Selasa, 30 Juli 2024 – Dr. Nenden H Suleman, M.H., selalu wakil dekan II hadiri diskusi publik dengan Komnas HAM Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Akademisi Fakultas Hukum UGM Bapak Yance Arizona, Komisioner Komnas HAM Bapak Abdul Haris, Komnas HAM Bapak Saurlin P. Siagian, Dekan Fisip, dan bersama peserta diskusi sebanyak 30 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Fisip Unsrat.
Diskusi publik yang mengangkat pembahasan tentang Masyarakat Adat ini menimbulkan tiga masalah utama yaitu konflik Agraria, pengakuan masyarakat adat oleh Negara dan perindungan bagi pembela HAM.
Konflik Agraria bukanlah suatu hal yang baru untuk saat ini tetapi sudah terjadi sejak zaman kolonial, ini berdasarkan data aduan oleh masyarakat adat yang diterima Komnas HAM Republik Indonesia. Pengakuan atas masyarakat di dalam konstitusi telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 18 B ayat (2) , yang menyatakan hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup diatur dalam undang-undang, begitupun dalam Pasal 281 Ayat (3) budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati secara selaras dengan perkembangan dan peradaban. (Adm/TU)
#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
0 Komentar