#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Kelurahan Wawalintoan, Kota Tondano, 15 Oktober 2022 – Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan generasi muda. Undang-undang ini meningkatkan batas usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pernikahan dini yang sering kali berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial pasangan muda.

Di daerah pedesaan seperti Kelurahan Wawalintoan, tantangan dalam sosialisasi undang-undang ini cukup besar. Banyak masyarakat yang masih memegang erat tradisi pernikahan di usia muda, sering kali karena alasan ekonomi atau budaya. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan.

Pendampingan masyarakat dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa informasi dan keterampilan yang diperoleh selama penyuluhan dan pelatihan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini melibatkan kunjungan langsung ke kelompok-kelompok masyarakat, memberikan bimbingan, dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Pendekatan ini memungkinkan tim penyuluh untuk memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan.

Kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam menyukseskan sosialisasi undang-undang ini. Pemerintah daerah memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya, sementara lembaga pendidikan berperan dalam menyebarkan informasi melalui jalur pendidikan formal dan non-formal. Kolaborasi ini menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya sosialisasi dan memastikan bahwa informasi dapat tersebar luas dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan dampaknya. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya memahami ketentuan undang-undang ini menjadi lebih sadar akan risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dapat dihadapi oleh pasangan muda. Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan sosial.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder