Manado, 19 Oktober 2023 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kota Manado memberikan pendampingan hukum bagi perkara perceraian di Pengadilan Agama. Dalam upaya tersebut, LKBH baru-baru ini terlibat dalam mendampingi sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado yang tengah mempelajari proses hukum di pengadilan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari program LKBH dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi kepada masyarakat, pendampingan ini merupakan sidang pertama yaitu mediasi. Selanjutnya LKBH memberikan pendampingan pada proses selanjutnya sampai mendapatkan putusan pengadilan. Para mahasiswa IAIN Manado yang terlibat dalam pendampingan ini juga memiliki kesempatan untuk belajar tentang etika dan kode etik profesi hukum. Meraka ialah Nadira Sanapati, Farhan Dano, Jultan Lamarola dan Rizky Djojosuroto.
Pihak LKBH, yang telah memiliki pengalaman yang cukup dalam membantu perkara perceraian di Pengadilan Agama, menyediakan bimbingan dan arahan kepada para mahasiswa. Mereka juga diberikan kesempatan mengikuti persidangan agar mendapatakan wawasan yang lebih luas tentang proses-proses yang terlibat dalam kasus-kasus perceraian, termasuk mediasi, arbitrase, dan penyelesaian konflik.
Abdul Rahim Padly. M.H., sebagai Kuasa yang mendampingi para Mahasiswa merasa sangat senang dalam memberikan pendampingan pada perkara perceraian di Pengadilan Agama. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam pendidikan hukum Islam dan juga membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang lebih baik dan beradab.”ungkapnya
Dengan pendampingan dari LKBH ini, para mahasiswa IAIN Manado diharapkan mendpatkan pengetahuan dan pengalaman yang berharga dalam praktik di Pengadilan Agama, serta tekad untuk terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
0 Komentar