#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Fakultas Syariah IAIN Manado – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi pencari keadilan dengan menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/4/2026). Sidang dengan nomor perkara 403/Pid.Sus/2025/PN.Mnd tersebut memasuki tahap penting, yakni agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Tim LKBH Fasya IAIN Manado melalui Advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H. menyampaikan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim. Pledoi tersebut merupakan tanggapan atas surat tuntutan pidana (requisitoir) yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pledoi atau nota pembelaan adalah hak konstitusional terdakwa yang diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP. Melalui pledoi, kuasa hukum menyampaikan sanggahan, bantahan, serta perlawanan atas tuntutan jaksa dengan tujuan agar kliennya memperoleh putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya.

Dalam pledoinya, Abdulrahim Padli menyoroti sejumlah pertimbangan penting, mulai dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, penerapan unsur-unsur pasal yang didakwakan, aspek yuridis, hingga nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pledoi merupakan momen krusial dalam proses peradilan pidana karena menjadi ruang terakhir bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan substansif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. “Pledoi tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun dengan alasan apa pun. Ini adalah hak fundamental yang kami yakini harus diperjuangkan secara maksimal demi terwujudnya keadilan yang hakiki,” ujar Abdulrahim usai persidangan.

Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh mahasiswa Paralegal IAIN Manado, Luthfia Syahwa dan Danni Eato. Keduanya terlibat aktif dalam proses pendampingan persidangan sebagai bagian dari pembelajaran praktis sekaligus wujud kontribusi nyata mahasiswa dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sepanjang jalannya persidangan, kedua mahasiswa tersebut tampak serius menyimak setiap rangkaian, mulai dari pembacaan pledoi hingga dinamika persidangan lainnya. Kehadiran LKBH bersama mahasiswa paralegal ini tidak hanya mencerminkan peran institusi dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau pencari keadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung bagi generasi muda hukum agar lebih memahami praktik peradilan pidana secara nyata. Persidangan pun ditutup dengan penjadwalan agenda berikutnya. Majelis hakim akan melanjutkan ke tahap mendengarkan tanggapan (replik) dari JPU. Selanjutnya, pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan balik (duplik) sebelum akhirnya majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan yang akan menentukan akhir dari proses hukum perkara tersebut.

Seluruh kegiatan pendampingan yang dilakukan mahasiswa paralegal dalam setiap persidangan mendapat dukungan penuh dari pimpinan Fakultas Syariah IAIN Manado. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syariah sekaligus Pembina LKBH IAIN Manado terus mendorong optimalisasi peran LKBH dalam masyarakat. Sementara itu, Dr. Frangky Suleman, M.H.I. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah yang membidangi kemahasiswaan, alumni, serta kerja sama dan kemitraan, juga aktif memberikan arahan dan dukungan atas keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan litigasi.

Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
Humas Fakultas Syariah IAIN Manado
(Adm/TU Rabu 29 April 2026)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder