Manado, 13 Januari 2025 – Berdasarkan laporan resmi dari Polresta Manado, Seorang perempuan berinisial NL telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada 14 Desember 2024. Dengan Nomor surat : STTLP/B/1617/XII/2024/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESI UTARA.
Menurut laporan, pelaku telah berhasil ditangkap pada hari yang sama, 14 Desember. Namun, hingga kini korban mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan proses hukumnya. Hal ini mendorong korban untuk mencari pendampingan hukum guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.



Hari ini, korban serta keluarga mendatangi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wira Purwadi selaku direktur LKBH IAIN Manado, Khairullah Pulumodyo selaku advokat, Afiah Nurrizky Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sedang magang di LKBH IAIN Manado serta sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Syariah yang bertugas sebagai paralegal. Pada kesempatan itu, kakak korban juga hadir dan telah menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Korban.
Pihak LKBH IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “InsyaAllah, besok kami akan mendatangi Polresta Manado untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujar Wira Purwadi.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
0 Komentar