Manado, 18 Oktober 2023 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado berkolaborasi dalam sebuah program penyuluhan hukum yang bertema “Stop Perundungan, Sekolah Tanpa Kekerasan.” Acara ini digelar di SMA Negeri 3 Manado dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai perundungan di lingkungan sekolah, serta memberikan informasi mengenai cara menghadapi perundungan dan mencegahnya, kegiatan ini merupakan bentuk Pengabdian kepada Masyarakat.
Nurlaila Isima, S.H., M.H., dosen fakultas syariah yang sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan ini bersama Wira Purwadi, M.H., selaku sekretaris LKBH IAIN Manado dan juga para dosen Fakultas syariah Syahrul Mubarak Subeitan, M.H., mendatangi SMA Negeri 3 Manado guna melakukan penyuluhan. Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan yang menyambut kedatangan ini dengan rasa senang tidak lupa para mahasiswa mahasiswi prodi Hukum Keluarga diantaranya Nadira Sanapati, Farhan Dano, Gunawan Rantung, Mega Trisedya Lestari Gumanti dan mahasiswa lainnya.
Perundungan, atau bullying, adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis dan emosional siswa. Data perundungan di Indonesia menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi perhatian yang harus diatasi. Penelitian dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa kasus perundungan di sekolah tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merugikan para pelaku, lingkungan sekolah, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam materinya Nurlaila Isima, S.H., M.H menyampaikan mengenai pentingnya menghentikan perundungan dalam lingkungan sekolah. Peserta diajak untuk mengenali tanda-tanda perundungan dan bagaimana melaporkannya. Data statistik mengenai perundungan di Indonesia dibagikan kepada peserta. Ini mencakup statistik tentang jenis perundungan, lokasi perundungan, dan dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban.
Dalam penyuluhan ini, peserta diberi informasi tentang cara menyikapi perundungan, baik sebagai korban maupun sebagai saksi. Mereka juga diajarkan untuk mendukung teman-teman mereka yang mungkin menjadi korban perundungan. Diberikan juga sejumlah tips yang dapat membantu peserta mengatasi perundungan, termasuk cara mengkomunikasikan masalah ini dengan orang dewasa yang dapat memberikan bantuan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya mencegah siswa dari menjadi pelaku perundungan. Peserta diajarkan tentang nilai-nilai positif, empati, dan cara berperilaku yang baik.
Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling dinantikan oleh peserta, di mana mereka dapat mengungkapkan kebingungan dan rasa ingin tahu mereka mengenai topik perundungan. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan tentang tanda-tanda perundungan, cara menghadapinya, serta bagaimana melaporkannya kepada pihak sekolah.
Penyuluhan ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan. Semoga melalui pemahaman yang lebih baik mengenai perundungan, siswa dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, positif, dan mendukung.
0 Komentar