#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Prodi Hukum Keluarga Lakukan Review Berkala RPS Setiap Semester Dengan Melibatkan Dosen

Fakultas Syariah, 19 Januari 2023 – Program Studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah IAIN Manado secara konsisten melakukan review Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap semester. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memastikan kesiapan dosen dalam mengajar. Review RPS ini melibatkan seluruh dosen di fakultas syariah, agar bisa mengevaluasi seluruh pelaksanaan pembelajaran, dengan merancang ulang RPS melalui workshop kurikulum, menjadikannya syarat penting sebelum dosen memulai perkuliahan.

Proses review juga mencakup penyesuaian terhadap jurnal perkuliahan, memastikan setiap pertemuan berlangsung sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari inovasi, Prodi Hukum Keluarga membentuk Forum Ketua Kelas. Forum ini berperan penting sebagai sumber informasi terkait pelaksanaan perkuliahan, termasuk pemantauan ketepatan waktu, pemenuhan minimal 80% jumlah pertemuan, serta kesesuaian antara RPS dan praktik di kelas.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Wira Purwadi, M.H., menyatakan bahwa review berkala RPS sangat penting untuk menjaga keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam menjaga mutu akademik. “Dengan adanya review berkala, kami memastikan proses belajar-mengajar berjalan sesuai rencana, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal,” ujar Wira.

Melalui review RPS yang dilakukan setiap semester ini, Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan standar akademik yang telah ditetapkan. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCedas #KerjaTuntas

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Dan Banuan Hukum Di Masyarakat Kelurahan Kampung Jawa, Kota Tomohon

Tomohon, 29 Oktober 2022 – Penyuluhan hukum tentang penyelesaian sengketa waris dan bantuan hukum di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Tomohon, telah dilaksanakan dengan sukses pada akhir bulan Oktober 2022. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang hukum waris dan cara-cara penyelesaian sengketa yang efektif.

Banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur hukum, sehingga sering kali terjadi kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian dan memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat setempat sangat penting dalam kegiatan ini, karena memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung dengan para ahli hukum, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan yang rinci.

Salah satu aspek penting dari penyuluhan ini adalah pelayanan konsultasi hukum. Setelah sesi utama, peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi. Konsultasi ini sangat bermanfaat karena memberikan saran yang disesuaikan dengan situasi masing-masing peserta. Layanan konsultasi ini juga membantu peserta untuk merumuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan sengketa waris mereka secara legal dan efektif.

Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan peningkatan dalam kesadaran hukum masyarakat. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui hak-hak mereka dalam konteks hukum waris kini memiliki pemahaman yang lebih baik dan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi sengketa. Peningkatan kesadaran ini juga tercermin dalam kemampuan mereka untuk mengakses bantuan hukum yang tersedia, baik melalui lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.

Selain memberikan pengetahuan hukum, penyuluhan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan lembaga hukum. Keterlibatan langsung para ahli hukum dalam kegiatan ini membantu membangun kepercayaan dan kemitraan antara masyarakat dan lembaga hukum. Hal ini penting karena kepercayaan dan kemitraan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di masa depan.

Kuliah Tamu: Dr. Muliadi Nur, MH Menjadi Narasumber di Fakultas Syariah

Kamis, 20 Oktober 2022 – Dr. Muliadi Nur, MH selaku Kaprodi Hukum Keluarga di Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar acara kuliah tamu. Acara yang diadakan di Ruang Teater Fakultas Syariah ini merupakan bagian dari kegiatan Program Studi Hukum Keluarga dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam: Dispensasi Kawin dan Persoalan Hukumnya di Masyarakat”.

Dr. Muliadi Nur, dalam paparanya mengenai topik yang tengah menjadi sorotan dalam masyarakat, yaitu dispensasi kawin, beliau menjelaskan konsep dispensasi kawin dalam perspektif hukum Islam serta tantangan dan persoalan yang muncul ketika diterapkan di tengah masyarakat. “Dispensasi kawin merupakan sebuah fenomena yang memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek hukum maupun sosial. Dalam praktiknya, banyak kasus yang memerlukan kebijakan dan pemahaman mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, terutama perempuan dan anak,”ujar Dr. Muliadi Nur dalam salah satu sesi kuliah tamu”.

Beliau juga menyoroti bagaimana peran hakim dalam memutuskan kasus dispensasi kawin sering kali menghadapi dilema, antara menerapkan hukum dengan ketat atau mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis para pihak yang terlibat. Diskusi ini mengungkap berbagai kompleksitas yang ada di lapangan, termasuk faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk mengajukan dispensasi kawin, serta dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.”jelas Muliadi Nur”

Dr. Muliadi Nur berharap agar para mahasiswa dan praktisi hukum yang hadir dapat lebih kritis dan bijak dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga, khususnya terkait dispensasi kawin. “Pemahaman yang mendalam dan keseimbangan antara hukum dan kemaslahatan masyarakat adalah kunci dalam menghadapi persoalan ini. Semoga kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan hukum yang adil dan berimbang,” tutup beliau.

Kuliah tamu ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang tertarik pada isu-isu hukum keluarga Islam. Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi berlangsung, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang terjadi. Para peserta sangat menghargai wawasan dan pengalaman yang dibagikan oleh Dr. Muliadi Nur, yang memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum keluarga Islam diimplementasikan dalam konteks kekinian.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Penyuluhan Hukum Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Pernikahan Dan Dampaknya Di Sulawesi Utara

Kelurahan Wawalintoan, Kota Tondano, 15 Oktober 2022 – Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan generasi muda. Undang-undang ini meningkatkan batas usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pernikahan dini yang sering kali berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial pasangan muda.

Di daerah pedesaan seperti Kelurahan Wawalintoan, tantangan dalam sosialisasi undang-undang ini cukup besar. Banyak masyarakat yang masih memegang erat tradisi pernikahan di usia muda, sering kali karena alasan ekonomi atau budaya. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan.

Pendampingan masyarakat dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa informasi dan keterampilan yang diperoleh selama penyuluhan dan pelatihan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini melibatkan kunjungan langsung ke kelompok-kelompok masyarakat, memberikan bimbingan, dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Pendekatan ini memungkinkan tim penyuluh untuk memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan.

Kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam menyukseskan sosialisasi undang-undang ini. Pemerintah daerah memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya, sementara lembaga pendidikan berperan dalam menyebarkan informasi melalui jalur pendidikan formal dan non-formal. Kolaborasi ini menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya sosialisasi dan memastikan bahwa informasi dapat tersebar luas dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan dampaknya. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya memahami ketentuan undang-undang ini menjadi lebih sadar akan risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dapat dihadapi oleh pasangan muda. Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Penyuluhan Hukum “Dampak Pernikahan Di Bawah Umur” di MAK Madani Manado

Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Madani Manado, Kamis 13 Oktober 2022 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam konteks pernikahan di bawah umur. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Plt LKBH, Bapak Wira Purwadi, serta sejumlah dosen dari Fakultas Syariah untuk memberikan wawasan mendalam tentang implikasi hukum dari pernikahan di usia yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tidak lupa mahasiswa mahasiswi prodi Hukum Keluarga Izzad Allyf Rachman, Mega Trisedya Lestari Gumanti, Abdul Agil Muhaimin Duhe.

Penyuluhan yang berlangsung di MAK Madani Manado bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar, akan risiko dan dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan di usia muda. Menurut Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI., salah satu dosen yang turut mengisi acara tersebut, pernikahan di bawah umur rentan terhadap berbagai masalah hukum dan sosial yang dapat mengganggu perkembangan pribadi dan sosial remaja.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, bahwa pernikahan di bawah umur bukanlah solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” ujar Bapak Wira Purwadi dalam sambutannya.

Sementara itu, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., menambahkan bahwa pernikahan di usia yang masih terlalu dini sering kali mengarah pada risiko perceraian yang tinggi, serta dapat menghambat akses terhadap pendidikan dan peluang karier yang lebih baik di masa depan.

Acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber, di mana mereka dapat bertukar pendapat dan bertanya langsung mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan pernikahan di bawah umur.

