Pada hari Sabtu, 11 Desember 2021, ibu Dr. Hj. Salma, M.HI, sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado melepas 56 Mahasiswa/i, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyuluhun Hukum dan Bakti Sosial di Masyarakata Desa Kalinaun, Likupang Timur.
Kegiatan ini merupakan program kerja bersama Ormawa Fakultas Syariah yang kemudian berkerja sama dengan pihak Fakultas Syariah dan LKBH IAIN Manado, sebagai bentuk pengimplementasian cita-cita luhur dari tri dharma perguruan tinggi yakni berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Acara Pelepasan sejumlah mahasiswa/i itu sendiri di langsung pada pukul 07.30 WITA. Bertempat di halaman depan Gd. Fakultas Syariah. Acara pelepasan tersebut di hadiri juga oleh Bpk. Wira Purwadi sebagai sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado.
Pada kesempatanya Ibu Dr. Hj. Salma, M. HI (Dekan Fakultas Syariah) menyampaikan bahwa “ini merupakan suatu pendekatan kampus IAIN Manado khususnya Fakultas syariah ke masyarakat, lewat kegiatan penyuluhan hukum ini akan sangat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum, artinya seluruh masyarakat dapat mengakses pengetahuan akan hukum”.
Tak lupa beliau juga menitipkan pesan kepada mahasiswa untuk menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa turut membersamai pada kegiatan penyuluhan hukum dan bakti sosial disebabkan beliau memiliki urusan di luar daerah. Ibu Dr. Hj. Salma, M.HI juga menyampaikan rasa terimaksinya yang begitu besar kepada perangkat desa Kalinaun, Likupang Timur Karena sudah mau menerima adik-adik mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado.