Fakultas Syariah IAIN Manado — Kabar membanggakan datang dari Fakultas Syariah IAIN Manado. Sejumlah mahasiswa berhasil meraih Beasiswa Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas prestasi akademik dan komitmen sosial yang dimiliki.
Beasiswa YBM PLN merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, sekaligus sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga pembinaan karakter, kepemimpinan, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan kepedulian sosial.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para mahasiswa penerima beasiswa. “Kami sangat bangga atas capaian ini. Beasiswa YBM PLN menjadi bukti bahwa mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial yang tinggi,” ujarnya.
Para penerima beasiswa diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal untuk meningkatkan prestasi akademik serta mengembangkan potensi diri. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan keislaman.
Salah satu mahasiswa penerima beasiswa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan. “Beasiswa ini sangat membantu kami dalam melanjutkan pendidikan. Kami berkomitmen untuk belajar lebih giat dan berkontribusi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui program ini, Fakultas Syariah IAIN Manado terus berupaya menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa. Diharapkan ke depan semakin banyak mahasiswa yang mendapatkan kesempatan serupa dan mampu berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Kamis 23 April 2026)
Fakultas Syariah Manado – Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar rapat persiapan Asesmen Lapangan (AL) untuk Program Studi Hukum Keluarga (HK) yang menargetkan predikat Unggul. Rapat yang berlangsung di lingkungan Fakultas Syariah ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina, M.Hum., dan dihadiri oleh segenap civitas akademika fakultas, serta jajaran pimpinan institut.
Hadir dalam rapat tersebut para Wakil Dekan I, II, III Fakultas Syariah, Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga selaku program studi yang akan di-AL, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Fasya, JFT dan JFU, serta seluruh dosen Fakultas Syariah. Sementara dari tingkat institut, turut hadir Wakil Rektor I IAIN Manado, Prof. Dr. Edy Gunawan, M.HI., Ketua LPM Dr. Mutmainnah, M.Pd., Sekretaris LPM Rhyan Prayuddy Reksamunandar, M.Pd., serta Tim LPM.
Dekan: Fakultas Syariah Adalah Milik Kita Bersama
Dalam sambutannya, Prof. Rosdalina menegaskan pentingnya kebersamaan dan gotong royong seluruh tim akademik Prodi Hukum Keluarga. “Tim akademik Prodi Hukum Keluarga harus saling membantu demi kelancaran akreditasi Prodi HK. Kita harus memaksimalkan Asesemen Lapangan, memberikan pelayanan yang maksimal, dan ingatlah bahwa Fakultas Syariah IAIN Manado adalah milik kita bersama,” ujarnya.
Wakil Rektor I: Prodi HK Prodi Tertua dengan Sumber Daya Profesor Terbanyak
Prof. Dr. Edy Gunawan, M.HI., dalam paparannya menyampaikan bahwa Prodi Hukum Keluarga merupakan program studi ke-4 di IAIN Manado yang menjalani proses akreditasi. Ia memberikan apresiasi dan dorongan kuat agar Prodi HK meraih predikat unggul.
“Saya berharap Prodi HK mendapat predikat unggul karena ini adalah prodi paling lama dan paling banyak memiliki profesor di IAIN Manado. Kekompakan tim Fakultas Syariah sangat diperlukan untuk mensukseskan akreditasi ini. Berikan pelayanan maksimal, segera penuhi koreksi catatan dari asesmen sebelumnya, dan pastikan orang-orang yang dibutuhkan oleh asesor sudah stay di tempat,” tegas Wakil Rektor I.
Ketua LPM: Tiga Syarat Utama Predikat Unggul
Dr. Mutmainnah, M.Pd., selaku Ketua LPM, memaparkan tiga syarat kunci yang harus dipenuhi Prodi HK untuk meraih predikat Unggul, yaitu:
Sumber Daya Manusia (SDM) harus terpenuhi minimal 50%.
Memiliki Guru Besar (Profesor).
Kesesuaian pekerjaan dan bidang ilmu dosen harus mencapai 60%.
Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa mahasiswa harus lulus tepat waktu, batas masa tunggu kerja lulusan maksimal 6 bulan, serta prodi telah menggunakan Kurikulum OBE (Outcome-Based Education).
