#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Manado, 17 Oktober 2023 – Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar kuliah tamu dengan tema yang sangat relevan, yaitu “Hukum Islam: Respon atas Penutupan Tiktokshop di Indonesia.” Acara ini dihadiri oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., selaku Ketua Umum POSDHESI (Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia) sebagai narasumber utama.

Anggaran kegiatan ini berasal dari DIPA IAIN Manado seperti yang diungkapkan oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Djamila Usup, M.HI., Hal ini menunjukkan komitmen Institusi dalam memfasilitasi diskusi seputar hukum ekonomi syariah yang kian penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., atau yang akrab disapa “Mem Ros,” menyoroti pentingnya tema kuliah tamu ini. Ia mengungkapkan bahwa isu penutupan Tiktokshop di Indonesia adalah salah satu topik yang paling menarik dalam dunia e-commerce saat ini. Penutupan Tiktokshop telah memicu berbagai pertanyaan seputar hukum Islam dalam ranah ekonomi, dan seminar ini akan menjadi wadah penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Sebelum materi disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., agenda penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara POSDHESI dengan Fakultas Syariah, Jurnal Ilmiah al-Syir’ah, dan Jurnal Ilmiah al-Aqdu menjadi momen yang sangat penting. Ini menandai langkah awal dalam menjalin kerjasama dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Syariah IAIN Manado.

Materi yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., membahas berbagai aspek hukum dalam merespons penutupan Tiktokshop di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid system, yang memungkinkan partisipasi dari berbagai pihak dengan dua mode, yakni offline dan online. Offline System diperuntukkan bagi mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Syariah. Mereka dapat hadir secara fisik di lokasi acara, memberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan narasumber dan sesama peserta. Sementara itu, Online System diperuntukkan bagi seluruh anggota POSDHESI yang mungkin berada di lokasi yang jauh atau tidak dapat hadir secara fisik. Sehingga mereka dapat mengikuti kuliah tamu ini melalui platform virtual dan memungkinkan partisipasi yang lebih luas serta inklusif. Kombinasi dari kedua mode ini menciptakan kesempatan bagi berbagai pihak, baik yang berada di IAIN Manado maupun anggota POSDHESI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, untuk terlibat dalam diskusi dan berbagi pandangan seputar hukum ekonomi syariah dalam konteks penutupan Tiktokshop di Indonesia. Ini adalah langkah yang cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk memperluas cakupan dan memfasilitasi diskusi yang berarti dalam dunia akademik. AK

https://www.traditionrolex.com/6

#FakultasSyariah #KerjaCerdas #KerjaTuntas


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder