Fakultas Syariah IAIN Manado, 5 Mei 2026 – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Manado mendadak hening saat majelis hakim membacakan putusan akhir dalam perkara perbankan Nomor 403/Pid.Sus/2025/PN.Mnd. Perkara ini sejak awal menyita perhatian publik karena dinamika hukum yang berlangsung sengit di setiap persidangan. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, penuh dinamika, dan pembuktian yang ketat, vonis yang dinanti-nantikan akhirnya terucap dengan tegas. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

Dakwaan tersebut adalah Dakwaan Tunggal Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Amar putusan juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keadilan masih berdiri kokoh di atas prinsip-prinsip hukum yang objektif.
Pendampingan Ketat LKBH FASYA IAIN Manado
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado. Tim LKBH yang dikomandoi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, S.H., M.H., CPM, dan Direktur LKBH IAIN Manado, Nurlaila Isima, S.H., M.H. , bersama Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Frangky Suleman, M.H.I , secara konsisten memberikan arahan dan mengawal setiap tahapan persidangan.

Advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H. bersama mahasiswa paralegal IAIN Manado turun langsung mendampingi terdakwa dalam sidang pembacaan putusan. Mereka berhasil mengajukan argumentasi hukum yang tajam berdasarkan analisis dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Strategi pembelaan hukum yang kuat inilah yang pada akhirnya membuat terang benderang perkara ini, sehingga memberikan keyakinan yang kuat bagi majelis hakim untuk membebaskan terdakwa (vrijspraak).
Kemenangan Monumental bagi Keadilan
Putusan bebas ini terasa begitu monumental. Bukan hanya bagi terdakwa dan tim pendamping hukumnya, tetapi juga bagi keluarga terdakwa, teman sejawat, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Banyak pihak menilai putusan ini mencerminkan wajah hukum yang seadil-adilnya, di mana seseorang tidak dapat dihukum jika tidak terbukti bersalah. Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan).

Keberhasilan LKBH FASYA IAIN Manado dalam mengawal perkara ini hingga putusan bebas menjadi bukti nyata peran perguruan tinggi dalam menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
0 Komentar