Berdasarkan Surat Edaran Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado Nomor; 337/In.25/PP.00.9/6/2021 tanggal 22 Juni 2021, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Syariah bahwa:
- Fakultas Syariah hanya mengakui hasil pemeriksaan turnitin dari pengelola turnitin yang telah ditetapkan untuk menghindari double checking (pengecekan ganda);
- Semua bentuk rekayasa yang dilakukan oleh mahasiswa dalam pelaksanaan turnitin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemeriksaan turnitin dilakukan oleh pengelola setelah mendapatkan lembar persetujuan dari Dosen Pembimbing proposal/skripsi;
- Kelayakan Karya Tulis Ilmiah Tugas Akhir Proposal dan/atau Skripsi pada kisaran 0-25% similarity index (Original Report);
- Hasil turnitin yang dikeluarkan oleh Fakultas Syariah akan disampaikan kepada Dosen Pembimbing dalam bentuk softcopy;
- Proposal/Skripsi dapat diujikan setelah memiliki surat keterangan bebas plagiasi dari fakultas;
- Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bagi mahasiswa yang ingin mengecek plagiasi, dapat mengisi form melalui link berikut:
http://bit.ly/turnitinfasya
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimah kasih.
0 Komentar