#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Manado, 5 September 2023 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH IAIN Manado telah mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berbagai faktor. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan mereka mendapatkan keadilan dalam proses hukum.

LKBH IAIN Manado menyediakan layanan konsultasi hukum dan perwakilan hukum bagi pekerja yang menghadapai masalah PHK, termasuk peninjauan kontrak kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya yang telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Kasus PHK atau pemutusan hubungan kerja telah menjadi masalah yang semakin sering dihadapi oleh pekerja di seluruh Indonesia. Sebagai tanggapan terhadap meningkatnya jumlah kasus tersebut, LKBH IAIN Manado telah menawarkan layanan bantuan hukum gratis kepada pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau merasa hak-hak mereka telah dilanggar.

Salah satu pekerja yang telah menerima bantuan hukum dari LKBH IAIN Manado, Rangga Tulusan yang dalam hal ini diwakili oleh Reni Widiastuti, menyatakan, “Saya sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang saya terima dari LKBH IAIN Manado. Mereka membantu saya memahami hak-hak saya sebagai pekerja dan memandu saya melalui proses hukum dengan sangat baik.”ungkapnya

Dalam permasalahannya pekerja ini telah bekerja dengan setia namun sampai pada tanggal 8 Agustus 2023 ia kemudian di PHK tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan pemutusan hubungan kerja ini hanya dikirim dalam bentuk email saja  melalui WhatsApp saja tanpa adanya ivestigasi terlebih dahulu. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan seseorang dapat tiba-tiba berakhir tanpa pemberitahuan sebelumnya, meninggalkannya dalam situasi yang sulit dan penuh ketidakpastian.

Melalui pendampingan dari pihak LKBH oleh Bpk. Wira Purwadi, M.H. selaku sekretaris. LKBH IAIN Manado ialah telah memberikan bantuan berupa legal opinion dan pihak LKBH sendiri akan menunjuk pengacara dan juga surat kuasa dengan juga memeberikan pendamping, jika tidak ditemukannya hasil dari masalah tersebut maka kasus ini akan dilanjutkan dalam peradilan hubungan industrial.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder