Fakultas Syariah – Sabtu,14 Juni 2025 – Laboratorium Syariah dan Hukum, Devisi Konsultasi dan Bantuan Hukum Bersama LKBH IAIN Manado menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Mewujudkan Kesadaran Hukum Waris Melalui Bingkai Syariat Islam” di Masjid Al-Hasanah Manado.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Laboratorium Syariah dan Hukum dan LKBH IAIN Manado yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum waris, khususnya mengenai pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penyuluhan ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengajarkan ilmu mawaris agar sengketa warisan yang kerap terjadi bisa dihindari.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Hasanah ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak muda. Selain itu, kegiatan ini dibantu oleh mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, termasuk Advokat LKBH IAIN Manado, Abdurahim Padli, S.H., M.H. Dalam sesi materi, narasumber termasuk Kepala Lab Syariah dan Hukum, Dr. Drs. Naskur, M.HI, memberikan penjelasan mendalam tentang prosedur pembagian warisan yang benar menurut hukum Islam dan hukum di Indonesia. Selain itu, membahas langkah-langkah untuk menghindari konflik antar ahli waris yang sering timbul karena kurangnya pemahaman hukum.

Sekretaris LKBH IAIN Manado, Syahrul Mubarak Subeitan, M.H., dan menekankan bahwa penyuluhan ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan hukum yang lebih luas. Keduanya juga menyampaikan bahwa pemahaman tentang hukum waris seharusnya menjadi bagian dari pendidikan keluarga yang lebih inklusif. Pada sesi tanya jawab, warga aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai hak waris dan tata cara pembagian harta warisan. Narasumber dengan penuh semangat memberikan solusi berdasarkan prinsip hukum Islam dan hukum di Indonesia, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar