Rabu, 7 Agustus 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado Menindak lanjuti sengketa waris di Pengadilan Agama Kotamobagu yang sudah berada dalam tahap sita eksekusi riil atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen yang terletak di Kampung Baru, Kota Kotamobagu. Sebelum berada dalam tahap sita eksekusi LKBH IAIN Manado telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Kotamobagu.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Ktg Tanggal 29 Januari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268K/AG/2022 tanggal 19 April 2022, Pihak Pengadilan Agama lewat paniteranya melakukan sita eksekusi riil. Pelaksanaan eksekusi ini disaksikan dan dijaga oleh perwakilan Kelurahan, Pihak berwajib TNI dan Polri, RT/RW dan saksi-saksi lainnya.
Pihak Pengadilan Agama kotamobagu lewat Panitera membacakan penetepan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu dihadapan Pemohon dan Termohon Eksekusi dari pihak LKBH IAIN Manado dan pengacara termohon. Dari beberapa kali percobaan eksekusi, akhirnya pada hari ini eksekusi dapat berjalan lancar dan aman. Pengacara LKBH IAIN Manado Abdulrahim Padli, M.H., yang didampingi oleh paralegal mahasiswa IAIN Manado kemudian mendengarkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu serta di hadiri oleh dua orang saksi yang sah.
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar