Manado, 27 Februari 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado turut ambil bagian dalam seminar bertema “Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan yang Berkeadilan”. Seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado dan berlangsung di Hotel Grand Puri Manado.
LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado diwakili oleh paralegal yang berperan aktif dalam mendalami isu-isu terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Seminar ini bertujuan untuk mengeksplorasi langkah-langkah penting dalam memperbaiki sistem hukum acara pidana, dengan harapan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan transparan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Para peserta seminar, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya reformasi dalam sistem hukum pidana, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan mengikuti seminar ini, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat memperluas wawasan serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum yang lebih adil, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi negara.
Fakultas Syariah, 11 Februari 2025 – Fakultas Syariah IAIN Manado menerima kunjungan dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai dalam rangka diskusi akademik terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi yang berlangsung di Ruangan Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah ini diterima dan sambut langsung oleh Dr. Muliadi Nur, MH, CPM, dan turut dihadiri oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, Bpk. Wira Purwadi, MH.
Dalam diskusi tersebut, Muliadi Nur menyoroti konsep dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengendali utama dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, asas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah melalui proses penyelidikan yang matang. Namun, ia juga menegaskan bahwa dominasi jaksa dalam sistem hukum dapat menimbulkan potensi ketimpangan kewenangan dan penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat.
Dalam sistem hukum Islam, konsep keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan kepastian hukum (istiqrar al-hukm) menjadi prinsip utama. Jika dominus litis diterapkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan ada potensi monopoli kekuasaan yang berujung pada ketidak adilan, ujar Dr. Muliadi.
Sebagai salah satu pengajar filsafat hukum Islam, Dr. Muliadi menegaskan bahwa distribusi kekuasaan dalam sistem peradilan pidana harus tetap proporsional. Islam menekankan adanya keseimbangan antara dalam menegakkan hukum agar tidak terjadi overlapping kewenangan yang dapat memperlambat atau bahkan melemahkan proses hukum.
Selain itu, beliau juga mengusulkan tiga langkah utama yang harus dipertimbangkan dalam implementasi dominus litis:
Penyeimbangan Kewenangan: Jaksa harus berperan sebagai pengawas, bukan satu-satunya pihak yang menentukan arah perkara. Kepolisian tetap harus diberi kewenangan dalam penyidikan agar tidak terjadi dominasi satu pihak.
Mekanisme Pengawasan: Harus ada lembaga independen yang mengawasi kewenangan jaksa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pendekatan Keadilan Restoratif: Dalam beberapa kasus, sistem hukum sebaiknya mengutamakan islah atau mediasi agar penyelesaian perkara lebih berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif.
Diskusi ini mendapatkan apresiasi dari Aliansi Masyarkat Cinta Damai yang menganggap bahwa pendekatan akademik sangat penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik. Salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai menyatakan bahwa sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan agar kebijakan hukum dapat lebih mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik diskusi ini karena memberikan wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum harus ditegakkan dengan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substansial. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Masyarkat Cinta Damai.
Diskusi ilmiah ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai dominus litis dalam RKUHAP serta dampaknya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif filsafat hukum Islam, penting untuk memastikan bahwa konsep ini diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan agar kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hakiki. Dengan berlangsungnya kunjungan ilmiah ini, diharapkan sinergi antara dunia akademik dan penegak hukum semakin erat, sehingga reformasi hukum yang akan datang dapat lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Fakultas Syariah – Selasa, 11 Februari 2025 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano. Sidang yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh pengacara LKBH Abdul Rahim Padli, MH, dan Khairullah Pulumo, S.H., serta para paralegal LKBH.
Agenda sidang kali ini adalah tahap mediasi, namun sayangnya, pihak Tergugat tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-bukti yang relevan.
LKBH IAIN Manado, yang dikenal aktif dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, tetap komitmen dalam mendampingi kliennya untuk mencari keadilan. Ke depan, para pengacara dan paralegal LKBH akan terus mengawal jalannya persidangan ini.
Fakultas Syariah – Senin 10 Februari 2025, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Baru-baru ini, orang tua dari seorang anak yang terlibat dalam kasus hukum datang ke LKBH untuk berkonsultasi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LKBH dan pengacara yang bertugas memberikan penjelasan mendalam terkait proses hukum yang akan dijalani oleh anak tersebut, serta solusi terbaik yang bisa diambil.
Menghadapi kenyataan bahwa anak tersebut berstatus sebagai terlapor, LKBH menegaskan pentingnya untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penandatanganan surat kuasa, yang memberi wewenang kepada LKBH untuk mewakili anak tersebut dalam proses hukum yang tengah berjalan. Setelah itu, LKBH akan terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan, memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik
Proses hukum yang akan dilalui anak tersebut tentunya berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Dalam hal ini, LKBH akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak, yang dirancang untuk memprioritaskan rehabilitasi dan pembinaan, bukan hanya penghukuman. Dengan mengutamakan prinsip “the best interest of the child” atau kepentingan terbaik bagi anak, LKBH berupaya agar seluruh prosedur berjalan dengan mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan sosial anak.
