Manado, 26 September 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado mengadakan kelas paralegal yang membahas secara mendalam praktek pembuatan surat gugatan cerai. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Fakultas Syariah IAIN Manado pada hari Kamis, 26 September 2024, dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Syariah yang berperan sebagai paralegal.

Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur LKBH IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H., yang menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam dalam penyusunan gugatan cerai bagi calon paralegal. “Kelas seperti ini sangat diperlukan sebagai bagian dari pembekalan keterampilan hukum praktis bagi mahasiswa, agar nantinya mereka mampu mendampingi masyarakat dalam kasus-kasus perceraian,” ujar Wira Purwadi.
Materi utama pada kegiatan ini disampaikan oleh Abdulrahim Padli, S.H., M.H., seorang advokat berpengalaman yang juga bertindak sebagai pemateri. Ia memberikan penjelasan komprehensif tentang prosedur pembuatan surat gugatan cerai, mulai dari aspek hukum formal hingga teknis penyusunan dokumen yang diperlukan.
“Kami harap, melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami langkah-langkah pembuatan surat gugatan cerai dengan benar, serta memiliki wawasan yang cukup untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum,” jelas Abdulrahim.



Kegiatan ini mendapat respons positif dari para mahasiswa yang terlibat. Salah satu peserta menyampaikan bahwa kelas ini memberikan pengalaman praktis yang tidak hanya menambah pengetahuan hukum, tetapi juga memberikan gambaran nyata bagaimana praktik hukum dilakukan di lapangan.
Kelas paralegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen LKBH IAIN Manado dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dan mempersiapkan mereka sebagai tenaga paralegal yang profesional dan siap menghadapi tantangan di dunia hukum.
0 Komentar