#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Kunjungan Dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai: Diskusi Mendalam tentang Dominus Litis dalam RKUHAP

Fakultas Syariah, 11 Februari 2025 – Fakultas Syariah IAIN Manado menerima kunjungan dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai dalam rangka diskusi akademik terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi yang berlangsung di Ruangan Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah ini diterima dan sambut langsung oleh Dr. Muliadi Nur, MH, CPM, dan turut dihadiri oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, Bpk. Wira Purwadi, MH.

Dalam diskusi tersebut, Muliadi Nur menyoroti konsep dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengendali utama dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, asas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah melalui proses penyelidikan yang matang. Namun, ia juga menegaskan bahwa dominasi jaksa dalam sistem hukum dapat menimbulkan potensi ketimpangan kewenangan dan penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat.

Dalam sistem hukum Islam, konsep keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan kepastian hukum (istiqrar al-hukm) menjadi prinsip utama. Jika dominus litis diterapkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan ada potensi monopoli kekuasaan yang berujung pada ketidak adilan, ujar Dr. Muliadi.

Sebagai salah satu pengajar filsafat hukum Islam, Dr. Muliadi menegaskan bahwa distribusi kekuasaan dalam sistem peradilan pidana harus tetap proporsional. Islam menekankan adanya keseimbangan antara dalam menegakkan hukum agar tidak terjadi overlapping kewenangan yang dapat memperlambat atau bahkan melemahkan proses hukum.

Selain itu, beliau juga mengusulkan tiga langkah utama yang harus dipertimbangkan dalam implementasi dominus litis:

  1. Penyeimbangan Kewenangan: Jaksa harus berperan sebagai pengawas, bukan satu-satunya pihak yang menentukan arah perkara. Kepolisian tetap harus diberi kewenangan dalam penyidikan agar tidak terjadi dominasi satu pihak.
  2. Mekanisme Pengawasan: Harus ada lembaga independen yang mengawasi kewenangan jaksa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
  3. Pendekatan Keadilan Restoratif: Dalam beberapa kasus, sistem hukum sebaiknya mengutamakan islah atau mediasi agar penyelesaian perkara lebih berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif.

Diskusi ini mendapatkan apresiasi dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai yang menganggap bahwa pendekatan akademik sangat penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik. Salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai menyatakan bahwa sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan agar kebijakan hukum dapat lebih mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Kami menyambut baik diskusi ini karena memberikan wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum harus ditegakkan dengan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substansial. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai.

Diskusi ilmiah ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai dominus litis dalam RKUHAP serta dampaknya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif filsafat hukum Islam, penting untuk memastikan bahwa konsep ini diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan agar kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hakiki. Dengan berlangsungnya kunjungan ilmiah ini, diharapkan sinergi antara dunia akademik dan penegak hukum semakin erat, sehingga reformasi hukum yang akan datang dapat lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado Dampingi Proses Mediasi di PN Tondano

Fakultas Syariah – Selasa, 11 Februari 2025  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano. Sidang yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh pengacara LKBH Abdul Rahim Padli, MH, dan Khairullah Pulumo, S.H., serta para paralegal LKBH.

Agenda sidang kali ini adalah tahap mediasi, namun sayangnya, pihak Tergugat tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-bukti yang relevan.

LKBH IAIN Manado, yang dikenal aktif dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, tetap komitmen dalam mendampingi kliennya untuk mencari keadilan. Ke depan, para pengacara dan paralegal LKBH akan terus mengawal jalannya persidangan ini.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Lindungi Hak Anak: LKBH Fakultas Syariah Berikan Pendampingan Hukum secara Profesional

Fakultas Syariah – Senin 10 Februari 2025, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Baru-baru ini, orang tua dari seorang anak yang terlibat dalam kasus hukum datang ke LKBH untuk berkonsultasi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LKBH dan pengacara yang bertugas memberikan penjelasan mendalam terkait proses hukum yang akan dijalani oleh anak tersebut, serta solusi terbaik yang bisa diambil.

Menghadapi kenyataan bahwa anak tersebut berstatus sebagai terlapor, LKBH menegaskan pentingnya untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penandatanganan surat kuasa, yang memberi wewenang kepada LKBH untuk mewakili anak tersebut dalam proses hukum yang tengah berjalan. Setelah itu, LKBH akan terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan, memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik

Proses hukum yang akan dilalui anak tersebut tentunya berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Dalam hal ini, LKBH akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak, yang dirancang untuk memprioritaskan rehabilitasi dan pembinaan, bukan hanya penghukuman. Dengan mengutamakan prinsip “the best interest of the child” atau kepentingan terbaik bagi anak, LKBH berupaya agar seluruh prosedur berjalan dengan mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan sosial anak.

