Pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 Ormawa Fakultas Syariah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial kepada masyarakat di Desa Kalinaun, Likupang timur.
Kegiatan tersebut merupakan rumusan bersama Oramawa Fakultas Syariah dalam mengabdikan diri kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam tri dharma perguruan tinggi sekaligus menyelesaikan masalah ketimpangan hukum di masyarakat pelosok yang terkadang tidak memiliki cukup ruang lebih dalam mengakses hukum baik itu pengetahuan dan bantuan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum yang di laksanakan di Kantor Hukum Tua desa Kalinaun, Likupang Timur. sangat mendapat perhatian masyarakat sehingga banyak cukup banyak masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut.
Pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut di hadiri oleh Sekretaris Desa Kalinaun ibu Ibu. Lusye Sahari, S. Pd. Pada kesempatannya dalam acara pembukaan beliau menyampaikan banyak terimaksih karena telah memilih desa kalinaun sebagai lokasi kegiatan penyuhan hukum dan bakti sosial, “Saya mewakili seluruh perangkat desa mengucapakan banyak terimakasih kepada adik-adik mahasiswa terutama kampus IAIN Manado yang telah memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini dapat mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum”.
turut membersamai pada kegiatan tersebut juga hadir Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado Bpk. Wira Purwadi dan Bpk. Syahrul Subeitan, M.H sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penyelesaian Perkara Perceraian di Masyarakat”.
Setelah penyuluhan hukum selesai dilaksanakan kegiatan selanjutnya adalah membagikan 30 paket sembako kepada masyarakat yang kurang mampu.