Rapat berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta berkomitmen untuk bekerja maksimal menyukseskan Asesmen Lapangan Prodi Hukum Keluarga agar meraih predikat Unggul.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Selasa 20 April 2026)
Fakultas Syariah Manado, 20 April 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses peradilan yang berkeadilan dengan menghadiri sidang lanjutan perkara pidana perbankan di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang dengan register perkara Nomor: 403/Pid.Sus/2025/PN.Mnd yang digelar pada Senin (20/4/2026) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli di bidang hukum pidana. Kehadiran tim LKBH menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya proses hukum tetap transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam persidangan tersebut, tim LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado hadir bersama advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H., didampingi oleh para paralegal, yaitu Fadhlun Akbar Gafur, S.H. dan Gunawan Rantung, S.H.
Agenda Utama: Keterangan Ahli Pidana
Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari seorang ahli pidana yang merupakan pakar di bidangnya. Ahli tersebut memiliki kompetensi untuk menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara perbankan ini. Keterangan ahli pidana menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan, terutama untuk membuat terang benderang suatu peristiwa hukum. Dengan adanya penjelasan ahli, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum mengambil kesimpulan.
Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana, “In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores” * (dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya). Asas ini menegaskan bahwa bukti kesalahan terdakwa harus jelas, akurat, dan tidak terbantahkan untuk meyakinkan hakim tanpa keraguan sedikit pun (beyond reasonable doubt*) sebelum menjatuhkan pidana. Dalam persidangan, sang ahli memaparkan analisisnya mengenai aspek hukum pidana yang relevan dengan perkara perbankan tersebut. Penjelasannya bertujuan membantu majelis hakim dalam memahami apakah perbuatan yang didakwakan telah benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen LKBH Fasya IAIN Manado
LKBH IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara profesional. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik terdakwa, korban, maupun masyarakat luas. “Sidang dengan menghadirkan ahli pidana ini sangat krusial. Kami memastikan bahwa hak-hak hukum para pihak tetap terpenuhi dan proses peradilan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan dari tim LKBH usai persidangan.
Sidang berikutnya akan kembali diagendakan oleh Pengadilan Negeri Manado untuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara ini.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Senin 20 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado, 20 April 2026 – Dr. Nende H. Suleman, M.H., selaku Wakil Dekan II Fakultas Syariah IAIN Manado, bertindak sebagai pembina apel pagi yang dilaksanakan di halaman Fakultas Syariah pada Senin, 20 April 2026. Apel pagi ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta seluruh civitas akademika Fakultas Syariah.
Turut hadir dalam apel tersebut Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Ketua Gugus Kendali Mutu, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, para dosen, serta tenaga kependidikan baik JFU (Jabatan Fungsional Umum) maupun JFT (Jabatan Fungsional Tertentu).
Dalam amanatnya, Dr. Nende H. Suleman, M.H. menyampaikan dua poin utama terkait kegiatan strategis fakultas. Pertama, pelaksanaan akreditasi untuk Program Studi Hukum Keluarga yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 April 2026. “Ini merupakan momen penting bagi kita semua. Saya minta seluruh pihak mempersiapkan diri dengan maksimal,” ujarnya.
Kedua, beliau menginformasikan bahwa seusai apel pagi, akan segera diadakan rapat koordinasi khusus untuk persiapan akreditasi Hukum Keluarga. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan seluruh dokumen dan kebutuhan asesmen lapangan.
Lebih lanjut, Wakil Dekan II juga mengingatkan para dosen terkait kalender akademik yang telah memasuki pertemuan kedelapan. “Hari ini, sesuai jadwal, kita sudah berada pada pertemuan kedelapan. Kemungkinan sebagian dosen akan segera melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS). Saya harap proses pembelajaran tetap berjalan kondusif,” pesannya.