Prof. Nasruddin Yusuf, M.Ag., menegaskan bahwa upaya penyuluhan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial akademisi dan praktisi hukum untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan yang akurat tentang hukum dan hak-hak mereka.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan angka pernikahan di bawah umur di wilayah Manado, serta mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memahami dan menjalankan prosedur hukum yang benar dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Wira Purwadi, M.H Menjadi peserta dalam “Training of Trainers Dosen Pengampu/Calon Pengampu Pendidikan Anti Korupsi Seri IV Wilayah Sulawesi, Papua, Bali, Maluku, NTT, dan NTB

Manado, 23 Agustus 2022 – Wira Purwadi, M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, turut serta sebagai peserta dalam kegiatan “Training of Trainers Dosen Pengampu/Calon Pengampu Pendidikan Anti Korupsi Seri IV Wilayah Sulawesi, Papua, Bali, Maluku, NTT, dan NTB”. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali dosen pengampu dan calon pengampu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengajarkan pendidikan anti korupsi di institusi pendidikan tinggi. Dengan menghadirkan berbagai materi yang komprehensif dan narasumber berpengalaman, acara ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran anti korupsi di kampus-kampus di wilayah Sulawesi, Papua, Bali, Maluku, NTT, dan NTB.

Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting, termasuk strategi pengajaran pendidikan anti korupsi, metodologi pembelajaran yang efektif, serta pemahaman mendalam mengenai hukum dan regulasi terkait tindak pidana korupsi. Narasumber yang dihadirkan oleh KPK juga memberikan studi kasus dan contoh nyata yang diharapkan dapat memperkaya pemahaman para peserta.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti dengan antusias oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi di wilayah yang ditargetkan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta dapat berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada para ahli, memperkaya wawasan dan pengetahuan mereka dalam bidang pendidikan anti korupsi.

Dengan partisipasinya dalam kegiatan ini, Wira Purwadi diharapkan dapat membawa ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk diterapkan dalam proses pembelajaran di IAIN Manado, serta menjadi pionir dalam upaya penegakan integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan akademik.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk menciptakan budaya anti korupsi yang kuat di kalangan akademisi dan mahasiswa, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Anika Zaitun Tumiwa: Sebagai Juara Harapan 1 Dalam Lomba Puisi Nasional

Anika Zaitun Tumiwa meraih Juara Harapan 1 dalam Lomba Puisi Nasional yang diselenggarakan tahun 2022 dengan karya puisi yang diterbitkan dalam buku berjudul “Tinta Saksi Kemerdekaan.” Karya ini diterbitkan oleh Chi Publisher dan sukses menarik perhatian para juri dalam ajang bergengsi tersebut.

Lomba Puisi Nasional merupakan platform prestisius yang mengumpulkan penulis puisi dari seluruh penjuru Indonesia untuk berkompetisi dan menampilkan karya terbaik mereka. Tema dan kualitas karya-karya yang dipresentasikan dalam lomba ini sangat bervariasi, namun Anika Zaitun Tumiwa berhasil menonjol dengan buku puisi “Tinta Saksi Kemerdekaan,” yang mengangkat tema kemerdekaan dengan gaya penulisan yang mendalam dan penuh makna.

Buku “Tinta Saksi Kemerdekaan” terdiri dari kumpulan puisi yang menggambarkan perjalanan sejarah dan semangat kemerdekaan dengan sentuhan sastra yang khas. Karya ini berhasil menggabungkan imajinasi dan refleksi pribadi, menawarkan perspektif baru tentang peristiwa-peristiwa bersejarah dengan kepekaan artistik yang tinggi.

Sebagai Juara Harapan 1, Anika Zaitun Tumiwa menerima penghargaan dan pengakuan atas dedikasi dan kualitas karya yang telah ditampilkan. Penghargaan ini juga membuka peluang untuk publikasi dan keterlibatan lebih lanjut dalam dunia sastra.

Selamat kepada Anika Zaitun Tumiwa atas pencapaian yang membanggakan ini! Semoga kesuksesan ini menjadi dorongan untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif dalam dunia sastra Indonesia.

Anika Zaitun Tumiwa Raih Juara Harapan 1 Lomba KTI Nasional di IAIN Ponorogo 2022

Ponorogo, Juli 2022 – Anika Zaitun Tumiwa, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado, kembali mencatatkan prestasi dengan meraih Juara Harapan 1 dalam lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan oleh IAIN Ponorogo dalam rangka memperingati Hari Palang Merah Indonesia tahun 2022.

