Fakultas Syariah IAIN Manado, 27 Juli 2026 – Kepala Bagian (Kabag) Fakultas Syariah IAIN Manado, Silfa Basuki, M.Pd., memimpin pelaksanaan apel pagi yang berlangsung di halaman Fakultas Syariah pada Senin (27/7/2026).
Apel pagi dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Wakil Dekan III, Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), serta para dosen di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Manado.
Dalam arahannya, Kabag Fakultas Syariah menyampaikan beberapa informasi penting terkait kebijakan dan administrasi di lingkungan fakultas. Pertama, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang selama ini diterapkan setiap hari jumat akan dicabut. Mulai Senin, 3 Agustus 2026, seluruh pegawai kembali melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Selain itu, Kabag menegaskan bahwa sistem kehadiran pegawai tetap menggunakan aplikasi Pusaka milik Kementerian Agama sebagai sarana absensi resmi. Seluruh pegawai diharapkan tetap disiplin melakukan presensi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan informasi Terkait dengan pembayaran pakasi mahasiswa S2 tetap diberlakukan hanya untuk 6 (enam) kali pertemuan dalam satu semester. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk menjaga kualitas serta efektivitas proses pembelajaran.
Apel pagi berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Kegiatan ditutup dengan pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai doa bersama, dengan harapan seluruh sivitas akademika Fakultas Syariah senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan tugas serta aktivitas akademik.(Adm/TU)
Fakultas Syariah IAIN Manado (Makassar) – Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, jurnal ilmiah yang dikelola Fakultas Syariah IAIN Manado, menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada rangkaian Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) VIII PDHKI yang berlangsung di Aryaduta Hotel Makassar, 22–24 Juli 2026.
Kerja sama tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pengelola jurnal dan komunitas akademik hukum keluarga Islam di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, Al-Mujtahid diharapkan mampu memperluas jejaring penulis, reviewer, dan editor, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola jurnal sesuai standar publikasi ilmiah nasional maupun internasional.
Pengelola Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Syahrul Mubarak Subeitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama dengan PDHKI memiliki arti penting bagi pengembangan jurnal yang secara khusus berfokus pada kajian hukum keluarga Islam.
“Kerja sama ini merupakan peluang yang sangat baik untuk membangun kolaborasi akademik dengan para dosen dan peneliti hukum keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi. Kami berharap Al-Mujtahid dapat menjadi wadah yang semakin berkualitas bagi publikasi hasil penelitian, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam di Indonesia,” ujar Syahrul Mubarak Subeitan.
Menurutnya, penguatan jejaring dengan asosiasi profesi seperti PDHKI juga akan membuka peluang terselenggaranya berbagai kegiatan akademik secara bersama, mulai dari seminar ilmiah, call for papers, pelatihan pengelolaan jurnal, hingga kolaborasi penelitian dan publikasi.
Sebagai jurnal yang berfokus pada bidang hukum keluarga Islam, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law terus didorong untuk menjadi ruang publikasi yang kredibel, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan isu-isu hukum keluarga Islam, baik dalam konteks nasional maupun global.
Melalui penandatanganan MoU ini, Al-Mujtahid menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola jurnal, memperluas kolaborasi akademik, serta mendukung pengembangan budaya riset dan publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. Diharapkan, sinergi dengan PDHKI dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan jurnal hukum keluarga Islam yang bereputasi dan berkontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. (Adm/TU)
Fakultas Syariah IAIN Manado (Makassar) – Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, jurnal ilmiah yang dikelola Fakultas Syariah IAIN Manado dan telah terindeks Scopus Q1, menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) VIII PDHKI di Aryaduta Hotel Makassar, 22–24 Juli 2026.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi akademik dalam bidang publikasi ilmiah, khususnya pada kajian hukum keluarga Islam, hukum Islam, dan studi-studi sosial keislaman. Melalui kemitraan tersebut, Al-Syir’ah diharapkan semakin memperluas jejaring penulis, editor, reviewer, serta mitra akademik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia maupun luar negeri.
Sebagai salah satu jurnal bereputasi internasional milik IAIN Manado, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah terus berkomitmen menjaga kualitas publikasi melalui proses editorial yang profesional, seleksi artikel yang ketat, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai asosiasi keilmuan.
Editor-in-Chief Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., menyampaikan bahwa kerja sama dengan PDHKI menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan dampak publikasi ilmiah.
“Kolaborasi ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat ekosistem publikasi ilmiah, memperluas jejaring akademik, serta meningkatkan kualitas artikel yang diterbitkan. Kami berharap Al-Syir’ah dapat terus menjadi ruang diseminasi hasil penelitian yang memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Prof. Rosdalina.
Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen mengembangkan berbagai program bersama, seperti penyelenggaraan seminar ilmiah, call for papers, penguatan kapasitas editor dan reviewer, serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.
Bagi Fakultas Syariah IAIN Manado, penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat reputasi akademik melalui publikasi ilmiah bereputasi internasional. Kehadiran Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah sebagai jurnal Scopus Q1 diharapkan semakin memperkokoh posisi IAIN Manado sebagai salah satu pusat pengembangan keilmuan hukum Islam yang diakui di tingkat global. (Adm/TU)
Fakultas Syariah IAIN Manado (Makassar) – Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan dalam rangkaian Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) VII APHKI, pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Program Studi Hukum Keluarga di Indonesia, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas kelembagaan dan sumber daya akademik.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado, Syahrul Mubarak Subeitan, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, APHKI memiliki peran penting sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh Program Studi Hukum Keluarga untuk saling berbagi pengalaman, mengembangkan inovasi akademik, serta membangun jejaring nasional yang lebih kuat.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Prodi Hukum Keluarga IAIN Manado dalam memperluas kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kami berharap implementasi MoU ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program-program nyata seperti penelitian kolaboratif, pertukaran dosen, seminar nasional dan internasional, pengembangan kurikulum, hingga publikasi ilmiah bersama,” ujar Syahrul Mubarak Subeitan.
Melalui kerja sama tersebut, Prodi Hukum Keluarga IAIN Manado memiliki peluang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan akademik yang diselenggarakan APHKI, sekaligus memperkuat implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas jejaring penelitian, serta mendorong lahirnya inovasi dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam.
Bagi Fakultas Syariah IAIN Manado, kolaborasi dengan APHKI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu Program Studi Hukum Keluarga agar mampu menjawab tantangan pendidikan tinggi di era global. Sinergi yang dibangun juga diharapkan dapat mendukung pencapaian akreditasi unggul serta memperkuat rekognisi Program Studi Hukum Keluarga di tingkat nasional.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado semakin menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang produktif, memperluas jejaring akademik, serta menghadirkan berbagai inovasi dalam pengembangan pendidikan dan keilmuan Hukum Keluarga Islam. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan ekosistem akademik yang lebih berkualitas, kolaboratif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional. (Adm/TU)
Fakultas Syariah IAIN Manado (Makassar) – Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan kiprah akademiknya di tingkat internasional dengan mempresentasikan sejumlah hasil penelitian dalam The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) dan The 2nd International Conference on Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2026 yang diselenggarakan pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar.
Konferensi internasional yang menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Kerja Nasional Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk mendiskusikan perkembangan terbaru dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum Islam kontemporer. Keikutsertaan dosen Fakultas Syariah IAIN Manado menjadi wujud komitmen fakultas dalam memperkuat budaya riset, meningkatkan publikasi ilmiah, serta memperluas jejaring kerja sama akademik di tingkat internasional.
Pada forum tersebut, *Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., mempresentasikan paper berjudul *”Living Islamic Law in Inclusive Pesantren Governance: Child Protection and Disability Rights in Indonesia.”* Penelitian ini mengkaji praktik *living Islamic law dalam tata kelola pesantren inklusif dengan menitikberatkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keadilan dalam pendidikan Islam.
Selanjutnya, Dr. Muliadi Nur, M.H. mempresentasikan penelitian berjudul “Social Practices as Living Law in Marriage Validation Cases: Parameters of Legal Recognition and Family Protection.” Penelitian tersebut membahas praktik sosial sebagai living law dalam perkara isbat nikah serta relevansinya terhadap pengakuan hukum dan perlindungan keluarga.
Isu ketahanan keluarga di era digital diangkat oleh Dr. Nenden Herawaty Suleman, S.H., M.H., bersama Moh. Hidayatullah A.K. Husein, M.H. dan *Moh. Rafiq Suleman, M.H., melalui paper *”A Maqāṣid al-Sharīʿah Approach to Preventing Online Loan Exploitation in Young Families: Strategic Intervention by Indonesia’s Office of Religious Affairs (KUA) in Minahasa Tenggara.” Penelitian tersebut menawarkan pendekatan maqāṣid al-sharīʿah dalam mencegah eksploitasi pinjaman daring terhadap keluarga muda melalui penguatan peran Kantor Urusan Agama.
Sementara itu, Syahrul Mubarak Subeitan, S.H., M.H. mempresentasikan penelitian berjudul “Religious Adaptation and Household Resilience among Muallaf Families in North Sulawesi.” Kajian tersebut mengulas proses adaptasi keagamaan yang dialami keluarga mualaf di Sulawesi Utara serta strategi mereka dalam membangun ketahanan keluarga di tengah masyarakat yang majemuk.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Nurlaila Harun, M.Si. memaparkan penelitian berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Dispensasi Kawin Perspektif Maqāṣid Syarī’ah.” Penelitian ini menelaah pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi kawin dengan menggunakan perspektif maqāṣid al-sharīʿah sebagai dasar perlindungan terhadap anak dan kemaslahatan keluarga.
Adapun Prof. Dr. Suprijati Sarib, M.Si. mempresentasikan paper berjudul *”Internalization of *Si Tou Timou Tumou Tou to the Transformation of Ecological Culture in Interfaith Families: A Maslahah Perspective in North Sulawesi.”* Penelitian tersebut mengangkat nilai kearifan lokal Minahasa sebagai landasan membangun budaya ekologis dalam keluarga lintas agama melalui pendekatan *maṣlaḥah.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., menyampaikan bahwa partisipasi dosen dalam konferensi internasional merupakan bagian dari upaya fakultas untuk memperkuat budaya akademik dan meningkatkan rekognisi internasional.
“Kami terus mendorong dosen untuk aktif melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya pada forum ilmiah internasional. Selain menjadi sarana diseminasi hasil riset, kegiatan seperti ini juga membuka peluang kolaborasi akademik, penelitian bersama, dan publikasi internasional yang akan berdampak pada peningkatan mutu Fakultas Syariah IAIN Manado,” ungkap Prof. Rosdalina.
Melalui partisipasi dalam *ICoIFL dan ICOCIL 2026, dosen Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam dan hukum Islam kontemporer. Beragam tema yang dipresentasikan, mulai dari *living Islamic law, perlindungan anak dan penyandang disabilitas, ketahanan keluarga, dispensasi kawin, perlindungan keluarga dari eksploitasi pinjaman daring, hingga kearifan lokal dalam keluarga lintas agama, menjadi bukti bahwa riset-riset yang dikembangkan tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga relevan dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. (Adm/TU)
Makassar — Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado melalui Program Studi Hukum Keluarga (HKI) terus memperluas jejaring kerja sama akademik pada tingkat nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Kamis, 23 Juli 2026.
Prosesi penandatanganan berlangsung di sela-sela pembukaan konferensi internasional yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Makassar. Momentum tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan kolaborasi antarprogram studi Hukum Keluarga Islam di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan secara langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., bersama Ketua PDHKI, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., Kehadiran kedua pimpinan tersebut menegaskan komitmen kelembagaan dalam mendorong pengembangan pendidikan tinggi hukum keluarga yang unggul, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kerja sama strategis ini mencakup sejumlah bidang akademik, antara lain pengembangan dan penyelarasan kurikulum, pelaksanaan riset kolaboratif, pertukaran dosen dan mahasiswa, penyelenggaraan seminar serta konferensi ilmiah, dan peningkatan kualitas publikasi pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi.
Melalui kerja sama tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Manado diharapkan semakin aktif mengambil bagian dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga di Indonesia. Kolaborasi bersama PDHKI juga menjadi ruang untuk saling bertukar pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan program studi, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan akreditasi, serta pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Selain memberikan manfaat kelembagaan, nota kesepahaman ini membuka peluang bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan akademik lintas perguruan tinggi. Program tindak lanjut dapat diwujudkan melalui penelitian bersama, kuliah tamu, pengabdian kepada masyarakat, mobilitas mahasiswa, pendampingan penulisan artikel ilmiah, serta publikasi hasil penelitian secara kolaboratif.
Kerja sama Fakultas Syariah IAIN Manado dengan PDHKI juga sejalan dengan semangat transformasi pendidikan Islam yang terus didorong oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar. Transformasi tersebut menempatkan kolaborasi, penguatan mutu akademik, internasionalisasi, dan peningkatan daya saing perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai bagian penting dalam pengembangan pendidikan Islam Indonesia.
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti melalui program-program akademik yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Dengan penguatan jejaring bersama PDHKI, Fakultas Syariah IAIN Manado optimistis dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan pendidikan hukum keluarga Islam serta melahirkan lulusan yang kompeten, moderat, profesional, dan responsif terhadap dinamika hukum maupun perubahan sosial. (Adm/TU)
Makassar – Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado mengikuti The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) dan The 2nd International Conference on Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2026 yang diselenggarakan pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar.
Keikutsertaan dosen Fakultas Syariah dalam konferensi internasional ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Rosdalina. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah untuk terus meningkatkan kualitas akademik melalui penguatan jejaring internasional, kolaborasi penelitian, dan pengembangan publikasi ilmiah.
Konferensi yang menjadi rangkaian Musyawarah Kerja Nasional Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) ini mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia maupun mancanegara. Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mengikuti berbagai sesi ilmiah yang membahas isu-isu aktual seputar hukum keluarga Islam, pembaruan hukum Islam kontemporer, serta tantangan pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan masyarakat global.
Menurut Prof. Rosdalina, forum internasional seperti ICOIFL dan ICOCIL menjadi wadah yang sangat penting untuk memperluas wawasan keilmuan sekaligus mempererat kerja sama antarperguruan tinggi.
“Partisipasi dalam konferensi internasional memberikan kesempatan bagi dosen untuk memperkaya perspektif akademik, memperluas jejaring kerja sama, serta membuka peluang kolaborasi penelitian dan publikasi ilmiah dengan para akademisi dari berbagai negara. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan dan penelitian di Fakultas Syariah IAIN Manado,” ujar Prof. Rosdalina.
Selain menghadiri sesi keynote speech dan diskusi panel, para dosen juga mengikuti forum akademik yang membahas berbagai perkembangan terbaru dalam kajian hukum keluarga Islam dan hukum Islam kontemporer. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk bertukar gagasan, berbagi pengalaman, sekaligus membangun kolaborasi akademik lintas perguruan tinggi.
Melalui keikutsertaan dalam The 6th ICOIFL dan The 2nd ICOCIL 2026, Fakultas Syariah IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk terus mendukung internasionalisasi perguruan tinggi, meningkatkan kapasitas dosen, serta memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Islam Kontemporer di tingkat nasional maupun internasional. (Adm/TU)
Makassar – Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado, Syahrul Mubarak Subeitan, menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) VII Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua Program Studi Hukum Keluarga dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. MUSKERNAS menjadi forum untuk membahas berbagai isu strategis terkait pengembangan program studi, mulai dari peningkatan mutu akademik, penguatan kurikulum, hingga upaya bersama dalam mendorong pencapaian akreditasi unggul.
Mengusung tema “Meneguhkan Komitmen APHKI untuk Akselerasi Akreditasi Unggul dan Pengembangan Kurikulum Inovatif dalam Mewujudkan Lulusan Berdaya Saing Global,” kegiatan ini juga menghadirkan diskusi mengenai implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), tata kelola program studi, serta penguatan kerja sama antarperguruan tinggi.
Menurut Syahrul Mubarak Subeitan, keikutsertaan dalam forum APHKI menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperluas jejaring sekaligus memperoleh berbagai masukan dalam pengembangan Program Studi Hukum Keluarga di IAIN Manado.
“Banyak hal yang kami peroleh dari forum ini, mulai dari pengalaman pengelolaan program studi, strategi menghadapi akreditasi, hingga peluang kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah. Semua ini menjadi bekal penting untuk terus meningkatkan kualitas Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado,” ujarnya.
Selain mengikuti sidang organisasi, peserta juga berdiskusi mengenai penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualitas lulusan, serta berbagai tantangan yang dihadapi Program Studi Hukum Keluarga di era perubahan pendidikan tinggi saat ini.
Keikutsertaan dalam MUSKERNAS VII APHKI diharapkan dapat memperkuat pengembangan Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado, baik dari aspek akademik maupun kelembagaan. Hasil-hasil yang diperoleh dari forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan program studi agar semakin adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam APHKI, Fakultas Syariah IAIN Manado terus menunjukkan komitmennya untuk membangun jejaring nasional, meningkatkan mutu pendidikan, serta menghasilkan lulusan Hukum Keluarga yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (Adm/TU)
Makassar – Fakultas Syariah IAIN Manado turut berpartisipasi dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) VIII Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia yang diselenggarakan pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar. Kegiatan ini dirangkaikan dengan agenda Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi antardosen dan program studi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
Keikutsertaan Fakultas Syariah IAIN Manado menjadi wujud komitmen institusi dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam. Melalui forum nasional ini, para dosen memperoleh kesempatan untuk berdiskusi, bertukar gagasan, serta membangun jejaring akademik dengan para pakar, pimpinan perguruan tinggi, dan pengelola Program Studi Hukum Keluarga Islam dari berbagai wilayah di Indonesia.
MUSKERNAS VIII PDHKI mengangkat tema “Transformasi Kurikulum Berbasis Outcome untuk Mencetak Lulusan Hukum Keluarga Islam Berkelas Dunia dan Mewujudkan Ketahanan Keluarga.” Tema tersebut menegaskan pentingnya penguatan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, serta tantangan global, sekaligus tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti berbagai agenda, mulai dari sidang musyawarah kerja, pembahasan program strategis organisasi, seminar akademik, hingga forum koordinasi antar Program Studi Hukum Keluarga Islam. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola program studi, penguatan tridarma perguruan tinggi, serta kolaborasi riset dan publikasi ilmiah di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui partisipasi aktif dalam MUSKERNAS VIII PDHKI, Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat mengimplementasikan berbagai hasil dan rekomendasi kegiatan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, inovasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta memperkuat peran Program Studi Hukum Keluarga dalam menjawab dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia.
Keikutsertaan ini juga menjadi momentum untuk memperluas jejaring kelembagaan, mempererat silaturahmi antar akademisi Hukum Keluarga Islam, serta memperkuat kontribusi Fakultas Syariah IAIN Manado dalam pengembangan keilmuan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia. (Adm/TU)
Fakultas Syariah IAIN Manado, 20 Juli 2026 – Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Manado, Dr. Muliadi Nur, M.H., secara resmi membuka pelaksanaan ujian akhir skripsi bagi sejumlah mahasiswa pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ujian berlangsung di Gedung Fakultas Syariah Lantai I, Ruangan Ujian yang telah disediakan.
Ujian akhir skripsi ini diikuti oleh empat orang mahasiswa dari dua program studi di lingkungan Fakultas Syariah, yaitu Program Studi Hukum Keluarga (HK) dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). Para peserta yang mengikuti ujian pada hari ini adalah:
Ochit Varissa Apande (NIM 22111028)
Rachmat H Uno (NIM 1911070)
Memet Fadhlan Pawewang (NIM 22112018)
Muhammad Rifat Mentemas (NIM 20212011)
Keempat mahasiswa tersebut berasal dari Prodi HK dan Prodi HES. Kehadiran Wakil Dekan I dalam pembukaan ujian ini sekaligus menjadi bentuk dukungan dan motivasi bagi para mahasiswa yang akan menempuh tahap akhir dari perjuangan akademik mereka. Kegiatan ujian ini merupakan salah satu rangkaian proses untuk memastikan kelulusan mahasiswa tepat waktu, sebagaimana yang terus diupayakan oleh pimpinan fakultas.
Pelaksanaan ujian ini juga menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah dalam menjaga kualitas akademik dan mendukung penyelesaian studi mahasiswa semester akhir sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Adm/TU)