#KerjaCerdas #KerjaTuntas

 

 

(07/02) Prinsip Negara Hukum guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi Masyarakat, tidak terkecuali perihal adanya Akta Otentik yang menjadi Kewenangan Notaris sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Guna menjaga Profesionalitas Notaris, sehingga perlu ada lembaga yang berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Untuk itu, pada Senin 07 Februari 2021, Plh. Kakanwil Kemenkumham Sulut Kadiv. Pelayanan Hukum dan Ham Dr. Ronald S. Lumbuun, S.H., M.H. telah melantik dan mengambil sumpah/janji kepada sembilan orang Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Minahasa Periode 2022 – 2025. Adapun Nama-nama yang dilantik adalah Dr. Muliadi Nur, MH (Akademisi), Astrid Tatumpe, MH (Akademisi), Rudolf S. Mamengko, MH (Akademisi), Veiby S. Koloay, MH (Pemerintah), Jefry B. Balaati, MH (Pemerintah), Carlo Wagey, SH (Pemerintah), Richard P. Mantiri, M.Kn (Notaris), Natalia, M. Rumagit, M.Kn (Notaris), Elrick C. Runtukahu, M.H., M.Kn (Notaris).

Dari kesembilan Nama di atas, salah satu Dosen IAIN Manado juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah menjadi bagian dari Anggota Majelis pasca pelantikan menuturkan bahwa Peran MPDN Kab. Minahasa nantinya diharapkan bisa memberikan Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang bersinggungan dengan Notaris, yang intinya terkait MPD ini termuat dalam Permenkumham No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Pengawas Notaris, nantinya kami bekerja sesuai aturan yang ada. Lain kesempatan, Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim, Ph.D mengucapkan selamat bertugas kepada MPDN Kab. Minahasa, terkhusus kepada Kaprodi agar bisa bekerja dengan Amanah. (Riz)