Aston Bintaro Hotel – Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) se-Indonesia menggelar Rapat Nasional di Aston Bintaro Hotel, Tangerang Selatan. Pada sesi pertama, hadir sebagai narasumber Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.A., dengan moderator Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A., CHARM. Turut serta dalam agenda penting ini, Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., didampingi Wakil Dekan III Dr. Frangky Suleman, M.HI dan Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Nurlaila Isima, M.H.
Dalam pemaparannya pada Kamis (18/9), Dr. Candra Boy menegaskan urgensi transformasi digital dalam peradilan agama sebagai respons atas perubahan zaman. Ia menjelaskan bahwa empat layanan elektronik kini sudah berjalan, yakni pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online.

“Data terakhir menunjukkan 90–95% perkara di Pengadilan Agama telah terdaftar melalui sistem e-Court. Targetnya pada 2025 minimal 85% perkara masuk secara elektronik, dan tahun 2026 akan diwajibkan 100%,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa untuk perkara tertentu dengan alasan khusus, prosedur konvensional masih dimungkinkan.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) disebut rutin menyelenggarakan sidang pleno kamar setiap tahun sebagai upaya pembaruan hukum di berbagai kamar, termasuk agama, umum, militer, pengawasan, dan pembinaan. Tiga instrumen penting yang digunakan dalam proses pembaruan hukum ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan Yurisprudensi.
Beberapa regulasi terbaru yang disorot di antaranya:
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
- Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.
- Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik.
- Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ke depan, menurutnya, hakim tidak hanya berperan sebagai pengadil tetapi juga mediator. Karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas di bidang psikologi keluarga, psikologi anak, serta keterampilan mediasi. “Hal ini sangat penting mengingat angka perceraian di Indonesia mencapai 600 ribu kasus per tahun,” pungkasnya.
0 Komentar