Manado, 17 Agustus 2023 – Dalam rangka memeriahkan (HUT) ke-78 Republik Indonesia, IAIN Manado kembali menyelengarakan tournament bergengsi. Turnamen ini diikuti oleh beberapa departemen di bawah naungan Institut (UPT, UPB, fakultas-fakultas, pascasarjana, rektorat, sekuriti) dan Fakultas Syariah berhasil meraih gelar juara umum dalam kompetisi akbar yang diadakan di kampus tersebut.
Dalam turnamen tersebut, tim dari Fakultas Syari’ah IAIN Manado menunjukkan dedikasi dan keunggulan yang luar biasa dalam berbagai tantangan yang diberikan. Dengan strategi yang matang dan kerja sama tim yang solid, mereka berhasil mengalahkan pesaing-pesaing tangguh dan melangkah dengan mantap menuju puncak kemenangan. Karena kesolittan tersebutlah Fakultas Syari’ah IAIN Manado tampil sebagai pemenang utama dengan torehan prestasi gemilang. Tim dari Fakultas Syari’ah berhasil mencetak prestasi yang mengagumkan di berbagai cabang lomba yang dipertandingkan. Diantara lomba yang dimenangkan yaitu : 1) Juara I lomba badminton putri dan juara II lomba tenis meja putri oleh Ibu Dr. Hj. Nenden Herawati, S.H., M.H , 2) Juara I tenis meja putri oleh Ibu Djamila Usup, S.Ag., M.H.I , 3) Juara III tenis meja putri oleh Ibu Prof Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., 4) Juara I Motor lambat putri oleh Ibu Dr. Hj. Laily Nurhayati, S,E., M.Si. , 4) Juara II yel-yel oleh dosen bererta mahasiswa fakultas syariah , 5) Juara II Relly kaos oleh Bpk Junaidi Zaud, S.E beserta mahasiswa fakultas syariah, 6) Jura I lomba Tarik tambang putri oleh Ibu Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., Ibu Dr. Hj. Nenden Herawati, S.H., M.H., Ibu Djamila Usup, S.Ag., M.H.I., Ibu Nurlaila Isima, S.H., M.H , Ibu Dr. Hj. Laily Nurhayati, S,E., M.Si. dan salah satu mahasiswi Regina Bahansubu, dan yang terakhir juara II lomba Relly kaos yang diikuti oleh salah satu dosen yaitu Bpk. Junaidi Boy Mertosono, S.E, beserta mahasiswa lainnya yaitu Gunawan, Pedro, Taufik dan juga Gusti.
Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M,Hum. , merasa sangat bangga dengan prestasi ini. “Kemenangan ini adalah bukti nyata dari tekad dan kerja keras para mahasiswa dan dosen kami. Mereka telah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dan meraih hasil yang gemilang.” Ungkapnya. Prestasi ini membuktikan bahwa Fakultas Syari’ah IAIN Manado memiliki visi dan misi yang kuat dalam menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat nasional. Keberhasilan ini tentu saja memberikan semangat dan inspirasi kepada seluruh mahasiswa dan staf di kampus. Selain itu, keberhasilan ini membuktikan bahwa dedikasi, kerja keras, dan semangat pantang menyerah adalah kunci utama meraih sukses. Semoga pencapaian ini akan memicu semangat dan semakin meningkatkan reputasi dari Fakultas Syari’ah IAIN Manado.
Dengan meraih gelar juara dalam tournament bergengsi ini, Fakultas Syari’ah IAIN Manado telah menjunjung tinggi nama baik institusi dan memperlihatkan bahwa dedikasi serta kerja keras adalah kunci utama meraih kesuksesan. Semoga prestasi ini akan menjadi awal dari pencapaian-pencapaian gemilang berikutnya bagi IAIN Manado terkhususnya untuk Fakultas Syariah IAIN Manado.
Manado, 11 Agustus 2023 – Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado memulai program intensif pembimbingan dan pelatihan guna mempersiapkan diri mengikuti Lomba Legislative Drafting tingkat nasional. Lomba ini dianggap sebagai ujian bagi para mahasiswa-mahasiswi dalam merancang undang-undang dan peraturan-peraturan.