Selain itu, LKBH juga berusaha untuk mencari solusi terbaik, termasuk dengan mengupayahkan  diversi atau penyelesaian melalui jalur damai. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk tetap memiliki masa depan yang baik tanpa merugikan perkembangan psikologisnya. Dengan dedikasi penuh, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado berperan aktif dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

LKBH Fakultas Syariah Tangani Perkara Pidana dalam Sidang Putusan di PN Kotamobagu

Fakultas Syariah, 6 Februari 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, yang didampingi oleh Advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H., bersama paralegal LKBH IAIN Manado, berhasil menangani perkara pidana dengan Nomor: 223/PID.B/2024/PN. Ktg yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selama persidangan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Penasihat hukum terdakwa, Abdulrahim Padli, S.H., M.H., dalam pembelaannya menyampaikan bahwa meskipun terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan.

Sebagai lembaga yang mengedepankan prinsip keadilan, LKBH IAIN Manado berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang tidak hanya berdasarkan pada kecakapan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keberhasilan dalam menangani perkara ini menjadi bukti nyata dari dedikasi kami untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap individu dihormati dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.

#Fasya #KejaCerdas #KerjaTuntas

Afiah Nurrizky Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Magang di LKBH IAIN Manado

Manado, 7 Januari 2025 – Afiah Nurrizky, seorang mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, mendapatkan kesempatan berharga untuk mengikuti program magang di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado. Program magang ini berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak 6 Januari 2025.

Pada hari pertama magangnya, Afiah langsung terjun ke dunia praktik hukum dengan menghadiri sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Manado. Sidang tersebut merupakan perkara dengan Nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/PN.Mnd. Meskipun sidang ini bersifat tertutup, Afiah diberikan izin untuk mengikuti prosesnya. Hal ini memberikan pengalaman langsung dan mendalam bagi Afiah dalam memahami mekanisme dan dinamika persidangan di pengadilan.

Program magang di LKBH IAIN Manado ini diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis yang bermanfaat bagi mahasiswa hukum seperti Afiah. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu wujud sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam mempersiapkan calon-calon profesional di bidang hukum yang kompeten dan berintegritas.

Dalam bulan ke depan, Afiah dijadwalkan akan terlibat dalam berbagai aktivitas di LKBH IAIN Manado, termasuk konsultasi hukum, pendampingan klien, dan observasi kasus lainnya. Semoga pengalaman ini dapat memberikan manfaat besar bagi perjalanan akademik dan kariernya di masa depan.

LKBH IAIN Manado Ikuti Tes Seleksi di POSBAKUM Setelah Lolos Administrasi di PA Lolak

Sulawesi Utara, 20 Desember 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado melanjutkan proses seleksi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi di Pengadilan Agama (PA) Lolak, LKBH IAIN Manado mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang meliputi tes wawancara dan tes tulis.

Tes seleksi ini dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari. Dalam tahapan wawancara, Direktur LKBH IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H., diwawancarai langsung oleh Tim seleksi dari (PA) Lolak yaitu Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera serta Sekretaris ikut mewawancarai. Selain itu, tim yang terdiri dari pengacara dan paralegal juga menjalani sesi wawancara untuk mengukur kemampuan mereka dalam menangani kasus hukum dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Setelah sesi wawancara selesai, proses seleksi dilanjutkan dengan tes tulis. Tes ini bertujuan untuk menguji pemahaman hukum dan kemampuan teknis tim LKBH dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi di POSBAKUM. Seluruh tahapan seleksi ini dijalani dengan penuh semangat dan kesiapan oleh tim LKBH IAIN Manado.

Keikutsertaan LKBH IAIN Manado dalam seleksi ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk terus memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, khususnya melalui peran aktif di POSBAKUM. Dengan selesainya seluruh rangkaian tes, LKBH IAIN Manado kini menanti hasil pengumuman dari proses seleksi tersebut.

Semoga hasil yang diraih dapat membawa LKBH IAIN Manado semakin dekat dalam mewujudkan misi memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

LKBH IAIN Manado Mengikuti Wawancara Seleksi Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Boroko

Sulawesi Utara, 19 Desember 2024 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pada hari ini, LKBH IAIN Manado secara resmi telah menyerahkan berkas administrasi seleksi untuk menjadi lembaga penyedia jasa bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama (PA) Lolak.

Selepas menyerahkan berkas di PA Lolak, tim LKBH IAIN Manado melanjutkan perjalanan menuju Pengadilan Agama Boroko. Di sana, mereka menghadiri tes wawancara sebagai bagian dari proses seleksi, mengingat LKBH IAIN Manado telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya. Tes wawancara ini dihadiri langsung oleh Wira Purwadi, Direktur LKBH IAIN Manado, yang didampingi oleh tim pengacara serta staf yang akan bertugas di PA Boroko.