Apel pagi ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Riton Agisani, M.A. Doa dipanjatkan untuk kelancaran seluruh kegiatan ke depan, terutama suksesnya proses akreditasi serta kelancaran perkuliahan di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Manado.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Senin 20 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado – Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah IAIN Manado, Dr. Muliadi Nur, M.H., mewakili Dekan Fakultas Syariah dalam kegiatan pembukaan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Sosiologi Agama pada Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Manado, yang dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah tersebut merupakan bagian penting dalam proses penjaminan mutu akademik, khususnya dalam upaya peningkatan akreditasi Program Studi Sosiologi Agama. Asesmen lapangan ini menjadi momentum strategis untuk menilai secara langsung kualitas penyelenggaraan pendidikan, tata kelola program studi, serta berbagai capaian tridharma perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muliadi Nur menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Fakultas Syariah terhadap pelaksanaan asesmen lapangan ini. Ia menegaskan bahwa proses akreditasi bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi juga merupakan refleksi komprehensif terhadap kualitas akademik dan komitmen institusi dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
“Kegiatan asesmen lapangan ini menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas akademik di lingkungan IAIN Manado. Kami berharap Program Studi Sosiologi Agama dapat meraih hasil terbaik dan terus berkontribusi dalam pengembangan keilmuan, khususnya di bidang sosial keagamaan,” ujarnya.
Kehadiran Wakil Dekan I Fakultas Syariah dalam kegiatan ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi antar fakultas di lingkungan IAIN Manado dalam mendukung peningkatan mutu institusi secara keseluruhan.
Kegiatan pembukaan asesmen lapangan ini turut dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta tim asesor yang akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program studi. Dengan terlaksananya asesmen lapangan ini, diharapkan Program Studi Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Manado mampu memperoleh hasil akreditasi yang unggul serta terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Jumat 17 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum di bidang apostille dan legalisasi, Wakil Dekan III Fakultas Syariah IAIN Manado mewakili Dekan menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung di Peninsula, pada Kamis (17/4/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Rektor IAIN Manado, serta berbagai perwakilan instansi dari unsur pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Polres, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BKKBN, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara, Bapak Hendrik Palilingan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya layanan apostille sebagai terobosan dalam pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme apostille dan legalisasi sebagai bentuk pelayanan administrasi hukum yang modern. Layanan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam proses legalisasi dokumen publik yang selama ini memakan waktu dan prosedur berlapis.
Wakil Dekan III Dr. Frangky Suleman, M.HI,. saat ditanyai mengatakan Apostille ini berlaku dan dapat digunakan di 127 negara yang telah menjadi bagian dari Konvensi Apostille Den Haag (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).
Kehadiran perguruan tinggi, termasuk Fakultas Syariah IAIN Manado, dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dunia akademik dalam mendukung modernisasi administrasi hukum dan memberikan edukasi kepada sivitas akademika serta masyarakat luas terkait kemudahan legalisasi dokumen publik di tingkat internasional.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Jumat 17 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado, Kamis, 16 April 2026 — Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado yang juga bertindak sebagai Ketua Peneliti melaksanakan kunjungan akademik dan penelitian ke Pondok Pesantren Inklusi Disabilitas Al-Maghfirah Gorontalo. Kunjungan ini merupakan bagian dari penguatan riset lapangan terkait pengembangan pesantren ramah anak dan disabilitas, sekaligus menjadi momentum silaturahmi kelembagaan antara Fakultas Syariah IAIN Manado dengan pihak pesantren.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, tertib, dan penuh kekeluargaan. Rangkaian acara diawali dengan penyampaian Ketua Yayasan, Bapak H. Raden Saleh, yang memberikan sambutan sekaligus memperkenalkan secara singkat profil dan komitmen Pondok Pesantren Inklusi Disabilitas Al-Maghfirah. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa pesantren ini dibangun dengan semangat menghadirkan pendidikan Islam yang terbuka, humanis, dan memberikan ruang yang setara bagi santri, termasuk santri penyandang disabilitas. Ia juga menyampaikan harapan agar kunjungan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas dalam bidang akademik, penelitian, dan penguatan kelembagaan pesantren.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado. Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan hangat dari pihak yayasan dan pesantren. Ia menegaskan bahwa keberadaan pesantren inklusif seperti Al-Maghfirah memiliki posisi penting dalam pengembangan studi hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dan penguatan nilai-nilai keadilan sosial dalam pendidikan Islam. Sebagai Ketua Peneliti, beliau juga menekankan bahwa kunjungan lapangan ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan data empiris, sekaligus untuk melihat secara langsung praktik-praktik baik yang telah dijalankan pesantren dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah, aman, dan inklusif.
Rangkaian kegiatan berikutnya diisi dengan sesi perkenalan santri yang dipandu oleh Kaprodi Hukum Keluarga, Syahrul Mubarak Subeitan. Sesi ini berlangsung interaktif dan penuh keakraban. Melalui perkenalan tersebut, tim peneliti dan rombongan dapat mengenal lebih dekat latar belakang para santri, semangat belajar mereka, serta suasana kehidupan pendidikan di lingkungan pesantren. Momen ini juga menjadi ruang awal untuk membangun kedekatan emosional antara tim akademik dengan santri, sekaligus memperlihatkan secara nyata bahwa pesantren inklusif tidak hanya berbicara tentang fasilitas, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat, potensi, dan keberagaman setiap peserta didik.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Ustazah Riska selaku pengasuh pesantren. Dalam paparannya, Ustazah Riska menjelaskan berbagai dinamika pengasuhan, pembinaan, dan proses pendampingan santri di Pondok Pesantren Inklusi Disabilitas Al-Maghfirah. Ia memaparkan bahwa pengasuhan di pesantren dilakukan dengan pendekatan yang sabar, adaptif, dan penuh perhatian, agar setiap santri dapat tumbuh dalam suasana yang mendukung perkembangan spiritual, emosional, dan sosial mereka. Penjelasan tersebut memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan secara terpadu, terutama dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan khusus para santri.
Sebagai penutup, seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Momen ini menjadi simbol kebersamaan, sinergi, dan komitmen bersama antara Fakultas Syariah IAIN Manado dan Pondok Pesantren Inklusi Disabilitas Al-Maghfirah Gorontalo dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam yang inklusif dan berkeadilan. Dokumentasi bersama juga menjadi penanda bahwa kunjungan ini tidak sekadar seremonial, tetapi memiliki nilai strategis dalam memperkuat jejaring akademik, sosial, dan kelembagaan untuk masa depan pesantren yang lebih ramah terhadap anak dan penyandang disabilitas.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam penguatan hasil penelitian maupun dalam penyusunan rekomendasi akademik dan kebijakan yang mendukung pengembangan pesantren inklusif di Indonesia. Fakultas Syariah IAIN Manado pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong riset-riset transformatif yang berdampak pada penguatan lembaga pendidikan Islam, perlindungan kelompok rentan, dan pengarusutamaan nilai-nilai keadilan dalam praktik sosial keagamaan.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Kamis 16 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado, 13 April 2026 – Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar apel pagi yang berlangsung khidmat di halaman gedung Fakultas Syariah pada Senin, 13 April 2026. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fakultas Syariah.
Apel yang dimulai tepat pukul 07.30 WITA tersebut dihadiri oleh segenap dosen Fakultas Syariah, serta tenaga kependidikan (tendik) dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU). Dalam amanatnya, Kabag Fakultas Syariah menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, terkait dengan pelayanan. Kabag menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan akademik dan administratif kepada mahasiswa harus menjadi prioritas utama. Seluruh civitas akademika di lingkungan fakultas diminta untuk meningkatkan kedisiplinan, keramahan, serta kecepatan respons dalam menangani kebutuhan mahasiswa dan stakeholders.
“Kita harus memastikan bahwa setiap layanan, mulai dari administrasi perkuliahan hingga bimbingan akademik, berjalan dengan optimal. Pelayanan yang prima adalah cerminan institusi kita,” tegas Kabag dalam amanatnya.
Kedua, Kabag menyampaikan kebijakan terbaru terkait Work From Home (WFH) pada hari Jumat. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran dengan nomor B-564/In.25/HM.02/4/2026 yang diterbitkan pada tanggal 9 April 2026. Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pelaksanaan WFH di hari Jumat tetap harus mengedepankan pencapaian target kerja dan tidak mengurangi pelayanan esensial.
