. maka lahirlah namanya revolus mental, ketika revolusi mental itu muncul dan digaungkan oleh seluruh stackholder, maka pemerintah melahirkan konsep moderasi beragama. munculnya moderasi beragama banyak yang menentang karena mereka berfikir, kenapa agama harus dimoderasikan ?, sedangkan agama itu sebenarnya sudah final, dan ada hal-hal yang sangat sakral di dalam agama, itu tidak bisa dirubah, inilah yang menjadi pemikiran bagi sebagain orang tentang moderasi beragama.

dalam ayat Al’Qur-an menjelaskan sesungguhnya Allah Swt menciptakan manusia dari laki-laki maupun perempuan kemudian Dia menciptakan kita berbangsa-Bangsa, dan bersuku-suku, tetapi ternyata Dia itu tidak melihat bahwa ketika anda harus muliah anda harus menjadi salah satu suku yang menurut anda baik, akan tetapi Allah sesungguhnya tidak melihat seperti itu, atau Allah juga tidak pernah melihat bahwa ketika anda ingin masuk surga anda harus berbangsa atau bernegara yang menurut anda baik, ternyata juga bukan itu yang Allah lihat. maka apa yang Allah tekankan dalam ayat Al-Qur’an kepada kita mahluknya bahwasanya Allah tidak melihat suku, bangsa, laki-laki, atau perempuan, tetapi Allah melihat siapa diantara kita yang paling benar ketakwaannya maka itulah orang yang paling mulia.

maka pada hari ini moderasi beragama sebenarnya ingin mengembalikan tujuan agama yaitu menebarkan kemaslahatan, maka kita sebagai umat beragama harus di tengah (wasathiyah), ditengan maksudnya yang kiri kalau dia merasa paling benar maka kita harus peringatkan bukan cuma anda yang benar tetapi disebelah kanan juga dia juga benar. tetapi kalau kita masing-masing punya tafsir pegangan kemudian kita merasa benar dan kemudian menyalahkan tafsirnya orang lain maka sesungguhnya wasathiyah itu belum tertanam di dalam jiwa kita. maka jangan ada kebenaran yang tinggi maksudnya kalau kita paham agama yang ada di dalam hati kita, tetapi ketika kebenaran yang kita pahami didalam hati kita maka jangan juga menyalahkan kebenaran yang di pahami orang lain. jangan misalnya kita hanya baca satu tafsir lalu merasa kitalah yang paling benar kemudian tafsir yang lain salah. kita punya empat imam mashab, semua tidak ada yang saling menyalahkan, “ujar Dr. Tahir.

moderasi beragama dan moderasi agama itu tidak sama, karena agama itu tidak perlu kita moderasi lagi Agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip-prisip bagaimana kita harus menghargai orang lain, bagaimana sikap kita melihat duri dijalan supaya orang lain tidak terkena duri, itu maka ada perintah harus menjauhkan duri itu, agar supaya orang lain tidak terkena, sikap-sikap seperti itulah yang haru kita lakukan. maka moderasi beragama itu adalah cara pandang kita, cara kita bersikap, itu moderasi beragama kalau agama tidak perlu dimoderasikan, “Ujar Tahir.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ormas islam yang ada di kota bitung. (Adm/TU) Dokumen

Dekan Fakultas Syariah Beserta Jajarannya Mengikuti Kegiatan Sharing Program Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Juni 2022. Acara dibuka secara langsung oleh Bapak Rektor didampingi oleh Bapak Warek I. Kegiatan Sharing dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bapak Dr. Muhammad Fahri S.E., M.Si bersama tim 8 orang. Banyak hal didiskusikan, antara lain Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dalam kegiatan sharing ini dibentuk kelompok. Kelompok para Dekan, kelompok para Wakil Dekan Bidang Akademik, kelompok para Ketua Program Studi dan kelompok para Ketua Gugus Penjamin Mutu Fakultas. (ss/tim)

Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Dr. Muliadi Nur, M.H. dilantik sebagai Anggota MPD Notaris Kabupaten Minahasa

 

 

(07/02) Prinsip Negara Hukum guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi Masyarakat, tidak terkecuali perihal adanya Akta Otentik yang menjadi Kewenangan Notaris sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Guna menjaga Profesionalitas Notaris, sehingga perlu ada lembaga yang berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Untuk itu, pada Senin 07 Februari 2021, Plh. Kakanwil Kemenkumham Sulut Kadiv. Pelayanan Hukum dan Ham Dr. Ronald S. Lumbuun, S.H., M.H. telah melantik dan mengambil sumpah/janji kepada sembilan orang Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Minahasa Periode 2022 – 2025. Adapun Nama-nama yang dilantik adalah Dr. Muliadi Nur, MH (Akademisi), Astrid Tatumpe, MH (Akademisi), Rudolf S. Mamengko, MH (Akademisi), Veiby S. Koloay, MH (Pemerintah), Jefry B. Balaati, MH (Pemerintah), Carlo Wagey, SH (Pemerintah), Richard P. Mantiri, M.Kn (Notaris), Natalia, M. Rumagit, M.Kn (Notaris), Elrick C. Runtukahu, M.H., M.Kn (Notaris).

Dari kesembilan Nama di atas, salah satu Dosen IAIN Manado juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah menjadi bagian dari Anggota Majelis pasca pelantikan menuturkan bahwa Peran MPDN Kab. Minahasa nantinya diharapkan bisa memberikan Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang bersinggungan dengan Notaris, yang intinya terkait MPD ini termuat dalam Permenkumham No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Pengawas Notaris, nantinya kami bekerja sesuai aturan yang ada. Lain kesempatan, Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim, Ph.D mengucapkan selamat bertugas kepada MPDN Kab. Minahasa, terkhusus kepada Kaprodi agar bisa bekerja dengan Amanah. (Riz)

 

 

Mahasiswa Fakultas Syariah Berpartisipasi pada Rektor Cup Competition 2021

Kampus IAIN Manado mengadakan Rector Cup Competition 2021 yang dikhususkan bagi mahasiswa IAIN Manado dan dilaksanakan pada 9-14 Desember 2021 yang memiliki 3 cabang lomba, cabang lomba Seni terdiri dari :

  1. Pop Solo
  2. Puitisasi al-Qur’an
  3. Tarian Hadra, Samba
  4. Kaligrafi
  5. Musabaqah Syarhi Qur’an
  6. Musabaqah Tilawatil Qur’an
  7. Duta Kampus

Cabang Lomba Olahraga

  1. Futsal
  2. Takraw
  3. Bulutangkis
  4. Tenis Meja
  5. Volly Ball
  6. Karate
  7. Pencak Silat

Cabang Lomba Ilmiah

  1. Karya Tulis Ilmiah
  2. Debat Konstitusi
  3. Debat Bahasa Inggris
  4. Debat Bahasa Arab
  5. Bussiness Plan

pada kompetisi ini Mahasiswa Fakultas Syariah berhasil memperoleh 9 juara 1, 4 Juara 2, dan 2 juara 3 berikut mahasiswa yang berprestasi tersebut:

    1. Akbar: juara 1 puisi, juara 1 pop solo
    2. Namira : juara 1 pop solo
    3. Ida Fatima juara 1 MSQ
    4. Iin Mokodompit juara 1 debat konstitusi
    5. Chiciliya awumbas Juara 1 debat konstitusi
    6. Agil duhe juara 1 MSQ
    7. Izzal juara 1 samra
    8. Rival di Awing Juara 1 Duta kampus favorite
    9. Mega : juara 2 pop solo
    10. Haikal: juara 2 pop solo
    11. Usman: juara 2 puitisasi
    12. Putri juara 2 duta kampus
    13. Anika : juara 3 debat konstitusi
    14. Ega Gumanti : juara 3 debat konstitusi

Penyuluhan Hukum LKBH kepada Siswa/Siswi SMA Negeri 4 Manado

Manado, kegiatan penyuluhan Hukum kepada siswa/siswi SMA Negeri 4 Manado dengan tema ” Dampak Pernikahan Dini & Akses Bantuan Hukum”, kegiatan ini diselenggarakan oleh LKBH IAIN Manado bekerja sama dengan Mahasiswa IAIN Manado Fakultas Syariah. Pada hari Jumat Tanggal 19 September 2021, bertempat di SMA Negeri 4 Manado.

Tujuan dari kegiatan Penyuluhan ini adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman kepada siswa/siswi mengenai dampak pernikahan dini dan pencegahannya.

Yang turut hadir dalam kegiatan ini Bpk. Dr. Maskur,. M.Hi sebagai Direktur LKBH IAIN Manado sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN Manado, dan turut hadir juga Bpk. Wira Purwadi, M.H selaku Sekertaris LKBH IAIN Manado sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado, Dr. Muliadi Nur, M.H., Dr. Nenden Herawaty Suleman, M.H., Dr. Frangky Suleman, M.HI., dan juga turut hadir Dr.Dra. Lilie N. Wuisan, M.Pd selaku kepala sekolah SMA Negeri 4 Manado, dan turut hadir juga siswa/siswi SMA Negeri 4 Manado dan juga para mahasiswa mahasiswi prodi Hukum Keluarga Nadira Sanapati, Syakila Pangerapan, Izzad Allyf Rachman.

Narasumber kegiatan penyuluhan ini adalah Bpk. Syahrul Subeitan, M.H selaku anggota divisi pengembangan dan penyuluhan Hukum IAIN Manado dan juga Bpk. Wira Purwadi, M.H selaku sekertaris LKBH IAIN Manado sekaligus dosen Fakuktas Syariah IAIN Manado.

Kegiatan dimulai dari sambutan kepala sekolah Dr. Dra. Lilie N. Wuisan, M. Pd, beliau mengatakan bahwa pernikahan dini sendiri sudah terjadi di SMA Negeri 4 Manado yang akibatnya siswa/siswi yang terlibat tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman mengenai pernikahan dini dan cara mencegahnya. Direktur LKBH Bpk. Dr. Naskur,. M. Hi juga menginformasikan bahwa LKBH siap memberikan bantuan atau konsultasi hukum secara cuma cuma kepada para guru dan siswa yang hadir.