Harapan LKBH Sendiri dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah Lolak dan Boroko. Semoga LKBH Sendiri dapat lulus seleksi administrasi di PA Lolak dan berhasil melewati tahap wawancara di PA Boroko

Langkah ini menjadi bagian dari upaya LKBH IAIN Manado untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum, khususnya melalui POSBAKUM yang menjadi wadah penting dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Dengan dedikasi yang tinggi dan dukungan tim yang solid, LKBH IAIN Manado optimis dapat memenuhi persyaratan dan lolos seleksi di kedua pengadilan tersebut. Kehadiran mereka di POSBAKUM PA Lolak dan PA Boroko nantinya diharapkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

TERUS TUNJUKKAN KOMITMEN: LKBH IAIN MANADO HADIRI SIDANG PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Manado, 17 Desember 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Pada hari ini, tim pengacara LKBH IAIN Manado yang terdiri dari Abdulrahim Padli, M.H., dan Khairullah Najrin Nur Pulumoduyo, S.H., serta Paralegal Gunawan Rantung, S.H., hadir di Pengadilan Negeri Manado untuk mendampingi klien dalam perkara perceraian yang sudah memasuki tahap persidangan.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini mengangkat nomor perkara 788/Pdt.G/2024/PN Mnd . Dalam persidangan tersebut, Direktur LKBH IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H., juga turut hadir untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Pada tahap persidangan ini, tim LKBH IAIN Manado berperan aktif dalam memberikan pembelaan hukum dan memastikan hak-hak klien terlindungi selama proses berlangsung.

            Tahap persidangan ini menjadi bukti nyata komitmen LKBH IAIN Manado dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan yang setara dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip keadila

LKBH IAIN MANADO KEMBALI GELAR PENYULUHAN DENGAN TEMA PERPINDAHAN HARTA  DALAM ISLAM, BENTUK WARISAN, HIBAH DAN WASIAT

Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  IAIN Manado kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Perpindahan Harta dalam Islam: Bentuk Warisan, Hibah, dan Wasiat.” Kegiatan tersebut diselenggarakan di Masjid Al-Ikhlas, Kampung Kusu-Kusu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dan dihadiri oleh masyarakat setempat yang antusias untuk mendalami lebih dalam tentang hukum Islam terkait dengan pengelolaan harta.

Penyuluhan ini juga merupakan hasil kerja sama antara LKBH dan mahasiswa Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang turut berperan aktif dalam menyukseskan acara ini. Para mahasiswa berkesempatan untuk belajar langsung dari praktisi hukum yang berkompeten, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Sebagai narasumber dalam acara tersebut, LKBH mendatangkan sejumlah ahli di bidang hukum waris Islam, di antaranya adalah Dr. Naskur, M.H, seorang pakar hukum waris yang juga memberikan pemahaman mendalam tentang dasar hukum perpindahan harta dalam Islam. Selain itu, turut serta dalam kegiatan ini adalah Abdulrahim Padi, S.H, seorang advokat dari LKBH yang memberikan perspektif praktis mengenai penyelesaian sengketa warisan dalam masyarakat. Tak kalah penting, Wira Purwadi, M.H, Direktur LKBH, turut memberikan wawasan terkait pentingnya pemahaman hukum waris untuk mencegah terjadinya perselisihan di kalangan keluarga.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengapresiasi adanya penyuluhan yang membahas secara rinci mengenai warisan, hibah, dan wasiat menurut perspektif hukum Islam. Melalui acara ini, LKBH berharap dapat memberikan edukasi hukum yang bermanfaat, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait pengelolaan harta sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

“Prodi Hukum Keluarga dan LKBH IAIN Manado Selenggarakan Penyuluhan Antikorupsi di MA Nurul Hidayah untuk Peringati Hakordia 2024”

Sulawesi Utara, 12 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado mengadakan kegiatan penyuluhan antikorupsi di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Hidayah Sea 1. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan tujuan memberikan edukasi mengenai bahaya korupsi kepada para siswa sekaligus menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas sejak dini.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MA Nurul Hidayah Sea 1, Ibu Marwiyah, S.Pd.I, M.Pd.I, yang menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif IAIN Manado dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya melawan korupsi. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas dengan membangun karakter jujur pada setiap individu sejak dini.

Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama adalah Wira Purwadi, S.H, M.H., selaku Direktur LKBH IAIN Manado. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya membentuk nilai-nilai antikorupsi dalam implementasi di lingkungan sekolah. Wira menekankan bahwa sekolah memiliki peran strategis sebagai tempat untuk menanamkan budaya antikorupsi melalui pendidikan karakter, kegiatan ekstrakurikuler, dan perilaku sehari-hari yang mencerminkan integritas.

Narasumber kedua, Dr. Abdul Rahman, S.Pd., M.Pd., adalah relawan dan penyuluh antikorupsi yang aktif dalam Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), program unggulan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pustaka Cinema CV. Mosaic Entertainment. Dalam paparannya, Dr. Abdul Rahman mendorong para siswa Madrasah Nurul Hidayah untuk berpartisipasi dalam ACFFEST sebagai bentuk gerakan antikorupsi di madrasah. Ia juga menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam ACFFEST dapat menjadi sarana kreatif bagi generasi muda untuk menyuarakan semangat antikorupsi melalui media film.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan penampilan puisi terkait antikorupsi dan musikal dari mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, serta games dan kuis interaktif yang melibatkan para siswa. Di akhir acara, panitia memberikan bingkisan kepada para siswa sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam dan LKBH IAIN Manado berharap dapat berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki kepribadian yang jujur dan bertanggung jawab. Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia.