Jumat, 2 Agustus 2024 – Forum Grup Diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2020 dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Diskusi ini secara khusus membahas tata cara pemeriksaan majelis terhadap notaris, sebuah topik yang krusial bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notaris di Indonesia. Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, asosiasi notaris, serta praktisi hukum lainnya.
Dr. Muliadi Nur, MH Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Manado menjadi narasumber utama dalam forum tersebut, dalam penejelasanya ia menguraikan berbagai aspek penting dari Permenkum HAM No. 15 Tahun 2020, termasuk prosedur pemeriksaan yang harus diikuti oleh majelis dalam menangani kasus-kasus terkait notaris,”jelas Muliadi”.
“Tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Permenkum HAM tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan adil, karena Permenkum HAM ini memberikan panduan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh majelis saat melakukan pemeriksaan terhadap notaris, tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas profesi notaris dan memastikan bahwa setiap tindakan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”” tegas Muliadi”
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi peraturan tersebut dan mengidentifikasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam praktik pemeriksaan majelis. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menegakkan standar hukum yang tinggi dalam profesi notaris di Indonesia. (Adm/TU)
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar