Fakultas Syariah IAIN Manado – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Kali ini, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado terlibat dalam perkara Perlawanan Eksekusi dengan nomor perkara No. 67/Pdt.Bth/2026/PN.Bit yang disidangkan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung pada hari Selasa, 7 April 2026.

Perlawanan eksekusi merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap pelaksanaan sita eksekusi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya ini dapat diajukan oleh debitur maupun pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan.
Dalam perkara ini, perlawanan eksekusi diajukan terhadap Risalah Lelang Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bit, yang didasarkan pada Relaas Panggilan Aanmaning tanggal 4 Maret 2026. Perlawanan terhadap risalah lelang tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk membatalkan atau menunda penjualan lelang atas objek jaminan yang diduga dilakukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Beberapa alasan yang menjadi dasar perlawanan antara lain prosedur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), harga lelang yang terlalu rendah, adanya kesalahan atau kelalaian debitur/kreditur, serta objek lelang yang diklaim milik pihak ketiga. Tujuan akhir dari perlawanan ini adalah membatalkan risalah lelang yang berfungsi sebagai acte van transport (bukti peralihan hak) dan mengembalikan objek kepada pemilik aslinya.

Kuasa hukum pelawan dalam perkara ini adalah advokat LKBH Faultas Syariah IAIN Manado, Abdulrahim Padli, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh para paralegal dari LKBH yang sama.
Dalam agenda awal persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Terlawan dan Turut Terlawan yang tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara tercatat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan ulang dengan agenda yang sama.
Kehadiran mahasiswa paralegal dari LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado dalam persidangan ini tidak hanya menjadi bentuk pengabdian dan bantuan hukum kepada para pencari keadilan, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran praktik hukum acara di persidangan. Hal ini sejalan dengan misi LKBH dalam mengintegrasikan pendidikan hukum dan layanan masyarakat.
0 Komentar