Selain itu, LKBH juga berusaha untuk mencari solusi terbaik, termasuk dengan mengupayahkan diversi atau penyelesaian melalui jalur damai. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk tetap memiliki masa depan yang baik tanpa merugikan perkembangan psikologisnya. Dengan dedikasi penuh, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado berperan aktif dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Manado, 21 Januari 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali terlibat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat. Kali ini, LKBH IAIN Manado memberikan pendampingan hukum dalam perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Proses hukum ini memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, diharuskan menghadirkan bukti-bukti yang relevan. Pendampingan yang diberikan melibatkan pengacara LKBH IAIN Manado, Abdulrohim Padli, S.H,.M.H., dan Khairullah Najrin Nur Pulumoduyo, S.H., yang berperan aktif dalam memberikan arahan dan strategi hukum kepada kliennya.
Dalam persidangan ini, Abdulrohim Padli, M.H., yang merupakan pengacara senior di LKBH IAIN Manado, berperan sebagai penanggung jawab utama dalam menyusun argumen hukum yang akan diajukan di depan majelis hakim. Bersama dengan Khairullah Panigoro, S.H., pengacara muda yang juga berpengalaman di bidang hukum perdata, mereka bekerja sama untuk memastikan proses pembuktian berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dukungan dari mahasiswa paralegal LKBH IAIN Manado serta mahasiswa magang dari UIN Sunan Kalijaga turut memperkuat tim hukum dalam menangani perkara ini.
Selain pengacara yang berkompeten, LKBH IAIN Manado juga melibatkan mahasiswa paralegal yang memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum. Para mahasiswa paralegal ini bertugas membantu dalam pengumpulan dan penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan. Mereka juga berperan dalam memberikan dukungan administratif dan teknis selama berlangsungnya pembuktian. Selain itu, mahasiswa magang dari UIN Sunan Kalijaga turut mengambil peran penting sebagai bagian dari pengalaman praktikum mereka di dunia hukum, memberikan kontribusi yang signifikan dalam memastikan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.
LKBH IAIN Manado terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan dan adil bagi masyarakat. Dalam hal ini, pendampingan yang diberikan di pengadilan tidak hanya memberikan perlindungan hak-hak hukum bagi klien, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pendidikan bagi mahasiswa dan praktisi hukum muda. Dengan melibatkan pengacara berpengalaman, paralegal, dan mahasiswa magang, LKBH IAIN Manado berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam dunia hukum, sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi generasi penerus yang ingin terjun dalam bidang hukum.
Manado, 14 Januari 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi korban kekerasan seksual. Hari ini, tim LKBH IAIN Manado hadir di Polres Manado untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam rangka pengambilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pengambilan SPDP ini merupakan tanda bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban tersebut sedang diproses sesuai prosedur hukum yang ada
Tim pendamping yang hadir di antaranya adalah Advokat LKBH IAIN Manado, Abdul Rahim Padli, S.H M.H ,Khairullah Najrin Nur Pulumoduyo S.H serta paralegal LKBH dan mahasiswa magang Afiah Nurrizky. Kehadiran mereka di Polres Manado menunjukkan peran aktif LKBH IAIN Manado dalam mendukung proses hukum serta memberikan hak-hak hukum yang adil bagi korban kekerasan seksual.
Pengambilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum, di mana hal ini menandakan bahwa penyelidikan atas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan telah dimulai secara resmi oleh pihak kepolisian. SPDP adalah salah satu tahap penting dalam proses hukum yang menjadi bukti bahwa perkara tersebut sedang ditangani dan diselidiki oleh pihak berwajib. Dengan adanya pengambilan SPDP ini, masyarakat dapat melihat bahwa kasus tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja, dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas pperbuatannya . Selain itu, Khairullah Najrin Nur Pulumoduyo, advokat LKBH lainnya, menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam kasus kekerasan seksual. “Kami hadir di sini untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Pendampingan ini bukan hanya bertujuan untuk mendukung proses hukum, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan hak-hak hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khairullah.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum, LKBH IAIN Manado bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Pendampingan yang dilakukan hari ini hanya salah satu contoh dari upaya mereka untuk mewujudkan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Manado, 13 Januari 2025 – Berdasarkan laporan resmi dari Polresta Manado, Seorang perempuan berinisial NL telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada 14 Desember 2024. Dengan Nomor surat : STTLP/B/1617/XII/2024/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESI UTARA.
Menurut laporan, pelaku telah berhasil ditangkap pada hari yang sama, 14 Desember. Namun, hingga kini korban mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan proses hukumnya. Hal ini mendorong korban untuk mencari pendampingan hukum guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
Hari ini, korban serta keluarga mendatangi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wira Purwadi selaku direktur LKBH IAIN Manado, Khairullah Pulumodyo selaku advokat, Afiah Nurrizky Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sedang magang di LKBH IAIN Manado serta sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Syariah yang bertugas sebagai paralegal. Pada kesempatan itu, kakak korban juga hadir dan telah menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Korban.
Pihak LKBH IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “InsyaAllah, besok kami akan mendatangi Polresta Manado untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujar Wira Purwadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.