#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Fakultas Syariah IAIN Manado, 18 Mei 2026 – Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar kegiatan edukasi bertajuk “Generasi Muda Peduli HAM” di Gedung Rektorat Lantai II IAIN Manado, pada Senin (18/5/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini diselenggarakan atas permintaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, yang tertuang dalam surat nomor KWH.18-IP.02.02-859 tanggal 27 Maret 2026. Seluruh mahasiswa Fakultas Syariah menjadi peserta dalam acara ini.

Hadir pula para Wakil Dekan I, II, III, Ketua Program Studi Hukum Keluarga (HK) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, para dosen, serta JFU dan JFT di lingkungan Fakultas Syariah. Tidak ketinggalan, sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah juga turut hadir mendampingi jalannya kegiatan.

Pemateri Pertama: Dekan Fakultas Syariah

Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum, CPM., bertindak sebagai pemateri pertama. Ia menyampaikan materi berjudul “Generasi Muda Peduli HAM: Menjadi Pelopor Penegakan Kemanusiaan di Kampus, Masyarakat dan Ruang Digital”.

Dalam paparannya, Prof. Rosdalina menekankan empat poin penting, yaitu:

  1. Memahami makna HAM, prinsip dasar, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  2. Mengenali landasan hukum HAM di Indonesia, khususnya hak atas pendidikan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
  3. Menganalisis contoh-contoh pelanggaran HAM di lingkungan pendidikan dan ruang digital.
  4. Bertindak dengan menjadi mahasiswa yang kritis dan bertanggung jawab dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Mahasiswa adalah ujung tombak perubahan. Jadilah pelopor penegakan kemanusiaan, bukan hanya di kampus tetapi juga di masyarakat dan ruang digital,” ujar Prof. Rosdalina.

Pemateri Kedua: Kementerian HAM Sulawesi Tengah

Pemateri kedua hadir dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Sulawesi Utara, yaitu Muhammad Syachrul, S.E., S.H., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai “10 Hak Dasar Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Muhammad Syachrul memaparkan secara rinci sepuluh hak dasar yang wajib dipahami dan dilindungi, antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, serta hak anak. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak-hak dasar ini sangat penting bagi mahasiswa sebagai agen perubahan.

Antusiasme Peserta

Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Mahasiswa aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu HAM yang sering ditemui, baik di lingkungan kampus maupun di media sosial.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado semakin memahami hak-hak dasarnya serta mampu menjadi pelopor penegakan kemanusiaan secara nyata di berbagai lini kehidupan.

Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
Humas Fakultas Syariah IAIN Manado
(Adm/TU Senin 18 Mei 2026)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder