#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Rabu 12 Desember 2024, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum, khususnya terkait dengan sengketa tanah. Tim LKBH IAIN Manado, yang terdiri dari para paralegal terlatih, bersama dengan advokat Abdulrahim Padli, S.H., hadir di Pengadilan Negeri Manado untuk mengikuti sidang pembuktian dalam perkara dengan nomor 315/Pdt.G/2024/PN.MND. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang lokasi sengketa tanah yang terletak di Jalan Sarapung, Kota Manado.

Sengketa tanah yang sedang diproses ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki klaim atas kepemilikan lahan yang strategis dan berharga di kawasan tersebut. LKBH IAIN Manado, yang selama ini aktif memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, berperan sebagai pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada klien yang terlibat dalam perkara ini. Kehadiran tim paralegal LKBH dan advokat Abdulrahim Padli, S.H. menunjukkan profesionalisme dalam pendampingan dan upaya untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi secara maksimal dalam proses peradilan.

Tim LKBH IAIN Manado juga terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama terkait hak-hak atas tanah dan prosedur hukum yang harus diikuti dalam penyelesaian sengketa. Dengan hadirnya LKBH IAIN Manado dalam sidang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses langsung ke layanan hukum profesional.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder