Fakultas Syariah Manado, 20 April 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses peradilan yang berkeadilan dengan menghadiri sidang lanjutan perkara pidana perbankan di Pengadilan Negeri Manado.

Sidang dengan register perkara Nomor: 403/Pid.Sus/2025/PN.Mnd yang digelar pada Senin (20/4/2026) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli di bidang hukum pidana. Kehadiran tim LKBH menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya proses hukum tetap transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam persidangan tersebut, tim LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado hadir bersama advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H., didampingi oleh para paralegal, yaitu Fadhlun Akbar Gafur, S.H. dan Gunawan Rantung, S.H.
Agenda Utama: Keterangan Ahli Pidana
Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari seorang ahli pidana yang merupakan pakar di bidangnya. Ahli tersebut memiliki kompetensi untuk menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara perbankan ini. Keterangan ahli pidana menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan, terutama untuk membuat terang benderang suatu peristiwa hukum. Dengan adanya penjelasan ahli, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum mengambil kesimpulan.
Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana, “In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores” * (dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya). Asas ini menegaskan bahwa bukti kesalahan terdakwa harus jelas, akurat, dan tidak terbantahkan untuk meyakinkan hakim tanpa keraguan sedikit pun (beyond reasonable doubt*) sebelum menjatuhkan pidana. Dalam persidangan, sang ahli memaparkan analisisnya mengenai aspek hukum pidana yang relevan dengan perkara perbankan tersebut. Penjelasannya bertujuan membantu majelis hakim dalam memahami apakah perbuatan yang didakwakan telah benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen LKBH Fasya IAIN Manado

LKBH IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara profesional. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik terdakwa, korban, maupun masyarakat luas. “Sidang dengan menghadirkan ahli pidana ini sangat krusial. Kami memastikan bahwa hak-hak hukum para pihak tetap terpenuhi dan proses peradilan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan dari tim LKBH usai persidangan.
Sidang berikutnya akan kembali diagendakan oleh Pengadilan Negeri Manado untuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara ini.
0 Komentar