Manado, 15 November 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado bersama mahasiswa fakultas syariah IAIN Manado dan pengacara Abdulrahim Padli S.H., M.H., serta direktur LKBH Wira puwadi. M.H hari ini terlibat dalam sidang lokasi pada perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2024/PnMdo. Sidang lokasi ini berlangsung di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Dalam sidang lokasi yang dipimpin oleh hakim dan dihadiri oleh panitera, kedua belah pihak sengketa tanah diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti terkait klaim kepemilikan tanah. Para pihak yang terlibat sengketa diharapkan dapat mendalami bukti-bukti yang ada serta kondisi lapangan secara langsung. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pemeriksaan dan penilaian yang objektif atas status tanah yang disengketakan.
Setelah sidang lokasi selesai, hakim dijadwalkan untuk melanjutkan persidangan di pengadilan negeri Manado untuk mendalami lebih lanjut terkait bukti-bukti yang telah diperiksa di lapangan. Dalam perkara ini, pihak yang memenangkan kasus berpotensi mendapatkan hak atas tanah yang disengketakan, yang dapat berdampak pada pengaturan ulang pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
LKBH IAIN Manado berharap dengan adanya pendampingan hukum dan kehadiran pengacara yang berkompeten seperti Abdulrahman Paldi, S.H., M.H., masyarakat, khususnya di wilayah Manado, dapat lebih memahami pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah, serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
0 Komentar