Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Perpindahan Harta dalam Islam: Bentuk Warisan, Hibah, dan Wasiat.” Kegiatan tersebut diselenggarakan di Masjid Al-Ikhlas, Kampung Kusu-Kusu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dan dihadiri oleh masyarakat setempat yang antusias untuk mendalami lebih dalam tentang hukum Islam terkait dengan pengelolaan harta.
Penyuluhan ini juga merupakan hasil kerja sama antara LKBH dan mahasiswa Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang turut berperan aktif dalam menyukseskan acara ini. Para mahasiswa berkesempatan untuk belajar langsung dari praktisi hukum yang berkompeten, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut, LKBH mendatangkan sejumlah ahli di bidang hukum waris Islam, di antaranya adalah Dr. Naskur, M.H, seorang pakar hukum waris yang juga memberikan pemahaman mendalam tentang dasar hukum perpindahan harta dalam Islam. Selain itu, turut serta dalam kegiatan ini adalah Abdulrahim Padi, S.H, seorang advokat dari LKBH yang memberikan perspektif praktis mengenai penyelesaian sengketa warisan dalam masyarakat. Tak kalah penting, Wira Purwadi, M.H, Direktur LKBH, turut memberikan wawasan terkait pentingnya pemahaman hukum waris untuk mencegah terjadinya perselisihan di kalangan keluarga.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengapresiasi adanya penyuluhan yang membahas secara rinci mengenai warisan, hibah, dan wasiat menurut perspektif hukum Islam. Melalui acara ini, LKBH berharap dapat memberikan edukasi hukum yang bermanfaat, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait pengelolaan harta sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
0 Komentar