#KerjaCerdas #KerjaTuntas

21 November 2024 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Penguatan Literasi Hukum dan Akses pada Masyarakat, yang digelar , di Desa Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LKBH IAIN Manado dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap pemahaman hukum.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya literasi hukum serta memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang dapat membantu mereka menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi. Acara ini juga. melibatkan mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Manado yang turut berperan dalam menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat. Kolaborasi antara LKBH IAIN Manado dan mahasiswa tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum yang berbasis pada nilai-nilai syariah dan memberikan perspektif yang lebih luas terkait dengan hukum ekonomi syariah.

Dalam acara ini, hadir beberapa narasumber yang kompeten dalam bidang hukum, di antaranya Direktur LKBH IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H., yang menyampaikan materi utama mengenai penguatan literasi hukum di masyarakat. Wira Purwadi menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat, agar mereka tidak hanya tahu hak dan kewajiban mereka, tetapi juga dapat mengakses bantuan hukum yang memadai saat menghadapi permasalahan hukum.Selain itu, Syahrul Subeitan, M.H., seorang praktisi hukum yang juga turut memberikan pemahaman tentang bagaimana cara masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan mudah dan efektif. Syahrul Subeitan mengungkapkan bahwa meskipun saat ini akses terhadap bantuan hukum semakin terbuka, masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tak kalah penting, dalam kegiatan ini juga hadir Dewan Pakar LKBH, Dr. Naskur, M.H., yang memberikan penjelasan tentang pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Menurut Dr. Naskur, penyuluhan hukum semacam ini sangat penting untuk menjembatani kesenjangan informasi antara masyarakat dan sistem hukum yang ada.Kegiatan penyuluhan ini juga melibatkan Arichandra Hinta, S.H., seorang advokat dari LKBH IAIN Manado, yang memberikan penjelasan praktis mengenai hak-hak hukum yang dapat diperoleh oleh masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika mereka membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi masalah hukum.

Penyuluhan ini diikuti oleh warga Desa Pineleng yang antusias mendengarkan penjelasan dari para narasumber. Mereka diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti hak atas tanah, perlindungan konsumen, dan hak-hak keluarga. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait masalah hukum yang mereka hadapi.Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk komitmen LKBH IAIN Manado dalam menciptakan masyarakat yang cerdas hukum dan mampu mengakses bantuan hukum dengan mudah dan efektif.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder