Manado, 2-4 Juli 2024, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) sukses menyelenggarakan The 4th International Conference on Islamic Family Law of ADHKI & The 2nd SINCe (Sharia International Conference) dengan tema besar “The Strategic Role Of Islamic Family Law in Responding Contemporary Humanitarian Issues.” Konferensi internasional ini diadakan di Manado Peninsula Hotel.
Keikutsertaan para dosen dari Fakultas Syariah IAIN Manado sebagai presenter dalam konferensi ini tidak hanya membawa kebanggaan bagi mereka, tetapi juga menjadi prestasi tersendiri bagi Fakultas Syariah IAIN Manado. Berikut adalah daftar dosen yang berpartisipasi sebagai presenter:
1. Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI
2. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum
3. Prof. Dr. Nasrudin Yusuf, M.Ag
4. Dr. Edi Gunawan, M.HI
5. Dr. Nasku, M.HI
6. Dr. Salma, M.HI
7. Dr. Hasyim Sofyan Lahilote, M.H
8. Dr. Muliadi Nur, M.H
9. Dr. Nenden H. Suleman, M.H
10. Dr. Frangky Suleman, M.HI
11. Wira Purwadi, M.H
12. Syahrul Mubarak Subeitan, M.H
Prestasi ini diharapkan dapat menginspirasi seluruh dosen Hukum Keluarga untuk terus berprestasi di kancah internasional. Konferensi ini diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan para ahli dan praktisi hukum syariah, yang memperkaya wawasan para peserta mengenai peran strategis Hukum Keluarga Islam dalam merespons isu-isu kemanusiaan kontemporer.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh ADHKI, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dosen Hukum Keluarga Indonesia dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. ADHKI secara kelembagaan mendukung pengembangan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pelatihan dan kurikulum, penelitian dan publikasi, pendidikan advokasi, serta kerja sama.
Keberhasilan penyelenggaraan konferensi ini tidak lepas dari kerja keras panitia serta dukungan penuh dari para peserta yang datang dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di Indonesia maupun mancanegara. Diskusi-diskusi yang berlangsung selama konferensi tidak hanya membahas perkembangan terbaru dalam hukum keluarga Islam, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan yang semakin kompleks di era modern. Para peserta diajak untuk berpikir kritis dan kreatif dalam mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat global saat ini.
Selain itu, acara ini juga menjadi ajang networking bagi para akademisi dan praktisi hukum keluarga Islam dari berbagai negara. Pertukaran ide dan pengalaman antar peserta diharapkan dapat membuka peluang kerjasama baru dalam penelitian dan pengembangan kurikulum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penguatan peran hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan global. Konferensi ini sekali lagi menegaskan komitmen ADHKI dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum keluarga Islam yang dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman.
0 Komentar