#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Dr. Muliadi Nur, MH Selaku Kaprodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Menjadi Narasumber Diskusi yang Diadakan LP2M & PS3M

Jumat, 11 November 2022 – LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) bekerja sama dengan PS3M (Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri) mengadakan diskusi mendalam mengenai topik dispensasi kawin. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan eksekutif LP2M dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dr. Muliadi Nur, MH., sebagai narasumber mengemukakan bahwa dispensasi kawin sering kali diperlukan dalam konteks dimana terdapat keinginan atau kebutuhan mendesak dari individu atau keluarga yang tidak dapat memenuhi syarat usia minimum pernikahan yang ditetapkan oleh hukum, sehingga menunjukkan betapa kompleksnya kebutuhan akan dispensasi kawin, serta tantangan hukum yang muncul dari proses tersebut, maka dari itu dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang dapat disesuaikan untuk lebih memahami dan menangani situasi yang memerlukan dispensasi, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik, “jelas Muliadi Nur”.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan solutif terkait dispensasi kawin, serta mendorong reformasi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diskusi ini berakhir dengan komitmen untuk terus memperhatikan dan menyempurnakan kerangka hukum terkait dispensasi kawin agar lebih sesuai dengan dinamika sosial yang ada. Kegiatan diskusi ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan hukum dengan realitas sosial yang berkembang, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam konteks pernikahan.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Dr. Muliadi Nur, MH Menjadi Narasumber pada Kegiatan Bedah Disertasi

Jumat, 9 Juli 2021 – Kegiatan Bedah Disertasi digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Nur, MH dengan tema “Perkara Perceraian: Rekonseptualisasi Teoritis versus Dinamika di Pengadilan”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya akademik untuk memperdalam pemahaman terkait isu-isu hukum keluarga, khususnya mengenai perceraian, yang kerap menjadi topik hangat di ranah Peradilan Agama.

Dr. Muliadi Nur, M.H., seorang pakar hukum dengan pengalaman luas dalam bidang Pengadilan Agama dan perceraian, memberikan paparan mendalam mengenai perbedaan antara teori hukum perceraian yang diajarkan dalam akademisi dan praktik hukum yang terjadi di lapangan. Beliau menyoroti bagaimana konsep-konsep teoritis terkadang tidak sejalan dengan dinamika yang dihadapi oleh para hakim di Pengadilan Agama. “Sering kali, teori hukum perceraian yang dipelajari di bangku kuliah memiliki kesenjangan dengan realitas yang dihadapi di ruang sidang. Ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana,”jelas Muliadi”.

Dr. Muliadi Nur berharap agar hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam menangani perkara perceraian. “Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kesenjangan antara teori dan praktik, kita bisa memperbaiki sistem hukum yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”ujar Muliadi”.

Kegiatan ini diikuti oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan berbagai pihak yang tertarik dengan isu-isu hukum keluarga. Interaksi yang berlangsung selama sesi tanya jawab mencerminkan tingginya minat peserta terhadap topik yang dibahas. Acara ini berakhir dengan refleksi dari peserta yang mengungkapkan bahwa bedah disertasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis yang lebih dalam, tetapi juga menawarkan perspektif praktis yang dapat diaplikasikan dalam dunia peradilan.

#Fasya #KErjaCErdas #KerjaTuntas