Manado, 29 Agustus 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, Kembali dipercaya untuk menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam perkara pidana Nomor 165/ PID.SUS/2024/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado kali sidang berlangsung dengan lancar dihadapan majelis hakim dan persidangan sudah sampai di tahap putusan oleh majelis hakim kepada terdakwa.Majelis Hakim kemudian memutuskan Terdakwa dipidana selama 8 Bulan.
Berkat LKBH sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum persidangan berjalan lancar sampai tahap akhir yaitu tahap putusan.Oleh karena itu klien sangat berterimakasih kepada LKBH iain manado karena merasa puas dengan bantuan hukum yang diberikan .
Persidangan kali ini di hadiri langsung oleh Pengacara LKBH IAIN Manado Abdul Rahim Padli, M.H serta juga melibatkan para legal Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado, Keikutsertaan mereka dalam sidang perkara pidana kali ini merupakan bentuk dorongan dan dukungan LKBH dalam memberi pengalaman dan untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang telah dipelajari oleh mereka saat perkuliahan.
Para penegak hukum yang melihat kedatangan dari mahasiswa dalam rangka untuk menambah pengalaman dan untuk belajar, sangat menerima dengan senang hati dan bahkan mendukung untuk bisa belajar dari rangkaian proses persidangan.
0 Komentar