“Pembimbingan dan pelatihan ini merupakan inisiatif dari Fakultas Syariah IAIN Manado, untuk memberikan bekal lebih kepada mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan mereka dalam merancang legislatif yang berkualitas.”ujar Nurlaila Isima, M.H selaku dosen fakultas syariah IAIN Manado sekaligus pembimping dalam pelatihan ini.
Selama beberapa pertemuan mahasiswa diberikan pengetahuan mendalam tentang proses pembuatan undang-undang, analisis hukum, serta keterampilan penulisan dan penyusunan dokumen hukum. Para mahasiswa juga diajak untuk berpartisipasi dalam diskusi kelompok, simulasi penyusunan undang-undang, dan mendapatkan umpan balik langsung dari pembimbing.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada fakultas atas kesempatan ini. “Pembimbingan dan pelatihan ini benar-benar membuka mata kami terhadap kompleksitas dalam penyusunan undang-undang. Kami merasa lebih siap dan percaya diri untuk mengikuti lomba dan mengaplikasikan pengetahuan ini di masa depan,” ujar Jibran Paeka, salah satu peserta.
Dengan semangat dan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado siap untuk memberikan yang terbaik dalam Lomba Legislative Drafting yang akan diselenggarakan dalam beberapa waktu mendatang. Semoga keberhasilan mereka tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi institut dan fakultas.
Manado, 10 Juni 2023 – Wakil Dekan III Fakultas Syariah IAIN Manado turut serta dalam rapat penting mengenai penentuan penerima beasiswa yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Pertemuan ini berlangsung di ruang Wakil Rektor III IAIN Manado, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kampus terkait untuk memastikan transparansi serta akurasi dalam proses seleksi penerima beasiswa.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu, 10 Juni 2023, membahas kriteria dan prosedur penerimaan beasiswa, dengan tujuan mendukung mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan keterbatasan finansial. Wakil Dekan III Fakultas Syariah bersama dengan Wakil Rektor III menekankan pentingnya proses seleksi yang adil dan merata untuk memberikan kesempatan yang terbaik kepada mahasiswa berprestasi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa beasiswa ini merupakan bagian dari komitmen IAIN Manado dalam membantu mahasiswa untuk terus berprestasi dan meraih pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani oleh kendala finansial. “Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, agar mereka dapat terus berfokus pada pengembangan diri dan akademik,” ujar beliau.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan proses seleksi penerimaan beasiswa dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga program beasiswa ini dapat memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa di IAIN Manado.
Wira Purwadi, M.H., selaku Kepala Program Studi Hukum Keluarga (Kaprodi HK) turut serta dalam “Webinar Penguatan Kapasitas Jejaring Pendidikan Tinggi Tematik 1 Pengendalian Konflik Kepentingan pada Penyusun Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 29 Maret 2023 melalui platform Zoom Meeting.
Webinar ini diadakan sebagai upaya untuk memperkuat jejaring dan meningkatkan kapasitas para akademisi dalam mengendalikan potensi konflik kepentingan dalam penyusunan karya ilmiah di perguruan tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi dari seluruh Indonesia.
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK untuk memperkuat jejaring pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengendalian konflik kepentingan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas akademik di perguruan tinggi.
Dengan keikutsertaannya dalam webinar ini, Wira Purwadi, M.H. berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan program studi serta meningkatkan kesadaran di kalangan akademisi tentang pentingnya pengendalian konflik kepentingan dalam penyusunan karya ilmiah.
Fakultas Syariah, 19 Januari 2023 – Program Studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah IAIN Manado secara konsisten melakukan review Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap semester. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memastikan kesiapan dosen dalam mengajar. Review RPS ini melibatkan seluruh dosen di fakultas syariah, agar bisa mengevaluasi seluruh pelaksanaan pembelajaran, dengan merancang ulang RPS melalui workshop kurikulum, menjadikannya syarat penting sebelum dosen memulai perkuliahan.
Proses review juga mencakup penyesuaian terhadap jurnal perkuliahan, memastikan setiap pertemuan berlangsung sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari inovasi, Prodi Hukum Keluarga membentuk Forum Ketua Kelas. Forum ini berperan penting sebagai sumber informasi terkait pelaksanaan perkuliahan, termasuk pemantauan ketepatan waktu, pemenuhan minimal 80% jumlah pertemuan, serta kesesuaian antara RPS dan praktik di kelas.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Wira Purwadi, M.H., menyatakan bahwa review berkala RPS sangat penting untuk menjaga keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam menjaga mutu akademik. “Dengan adanya review berkala, kami memastikan proses belajar-mengajar berjalan sesuai rencana, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal,” ujar Wira.
Melalui review RPS yang dilakukan setiap semester ini, Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan standar akademik yang telah ditetapkan. (Adm/TU)
Tomohon, 29 Oktober 2022 – Penyuluhan hukum tentang penyelesaian sengketa waris dan bantuan hukum di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Tomohon, telah dilaksanakan dengan sukses pada akhir bulan Oktober 2022. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang hukum waris dan cara-cara penyelesaian sengketa yang efektif.
Banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur hukum, sehingga sering kali terjadi kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian dan memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat setempat sangat penting dalam kegiatan ini, karena memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung dengan para ahli hukum, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan yang rinci.
Salah satu aspek penting dari penyuluhan ini adalah pelayanan konsultasi hukum. Setelah sesi utama, peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi. Konsultasi ini sangat bermanfaat karena memberikan saran yang disesuaikan dengan situasi masing-masing peserta. Layanan konsultasi ini juga membantu peserta untuk merumuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan sengketa waris mereka secara legal dan efektif.
Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan peningkatan dalam kesadaran hukum masyarakat. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui hak-hak mereka dalam konteks hukum waris kini memiliki pemahaman yang lebih baik dan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi sengketa. Peningkatan kesadaran ini juga tercermin dalam kemampuan mereka untuk mengakses bantuan hukum yang tersedia, baik melalui lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
Selain memberikan pengetahuan hukum, penyuluhan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan lembaga hukum. Keterlibatan langsung para ahli hukum dalam kegiatan ini membantu membangun kepercayaan dan kemitraan antara masyarakat dan lembaga hukum. Hal ini penting karena kepercayaan dan kemitraan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di masa depan.
Kamis, 20 Oktober 2022 – Dr. Muliadi Nur, MH selaku Kaprodi Hukum Keluarga di Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar acara kuliah tamu. Acara yang diadakan di Ruang Teater Fakultas Syariah ini merupakan bagian dari kegiatan Program Studi Hukum Keluarga dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam: Dispensasi Kawin dan Persoalan Hukumnya di Masyarakat”.
Dr. Muliadi Nur, dalam paparanya mengenai topik yang tengah menjadi sorotan dalam masyarakat, yaitu dispensasi kawin, beliau menjelaskan konsep dispensasi kawin dalam perspektif hukum Islam serta tantangan dan persoalan yang muncul ketika diterapkan di tengah masyarakat. “Dispensasi kawin merupakan sebuah fenomena yang memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek hukum maupun sosial. Dalam praktiknya, banyak kasus yang memerlukan kebijakan dan pemahaman mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, terutama perempuan dan anak,”ujar Dr. Muliadi Nur dalam salah satu sesi kuliah tamu”.
Beliau juga menyoroti bagaimana peran hakim dalam memutuskan kasus dispensasi kawin sering kali menghadapi dilema, antara menerapkan hukum dengan ketat atau mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis para pihak yang terlibat. Diskusi ini mengungkap berbagai kompleksitas yang ada di lapangan, termasuk faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk mengajukan dispensasi kawin, serta dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.”jelas Muliadi Nur”
Dr. Muliadi Nur berharap agar para mahasiswa dan praktisi hukum yang hadir dapat lebih kritis dan bijak dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga, khususnya terkait dispensasi kawin. “Pemahaman yang mendalam dan keseimbangan antara hukum dan kemaslahatan masyarakat adalah kunci dalam menghadapi persoalan ini. Semoga kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan hukum yang adil dan berimbang,” tutup beliau.
Kuliah tamu ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang tertarik pada isu-isu hukum keluarga Islam. Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi berlangsung, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang terjadi. Para peserta sangat menghargai wawasan dan pengalaman yang dibagikan oleh Dr. Muliadi Nur, yang memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum keluarga Islam diimplementasikan dalam konteks kekinian.
Kelurahan Wawalintoan, Kota Tondano, 15 Oktober 2022 – Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan generasi muda. Undang-undang ini meningkatkan batas usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pernikahan dini yang sering kali berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial pasangan muda.
Di daerah pedesaan seperti Kelurahan Wawalintoan, tantangan dalam sosialisasi undang-undang ini cukup besar. Banyak masyarakat yang masih memegang erat tradisi pernikahan di usia muda, sering kali karena alasan ekonomi atau budaya. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan.
Pendampingan masyarakat dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa informasi dan keterampilan yang diperoleh selama penyuluhan dan pelatihan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini melibatkan kunjungan langsung ke kelompok-kelompok masyarakat, memberikan bimbingan, dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Pendekatan ini memungkinkan tim penyuluh untuk memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan.
Kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam menyukseskan sosialisasi undang-undang ini. Pemerintah daerah memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya, sementara lembaga pendidikan berperan dalam menyebarkan informasi melalui jalur pendidikan formal dan non-formal. Kolaborasi ini menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya sosialisasi dan memastikan bahwa informasi dapat tersebar luas dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan dampaknya. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya memahami ketentuan undang-undang ini menjadi lebih sadar akan risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dapat dihadapi oleh pasangan muda. Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Madani Manado, Kamis 13 Oktober 2022 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam konteks pernikahan di bawah umur. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Plt LKBH, Bapak Wira Purwadi, serta sejumlah dosen dari Fakultas Syariah untuk memberikan wawasan mendalam tentang implikasi hukum dari pernikahan di usia yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tidak lupa mahasiswa mahasiswi prodi Hukum Keluarga Izzad Allyf Rachman, Mega Trisedya Lestari Gumanti, Abdul Agil Muhaimin Duhe.
Penyuluhan yang berlangsung di MAK Madani Manado bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar, akan risiko dan dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan di usia muda. Menurut Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI., salah satu dosen yang turut mengisi acara tersebut, pernikahan di bawah umur rentan terhadap berbagai masalah hukum dan sosial yang dapat mengganggu perkembangan pribadi dan sosial remaja.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, bahwa pernikahan di bawah umur bukanlah solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” ujar Bapak Wira Purwadi dalam sambutannya.
Sementara itu, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., menambahkan bahwa pernikahan di usia yang masih terlalu dini sering kali mengarah pada risiko perceraian yang tinggi, serta dapat menghambat akses terhadap pendidikan dan peluang karier yang lebih baik di masa depan.
Acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber, di mana mereka dapat bertukar pendapat dan bertanya langsung mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan pernikahan di bawah umur.
Prof. Nasruddin Yusuf, M.Ag., menegaskan bahwa upaya penyuluhan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial akademisi dan praktisi hukum untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan yang akurat tentang hukum dan hak-hak mereka.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan angka pernikahan di bawah umur di wilayah Manado, serta mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memahami dan menjalankan prosedur hukum yang benar dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Manado, 23 Agustus 2022 – Wira Purwadi, M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, turut serta sebagai peserta dalam kegiatan “Training of Trainers Dosen Pengampu/Calon Pengampu Pendidikan Anti Korupsi Seri IV Wilayah Sulawesi, Papua, Bali, Maluku, NTT, dan NTB”. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali dosen pengampu dan calon pengampu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengajarkan pendidikan anti korupsi di institusi pendidikan tinggi. Dengan menghadirkan berbagai materi yang komprehensif dan narasumber berpengalaman, acara ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran anti korupsi di kampus-kampus di wilayah Sulawesi, Papua, Bali, Maluku, NTT, dan NTB.
Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting, termasuk strategi pengajaran pendidikan anti korupsi, metodologi pembelajaran yang efektif, serta pemahaman mendalam mengenai hukum dan regulasi terkait tindak pidana korupsi. Narasumber yang dihadirkan oleh KPK juga memberikan studi kasus dan contoh nyata yang diharapkan dapat memperkaya pemahaman para peserta.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti dengan antusias oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi di wilayah yang ditargetkan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta dapat berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada para ahli, memperkaya wawasan dan pengetahuan mereka dalam bidang pendidikan anti korupsi.
Dengan partisipasinya dalam kegiatan ini, Wira Purwadi diharapkan dapat membawa ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk diterapkan dalam proses pembelajaran di IAIN Manado, serta menjadi pionir dalam upaya penegakan integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan akademik.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk menciptakan budaya anti korupsi yang kuat di kalangan akademisi dan mahasiswa, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas korupsi di Indonesia.