Kompetisi ini diikuti oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yang berlomba-lomba menampilkan karya tulis terbaik mereka dengan tema yang berkaitan dengan kemanusiaan dan peran Palang Merah. Anika, dengan karya tulisnya yang inovatif dan berbasis penelitian mendalam, berhasil menarik perhatian juri dan meraih penghargaan sebagai Juara Harapan 1.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi yang diraih Anika selama berkuliah di IAIN Manado. Sebagai mahasiswa yang aktif dan berprestasi, Anika terus menunjukkan dedikasinya dalam bidang akademik, serta kemampuan menulis yang luar biasa dalam berbagai kompetisi ilmiah.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Anika. “Anika telah membuktikan bahwa dengan ketekunan dan kerja keras, mahasiswa kita bisa bersaing dan berprestasi di tingkat nasional. Kami bangga dengan pencapaian ini dan berharap Anika terus berkembang,” ujarnya.

Anika sendiri merasa bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. “Saya sangat berterima kasih kepada para pembimbing dan teman-teman yang telah mendukung saya. Pengalaman ini sangat berharga dan memberikan saya motivasi lebih untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam bidang ilmu,” ungkap Anika.

Dengan prestasi ini, Anika Zaitun Tumiwa semakin memperkuat reputasinya sebagai mahasiswa berprestasi di IAIN Manado, serta menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya untuk terus berjuang meraih prestasi akademik di tingkat yang lebih tinggi.

Mahasiswa Hukum Keluarga Juara 1 MTQ Tingkat Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022 Cabang Syarhil Qur’an

Manado, 3 Juni 2022 – Kabar membanggakan datang dari Ida Fatimah yang berhasil meraih Juara 1 dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Minahasa Utara 2022. Pada cabang Syarhil Qur’an, Ida Fatimah menunjukkan performa terbaiknya dan memenangkan penghargaan utama dalam ajang yang digelar pada tanggal 01-03 Juni 2022.

MTQ Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu event prestisius yang diadakan setiap tahun untuk meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an serta menggali potensi bakat peserta dalam berbagai cabang lomba. Tahun ini, kompetisi berlangsung dengan meriah dan diikuti oleh peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam cabang Syarhil Qur’an, yang menilai kemampuan peserta dalam mengolah dan menyampaikan makna serta keindahan ayat-ayat Al-Qur’an secara lisan, Ida Fatimah tampil dengan penuh percaya diri dan keterampilan yang luar biasa. Penampilan tersebut tidak hanya berhasil mengesankan para juri tetapi juga mendapatkan apresiasi dari hadirin yang menyaksikan.

Selain menerima trofi dan sertifikat penghargaan, Ida Fatimah juga akan mewakili Kabupaten Minahasa Utara dalam event MTQ tingkat provinsi. Kesuksesan ini tentunya menjadi langkah awal yang sangat positif untuk melanjutkan perjalanan karier dalam bidang seni dan dakwah.

Selamat kepada Ida Fatimah atas pencapaian yang membanggakan ini! Semoga prestasi ini terus menginspirasi dan membawa keberkahan serta kesuksesan di masa depan.

Rapat Fakultas Syariah Membahas Persiapan Penyampaian Usulan Dokumen untuk Disetujui dan Disosialisasi

Pada tanggal 30 November 2021, di ruang Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, telah dilaksanakan rapat penting dalam tahap akhir proses pembaruan kurikulum Fakultas Syariah IAIN Manado. Rapat ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai standar yang lebih tinggi. Fokus utama rapat ini adalah “Penyampaian usulan dokumen untuk disetujui dan disosialisasi.”

Rapat ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Salma, M.HI., yang juga dihadiri oleh tim pekerja yang telah bekerja keras dalam pembaruan kurikulum, termasuk dosen dan staf pengajar Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga. Dalam pertemuan ini, Dekan dengan penuh semangat menyampaikan usulan dokumen terkait kurikulum yang telah direvisi. Dokumen ini mencakup rancangan proses pembelajaran, pengukuran capaian pembelajaran, evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, pedoman konversi, dan rancangan pembelajaran semester. Usulan dokumen ini adalah hasil dari diskusi dan kolaborasi yang intensif selama beberapa bulan ini, dan Dekan sangat berharap untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan implementasi.

Setelah pembahasan yang mendalam, rapat ini menyetujui usulan dokumen tersebut untuk disosialisasikan kepada seluruh dosen dan staf pengajar, serta mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga. Langkah ini akan memungkinkan transparansi dan partisipasi dalam proses pembaruan kurikulum.