Fakultas Syariah IAIN Manado membuat MoU dengan Pengadilan Negeri Manado

Senin, 6 Desember 2021, Fakultas Syariah IAIN Manado membuat MoU denganPengadilan Negeri Manado.

Bertolak dari Bitung Dekan Fakultas Syariah ibu Dr. Salma, M.HI., dengan rombongan menuju Pengadilan Terpadu Manado untuk membuat MoU dengan  Pengadilan Negeri Manado yang dirangkaikan dengan Penarikan 2  (dua) mahasiswa Praktik Profesi Terpadu (PPT) yang berlokasi di PN Manado.

Ketua PN Manado dalam hal ini diwakilkan Bapak Sekretari PN Manado dalam sambutannya berharap kerjasama ini dapat dilanjutkan dan PN Manado dalam hal ini sangat terbantu dengan kehadiran mahasiswa PPT yang turut serta membantu administrasi di PN Manado.

Senada dengan Sambutan Dekan Fakultas Syariah berharap kerjasama ini tidak hanya berakhir di atas kertas dan beliau juga berterimakasi atas bimbingan dan arahan seluruh jajaran PN Manado dan mewakili memohon maaf atas apabila mahasiswa PPT selama 3 bulan pernah melakukan kesalahan, ketidak disiplinan dsb.

 

Senin, 6 Desember 2021, Fakultas Syariah IAIN Manado membuat MoU dengan Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung

Senin, 6 Desember 2021, Fakultas Syariah IAIN Manado membuat MoU denganPengadilan Negeri/ Perikanan Bitung.

Setelah membuat MoU dengan PA Tondano, Dekan Fakultas Syariah ibu Dr. Salma, M.HI., dengan rombongan menuju Bitung untuk membuat MoU dengan  Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pemberikan Sertifikat dari PN/Perikanan Bitung kepada 4 (empat) mahasiswa Praktik Profesi Terpadu (PPT) yang berlokasi di PN Bitung.

Ketua PN/Perikanan Bitung Bapak Djainuddin Karanggusi, SH., MH. kerjasama dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan kerjasama

Senada dengan Sambutan Dekan Fakultas Syariah berharap kerjasama ini tidak hanya berakhir di atas kertas dan beliau juga berterimakasi atas bimbingan dan arahan seluruh jajaran PN/Perikanan Bitung dan mewakili memohon maaf atas apabila mahasiswa PPT selama 3 bulan pernah melakukan kesalahan, ketidak disiplinan dsb.

Fakultas Syariah membuat MoU dengan PA Tondano

Senin, 6 Desember 2021, Fakultas Syariah IAIN Manado membuat MoU dengan  Pengadilan Agama Tondano.

Dekan Fakultas Syariah ibu Dr. Salma, M.HI., dengan rombongan mengawali perjalanan Dinas untuk membuat MoU dengan  Pengadilan Agama Tondano, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penarikan 4 (empat) mahasiswa Praktik Profesi Terpadu (PPT) yang berlokasi di PA Tondano.

Ketua PA Tondano Bapak Sutikno, S.Ag.,M.H. dalam sambutannya berpesan kepada mahasiswa untuk memperbaiki kualitas diri dan mengamalkan ilmu yang didapat selama di PA Tondano sebab lowongan di Pengadilan Agama sangat terbuka bagi mahasiswa Syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Kedepannya Ketua PA Tondano juga berharap kerjasama ini bukan hanya sebatas mengirim Mahasiswa PPT tetapi pegawai dan staf di PA Tondano juga dapat melanjutkan pendidikan di IAIN Manado.

Penyuluhan Hukum LKBH Kepada Masyarakat dengan tema ” Cerai Talak & Akibat Hukum”

Manado, Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kelurahan Desa Lotta Kec. Pineleng dengan tema ” Cerai Talak & Akibat Hukum”, Kegiatan ini diselenggarakan oleh LKBH IAIN Manado bekerja sama dengan Mahasiswa IAIN Manado Fakultas Syari’ah. Pada 19 November 2021, Bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Lotta.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman hukum secara umum kepada masyarakat desa lotta.

Yang turut hadir dalam kegiatan ini Bpk. Dr. Naskur,. M.HI sebagai Direktur LKBH IAIN Manado sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN Manado, dan turut hadir juga Bpk. Wira Purwadi, M.H selaku Sekretaris LKBH IAIN Manado dan para Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado diantaranya Dr. Edi Gunawan, M.HI., Dr. Salma, M.H.I., Dr. Hasyim Sofyan Lahilote, M.H., dan juga yang turut hadir ada dari pengacara/advokat, pegawai kantor hukum tua dan masyarakat desa lotta yang sangat antusias serta semangat dalam mengikuti proses berjalannya penyuluhan. dan tidak lupa para mahasiswa dan mahasiswi Prodi Hukum Keluarga yang hadir diantaranya Fadilla Maharani Suleman, Ida Fatimah, Moh Zufar Toana dan mahasiswa lainnya.

Narasumber kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Bpk. Drs. Faizal Kamil, SH., MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Manado.