Kabag mengingatkan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan lokasi kerja dengan tetap bertanggung jawab penuh terhadap tugas masing-masing. Seluruh pegawai diharapkan tetap dapat dihubungi dan melaporkan hasil kerja secara berkala. Untuk itu, koordinasi internal setiap unit kerja perlu ditingkatkan.
Di akhir amanatnya, Kabag mengajak seluruh peserta apel untuk menjadikan bulan April sebagai momentum peningkatan kinerja dan integritas. Apel ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan aktivitas perkantoran seperti biasa.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Senin 13 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado – Jajaran dekanat Fakultas Syariah IAIN Manado yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Keluarga jenjang S2 (Pascasarjana). Kegiatan penting ini dilaksanakan di Kampus II IAIN Manado pada Senin, 7 April 2026.
Asesmen lapangan merupakan rangkaian proses akreditasi yang bertujuan untuk menilai kesiapan dan kualitas program studi secara langsung oleh tim asesor dari luar perguruan tinggi. Dalam kegiatan ini, tim asesor yang hadir terdiri dari dua orang profesor ahli di bidangnya, yaitu Asesor I, Prof. Dr. H. Ramdani Sururie, M.Ag. dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Asesor II, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.Ag. dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kehadiran kedua asesor disambut hangat oleh jajaran pimpinan, para dosen, serta seluruh sivitas akademika IAIN Manado. saat ditanyai Prof. Dr. Rosdalina Bukido menyampaikan apresiasi dan rasa hormatnya kepada tim asesor yang telah hadir untuk menilai secara objektif Program Studi Hukum Keluarga S2 (Pascasarja).
“Kami menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof. Dr. H. Ramdani Sururie dan Prof. Dr. Khoiruddin Nasution. Ini adalah momentum penting untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di Fakultas Syariah, khususnya pada jenjang pascasarjana,” ujar Prof. Rosdalina.
Diharapkan melalui asesmen ini, Program Studi Hukum Keluarga S2 Pascasarjana IAIN Manado dapat meraih predikat akreditasi unggul, sekaligus semakin memperkuat posisi IAIN Manado sebagai pusat pendidikan tinggi Islam yang berkualitas di kawasan Timur Indonesia.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Selasa 7 April 2026)
Fakultas Syariah IAIN Manado – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Kali ini, LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado terlibat dalam perkara Perlawanan Eksekusi dengan nomor perkara No. 67/Pdt.Bth/2026/PN.Bit yang disidangkan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung pada hari Selasa, 7 April 2026.
Perlawanan eksekusi merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap pelaksanaan sita eksekusi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya ini dapat diajukan oleh debitur maupun pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan.
Dalam perkara ini, perlawanan eksekusi diajukan terhadap Risalah Lelang Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bit, yang didasarkan pada Relaas Panggilan Aanmaning tanggal 4 Maret 2026. Perlawanan terhadap risalah lelang tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk membatalkan atau menunda penjualan lelang atas objek jaminan yang diduga dilakukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Beberapa alasan yang menjadi dasar perlawanan antara lain prosedur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), harga lelang yang terlalu rendah, adanya kesalahan atau kelalaian debitur/kreditur, serta objek lelang yang diklaim milik pihak ketiga. Tujuan akhir dari perlawanan ini adalah membatalkan risalah lelang yang berfungsi sebagai acte van transport (bukti peralihan hak) dan mengembalikan objek kepada pemilik aslinya.
Kuasa hukum pelawan dalam perkara ini adalah advokat LKBH Faultas Syariah IAIN Manado, Abdulrahim Padli, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh para paralegal dari LKBH yang sama.
Dalam agenda awal persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Terlawan dan Turut Terlawan yang tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara tercatat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan ulang dengan agenda yang sama.
Kehadiran mahasiswa paralegal dari LKBH Fakultas Syariah IAIN Manado dalam persidangan ini tidak hanya menjadi bentuk pengabdian dan bantuan hukum kepada para pencari keadilan, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran praktik hukum acara di persidangan. Hal ini sejalan dengan misi LKBH dalam mengintegrasikan pendidikan hukum dan layanan masyarakat.
Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas Humas Fakultas Syariah IAIN Manado (Adm/TU Selasa 7 April 2026)