Manado, 29 Sepetember 2023 – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado diundang untuk menghadiri dan memberikan kontribusi dalam gelar akhir Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan terkait tindak pidana pertanahan di area eks Pasar Tuminting Manado yang dalam hal ini IAIN Manado yang diwakili oleh Nurlaila Isima S.H., M.H.
Gelar akhir ini mengundang perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi, termasuk IAIN Manado, untuk berbagi pemikiran dan perspektif mereka tentang penyelesaian kasus pertanahan yang rumit ini. Kehadiran IAIN Manado memberikan tambahan dimensi keagamaan dan etika dalam konteks pertanahan.
Acara gelar akhir yang berlangsung di Hotel ibis Manado City Center Boulevard ini merupakan upaya untuk menyatukan berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini dan memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan penegak hukum.
Adapun yang menghadiri kegiatan ini antara lain : Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Penetapan, Hak Dan Pendaftaran, Kepala Bidang Survei Dan Pemetaan, Kepala Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa, Analisis Hukum Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Manado, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jaksa Penuntut Umum, Direktur reskrimum Polda Sulut, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulut, Plh. Panit 2 unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulut, PANIT unit I, Ps. Panit Subdit II Ditreskrimum Polda Sulut.
Selama acara gelar akhir, perwakilan dari IAIN Manado berbicara tentang konsep tanah dalam Islam, hak dan kewajiban pemilik lahan, serta tata cara penyelesaian sengketa tanah dalam perspektif agama Islam. Presentasi ini memberikan pandangan yang berharga tentang nilai-nilai etika dan moral dalam hal kepemilikan dan penggunaan tanah.
Gelar akhir ini memperkuat kesadaran akan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menangani masalah pertanahan yang kompleks dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan dari berbagai sudut pandang.
0 Komentar