#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Fakultas Syariah IAIN Manado (Makassar) – Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan kiprah akademiknya di tingkat internasional dengan mempresentasikan sejumlah hasil penelitian dalam The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) dan The 2nd International Conference on Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2026 yang diselenggarakan pada 22–24 Juli 2026 di Aryaduta Hotel Makassar.

Konferensi internasional yang menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Kerja Nasional Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk mendiskusikan perkembangan terbaru dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum Islam kontemporer. Keikutsertaan dosen Fakultas Syariah IAIN Manado menjadi wujud komitmen fakultas dalam memperkuat budaya riset, meningkatkan publikasi ilmiah, serta memperluas jejaring kerja sama akademik di tingkat internasional.

Pada forum tersebut, *Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., mempresentasikan paper berjudul *”Living Islamic Law in Inclusive Pesantren Governance: Child Protection and Disability Rights in Indonesia.”* Penelitian ini mengkaji praktik *living Islamic law dalam tata kelola pesantren inklusif dengan menitikberatkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keadilan dalam pendidikan Islam.

Selanjutnya, Dr. Muliadi Nur, M.H. mempresentasikan penelitian berjudul “Social Practices as Living Law in Marriage Validation Cases: Parameters of Legal Recognition and Family Protection.” Penelitian tersebut membahas praktik sosial sebagai living law dalam perkara isbat nikah serta relevansinya terhadap pengakuan hukum dan perlindungan keluarga.

Isu ketahanan keluarga di era digital diangkat oleh Dr. Nenden Herawaty Suleman, S.H., M.H., bersama Moh. Hidayatullah A.K. Husein, M.H. dan *Moh. Rafiq Suleman, M.H., melalui paper *”A Maqāṣid al-Sharīʿah Approach to Preventing Online Loan Exploitation in Young Families: Strategic Intervention by Indonesia’s Office of Religious Affairs (KUA) in Minahasa Tenggara.” Penelitian tersebut menawarkan pendekatan maqāṣid al-sharīʿah dalam mencegah eksploitasi pinjaman daring terhadap keluarga muda melalui penguatan peran Kantor Urusan Agama.

Sementara itu, Syahrul Mubarak Subeitan, S.H., M.H. mempresentasikan penelitian berjudul “Religious Adaptation and Household Resilience among Muallaf Families in North Sulawesi.” Kajian tersebut mengulas proses adaptasi keagamaan yang dialami keluarga mualaf di Sulawesi Utara serta strategi mereka dalam membangun ketahanan keluarga di tengah masyarakat yang majemuk.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Nurlaila Harun, M.Si. memaparkan penelitian berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Dispensasi Kawin Perspektif Maqāṣid Syarī’ah.” Penelitian ini menelaah pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi kawin dengan menggunakan perspektif maqāṣid al-sharīʿah sebagai dasar perlindungan terhadap anak dan kemaslahatan keluarga.

Adapun Prof. Dr. Suprijati Sarib, M.Si. mempresentasikan paper berjudul *”Internalization of *Si Tou Timou Tumou Tou to the Transformation of Ecological Culture in Interfaith Families: A Maslahah Perspective in North Sulawesi.”* Penelitian tersebut mengangkat nilai kearifan lokal Minahasa sebagai landasan membangun budaya ekologis dalam keluarga lintas agama melalui pendekatan *maṣlaḥah.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., menyampaikan bahwa partisipasi dosen dalam konferensi internasional merupakan bagian dari upaya fakultas untuk memperkuat budaya akademik dan meningkatkan rekognisi internasional.

“Kami terus mendorong dosen untuk aktif melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya pada forum ilmiah internasional. Selain menjadi sarana diseminasi hasil riset, kegiatan seperti ini juga membuka peluang kolaborasi akademik, penelitian bersama, dan publikasi internasional yang akan berdampak pada peningkatan mutu Fakultas Syariah IAIN Manado,” ungkap Prof. Rosdalina.

Melalui partisipasi dalam *ICoIFL dan ICOCIL 2026, dosen Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam dan hukum Islam kontemporer. Beragam tema yang dipresentasikan, mulai dari *living Islamic law, perlindungan anak dan penyandang disabilitas, ketahanan keluarga, dispensasi kawin, perlindungan keluarga dari eksploitasi pinjaman daring, hingga kearifan lokal dalam keluarga lintas agama, menjadi bukti bahwa riset-riset yang dikembangkan tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga relevan dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. (Adm/TU)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder