Fakultas Syariah, Selasa 17 Desember 2024 – Kementerian Agama menetapkan kebijakan baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama. Penetapan guru besar saat ini tidak cukup hanya penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar, tetapi juga harus melalui Uji Kompetensi.
Uji kompetensi dimaksudkan agar para calon guru besar rumpun ilmu agama benar-benar memiliki kualitas karena melalui proses yang ketat. Beberapa titik lokasi ditentukan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi calon guru besar, salah satu titik lokasinya di UIN Alauddin Makassar yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar pada tanggal 17 Desember 2024, yang dihadiri oleh 23 Calon Guru Besar, dan 3 di antaranya dari Fakultas Syariah IAIN Manado, antara lain Dr. Edi Gunawan, M.H.I., Dr. Suprijati Sarib, M.Si., dan Dr. Evra Willya, M.Ag.
Dalam uji kompetensi, para calon guru besar diminta untuk mempresentasikan terkait research statement yang menjadi syarat khusus pengajuan guru besar atau teaching statement selama 15 menit dan pendalaman oleh asesor sekitar 30-45 menit.
Setelah para calon guru besar menyampaikan presentasi, maka para asesor yang terdiri dari tiga (3) orang memperdalam melalui interview. Para calon guru besar juga dikonfirmasi terkait proses publikasi karya ilmiah yang dijadikan syarat khusus dan penguasaan substansi dari karya ilmiah tersebut. Selain itu, para asesor juga mengonfirmasi kepada calon guru besar terkait kesesuaian bidang keahlian yang diajukan dalam pengajuan guru besar. Sebelum uji kompetensi diakhiri, para asesor juga mengonfirmasi terkait apa yang akan dilakukan setelah memperoleh guru besar, terutama pengembangan keilmuan dalam keahlian guru besar tersebut. (Adm/TU)
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar