Fakultas Syariah, 10 September 2024 – Wira Purwadi, M.H., Kaprodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado, berperan sebagai narasumber dalam rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang membahas permasalahan hukum terkait Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 8 – 10 September 2024 di Swiss-Bell Hotel Maleosan Manado dan dihadiri oleh peserta dari berbagai elemen, seperti Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, LKBH IAIN Manado, organisasi masyarakat (ORMAS), pers, dan organisasi mahasiswa.

Sebagai narasumber, Wira Purwadi, M.H., memberikan paparan mendalam mengenai implikasi hukum dari Pasal 71, serta bagaimana pengawasannya harus dilakukan secara efektif untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis. Beliau menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dapat mengganggu prinsip kesetaraan dalam pemilihan. “Pasal 71 UU Pilkada adalah peraturan penting untuk memastikan bahwa calon tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka selama proses Pilkada. Semua pihak harus memahami peran masing-masing dalam menegakkan aturan ini untuk menjaga keadilan dan kredibilitas pemilihan,”jelas Wira Purwadi dalam sesi presentasinya”.

Diskusi yang diadakan memberikan ruang bagi para peserta untuk bertukar pandangan dan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan Pasal 71. Peserta rapat juga mendiskusikan strategi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pengawasan, serta pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, masukan dari organisasi masyarakat dan mahasiswa dianggap penting untuk mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan Pilkada.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Utara, serta memperkuat sinergi antar lembaga terkait dalam menjaga integritas proses demokrasi. (Adm/TU)
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar