#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Fakultas Syariah, 11 Februari 2025 – Fakultas Syariah IAIN Manado menerima kunjungan dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai dalam rangka diskusi akademik terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi yang berlangsung di Ruangan Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah ini diterima dan sambut langsung oleh Dr. Muliadi Nur, MH, CPM, dan turut dihadiri oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, Bpk. Wira Purwadi, MH.

Dalam diskusi tersebut, Muliadi Nur menyoroti konsep dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengendali utama dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, asas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah melalui proses penyelidikan yang matang. Namun, ia juga menegaskan bahwa dominasi jaksa dalam sistem hukum dapat menimbulkan potensi ketimpangan kewenangan dan penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat.

Dalam sistem hukum Islam, konsep keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan kepastian hukum (istiqrar al-hukm) menjadi prinsip utama. Jika dominus litis diterapkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan ada potensi monopoli kekuasaan yang berujung pada ketidak adilan, ujar Dr. Muliadi.

Sebagai salah satu pengajar filsafat hukum Islam, Dr. Muliadi menegaskan bahwa distribusi kekuasaan dalam sistem peradilan pidana harus tetap proporsional. Islam menekankan adanya keseimbangan antara dalam menegakkan hukum agar tidak terjadi overlapping kewenangan yang dapat memperlambat atau bahkan melemahkan proses hukum.

Selain itu, beliau juga mengusulkan tiga langkah utama yang harus dipertimbangkan dalam implementasi dominus litis:

  1. Penyeimbangan Kewenangan: Jaksa harus berperan sebagai pengawas, bukan satu-satunya pihak yang menentukan arah perkara. Kepolisian tetap harus diberi kewenangan dalam penyidikan agar tidak terjadi dominasi satu pihak.
  2. Mekanisme Pengawasan: Harus ada lembaga independen yang mengawasi kewenangan jaksa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
  3. Pendekatan Keadilan Restoratif: Dalam beberapa kasus, sistem hukum sebaiknya mengutamakan islah atau mediasi agar penyelesaian perkara lebih berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif.

Diskusi ini mendapatkan apresiasi dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai yang menganggap bahwa pendekatan akademik sangat penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik. Salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai menyatakan bahwa sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan agar kebijakan hukum dapat lebih mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Kami menyambut baik diskusi ini karena memberikan wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum harus ditegakkan dengan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substansial. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai.

Diskusi ilmiah ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai dominus litis dalam RKUHAP serta dampaknya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif filsafat hukum Islam, penting untuk memastikan bahwa konsep ini diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan agar kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hakiki. Dengan berlangsungnya kunjungan ilmiah ini, diharapkan sinergi antara dunia akademik dan penegak hukum semakin erat, sehingga reformasi hukum yang akan datang dapat lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder