#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Fakultas Syariah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado mengadakan Kelas Paralegal bertajuk “Bedah Kasus Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan.” Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diselenggarakan pada hari Kamis, 12 September 2024, dengan tujuan memberikan wawasan mendalam mengenai penerapan konsep restorative justice dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kelas ini menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur LKBH IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H., dan advokat sekaligus praktisi hukum, Khairullah Najrin Nur Pulumuduyo, S.H. Kedua narasumber berbagi pandangan dan pengalaman mereka dalam mengaplikasikan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian langsung kasus penganiayaan, yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pemenuhan keadilan yang humanis.

Dalam pemaparannya, Wira Purwadi, M.H., menjelaskan secara rinci tentang konsep restorative justice, bagaimana sistem ini bekerja, serta keunggulannya dibandingkan pendekatan retributif dalam kasus penganiayaan. “Restorative justice menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama, baik bagi korban maupun pelaku. Pendekatan ini penting agar keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak,”ujar Wira”.

Advokat Khaiullah Najrin Nu Pulumuduyo, S.H., turut berbagi pengalaman dalam menangani kasus penganiayaan menggunakan prinsip restorative justice. Beliau menekankan pentingnya peran paralegal dalam mendampingi proses ini, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya di lapangan. “Paralegal memainkan peran vital dalam memastikan bahwa restorative justice dapat dijalankan secara efektif, terutama di tingkat komunitas dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang antusias belajar tentang proses hukum yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada penyembuhan dan rekonsiliasi. Peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait tantangan dan peluang penerapan restorative justice di Indonesia. Dengan diselenggarakannya Kelas Paralegal ini, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang alternatif penyelesaian konflik yang lebih inklusif dan mendukung terciptanya keadilan yang lebih adil bagi semua pihak. (Adm?TU)

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder