Fakultas Syariah IAIN Manado – Selasa, 6 Januari 2026 bertempat di ruang rapat rektorat IAIN Manado, Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM. mengikuti rapat senat dalam rangka kenaikan jabatan fungsional dosen. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur ketua senat, sekretaris senat, para guru besar dan anggota senat lainnya.
Tugas senat dalam memberikan pertimbangan kenaikan jafung dosen diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Manado. Tugas Senat dalam Pasal 36 (b) menyatakan bahwa memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Profesor.

Dekan Fakultas Syariah selaku anggota senat ex-officio menyampaikan pandangan bahwa salah satu dokumen yang menjadi pertimbangan bagi senat adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditandatangani oleh atasan langsung masing-masing pengusul.
“salah satu dokumen yang menjadi pedoman bagi senat memberikan pertimbangan adalah dengan memeriksa hasil penilaian atas langsung pengusul dalam SKP, oleh karena itu ini menjadi dasar penting dalam pertimbangan penilaian kualitatif ini”, tegas dekan fasya.

Dalam jabatan fungsional profesor, IAIN Manado saat ini telah memiliki 13 orang guru besar. 9 orang diantaranya guru besar dari Fakultas Syariah IAIN Manado. Hal ini membuktikan bahwa dalam lingkup pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Fakultas Syariah telah menunjukkan kontribusinya dalam hal implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Termasuk dalam melakukan diseminasi keilmuan berdasarkan rumpun ilmu masing-masing guru besar yang tentunya berdampak positif di masyarakat.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas
Humas Fakultas Syariah IAIN Manado
(Adm/TU Selasa 6 Januari 2026)
0 Komentar