#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Manado. 07 Juni 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama islam Negeri (IAIN) Manado kambali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Amurang. Pada proses pemberian bantuan hukum kali ini didampingi langsung oleh Wira Purwadi, M.H., Plt. Direktur LKBH IAIN Manado dan Abdurahman Padli, M.H., yang merupakan Pengacara yang akan memberikan bantuan hukum.

Tidak hanya melibatkan para pengacara dan professional hukum, sidang ini juga melibatkan mahasiswa yang merupakan paralegal LKBH IAIN Manado. Keikutsertaan mereka dalam proses pemberian bantuan hukum kali ini memberikan pengalaman berharga sarta kesempatan untuk mengimplementasikan imu hukum yang telah dipelajari saat perkuliahan.

Proses pendampingan hukum kali ini memberikan warna baru dalam dunia hukum dan beracara. dimana proses penyelesaian perceraian ditahap pembacaan ikrar talak kali ini diberikan kepada kuasa hukum untuk mewakilkan untuk pembacaan ikrar talak, karena pihak yang bersangkutan berhalangan hadir. Dalam tahap penyelesaiannya setelah pengambilan ikrar talak, kemudian pengadilan akan membuat akta cerai sebagai bentuk legailtas sebuah perceraian

Perkara perdata dengan Nomor 39/Pdt.G/2024/PA.Ang. Sidang tersebut merupakan tahap akhir yaitu dengan pembacaan ikrar Talak. Dalam hal ini telah diberikan kuasa istimewa kepada kuasa hukum untuk pengambilan ikrar talak. Tahap terakhir ini menandai komitmen LKBH IAIN Manado dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan juga professional. Dalam rangka memberikan akses yang lebih baik kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder