Jumat, 11 November 2022 – LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) bekerja sama dengan PS3M (Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri) mengadakan diskusi mendalam mengenai topik dispensasi kawin. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan eksekutif LP2M dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dr. Muliadi Nur, MH., sebagai narasumber mengemukakan bahwa dispensasi kawin sering kali diperlukan dalam konteks dimana terdapat keinginan atau kebutuhan mendesak dari individu atau keluarga yang tidak dapat memenuhi syarat usia minimum pernikahan yang ditetapkan oleh hukum, sehingga menunjukkan betapa kompleksnya kebutuhan akan dispensasi kawin, serta tantangan hukum yang muncul dari proses tersebut, maka dari itu dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang dapat disesuaikan untuk lebih memahami dan menangani situasi yang memerlukan dispensasi, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik, “jelas Muliadi Nur”.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan solutif terkait dispensasi kawin, serta mendorong reformasi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diskusi ini berakhir dengan komitmen untuk terus memperhatikan dan menyempurnakan kerangka hukum terkait dispensasi kawin agar lebih sesuai dengan dinamika sosial yang ada. Kegiatan diskusi ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan hukum dengan realitas sosial yang berkembang, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam konteks pernikahan.
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas