#KerjaCerdas #KerjaTuntas

Prodi Hukum Keluarga Lakukan Review Berkala RPS Setiap Semester Dengan Melibatkan Dosen

Fakultas Syariah, 19 Januari 2023 – Program Studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah IAIN Manado secara konsisten melakukan review Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap semester. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memastikan kesiapan dosen dalam mengajar. Review RPS ini melibatkan seluruh dosen di fakultas syariah, agar bisa mengevaluasi seluruh pelaksanaan pembelajaran, dengan merancang ulang RPS melalui workshop kurikulum, menjadikannya syarat penting sebelum dosen memulai perkuliahan.

Proses review juga mencakup penyesuaian terhadap jurnal perkuliahan, memastikan setiap pertemuan berlangsung sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari inovasi, Prodi Hukum Keluarga membentuk Forum Ketua Kelas. Forum ini berperan penting sebagai sumber informasi terkait pelaksanaan perkuliahan, termasuk pemantauan ketepatan waktu, pemenuhan minimal 80% jumlah pertemuan, serta kesesuaian antara RPS dan praktik di kelas.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Wira Purwadi, M.H., menyatakan bahwa review berkala RPS sangat penting untuk menjaga keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam menjaga mutu akademik. “Dengan adanya review berkala, kami memastikan proses belajar-mengajar berjalan sesuai rencana, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal,” ujar Wira.

Melalui review RPS yang dilakukan setiap semester ini, Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado berharap dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan standar akademik yang telah ditetapkan. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCedas #KerjaTuntas

Namira Alamri: Juara 1 Funtastic Syariah pada Cabang Lomba Pop Solo Putri

Manado, 15 Desember 2022 – Kegiatan Funtastic Syariah yang diselenggarakan pada tanggal 12-15 Desember 2022 baru saja menutup acara dengan penuh warna dan prestasi. Di tengah berbagai acara menarik dan kompetisi yang digelar, Namira Alamri berhasil meraih gelar Juara 1 dalam cabang lomba Pop Solo, mengukir prestasi gemilang di panggung yang bergengsi ini.

Funtastic Syariah adalah sebuah acara tahunan yang diselenggarakan oleh Organisasi Mahasiswa Fakultas Syariah sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari pelaksanaan kegiatan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM). Acara ini menampilkan berbagai kompetisi dan pertunjukan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, dengan cabang lomba Pop Solo menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu.

Dalam lomba Pop Solo, Namira Alamri menunjukkan penampilan yang memukau dengan kualitas vokal dan interpretasi lagu yang sangat mengesankan. Penampilannya tidak hanya memikat perhatian juri tetapi juga mendapat sambutan meriah dari penonton. Dengan kemampuan vokal yang kuat dan penampilan panggung yang penuh energi, Namira Alamri berhasil mengalahkan para pesaing dan keluar sebagai juara pertama.

“Meraih Juara 1 di Funtastic Syariah adalah pencapaian yang sangat berarti bagi saya,” ungkap Namira Alamri setelah menerima penghargaan. “Saya sangat bersyukur atas dukungan dari keluarga, teman, dan semua pihak yang telah membantu saya dalam perjalanan ini. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi, dan saya berharap dapat terus mengembangkan bakat saya di masa depan.”

Kegiatan Funtastic Syariah tidak hanya menjadi ajang kompetisi tetapi juga platform untuk menampilkan bakat-bakat muda di bidang seni dan budaya. Keberhasilan Namira Alamri di cabang Pop Solo adalah salah satu sorotan dari acara ini, menegaskan komitmennya terhadap seni musik dan karyanya yang berkualitas.

Dengan prestasi ini, Namira Alamri semakin memperkuat posisinya sebagai penyanyi berbakat di industri musik. Kegiatan seperti Funtastic Syariah memberikan kesempatan berharga bagi para talenta muda untuk menunjukkan kemampuan mereka dan mendapatkan pengakuan yang layak. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal dari berbagai pencapaian lebih besar di masa depan.

Anika Zaitun Tumiwa: Mahasiswa Hukum Keluarga Mewakili IAIN Manado Dalam Kegiatan Festival Pemuda (FP21) di Surabaya 13-17 November 2022

Surabaya,17 November 2022, Balai Pemuda di Surabaya, Jawa Timur, menjadi pusat kegiatan yang penuh semangat dan inovasi saat Festival Pemuda 2022 digelar. Sebagai salah satu delegasi yang terpilih, Anika Zaitun Tumiwa merasa sangat terhormat dan bersemangat untuk menjadi bagian dari acara yang penting ini.

Festival Pemuda 2022 di Surabaya menghadirkan berbagai kegiatan yang dirancang untuk memberdayakan dan menginspirasi generasi muda dari seluruh penjuru Indonesia. Selama lima hari acara, Anika Zaitun Tumiwa berkesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai sesi diskusi, workshop, dan pameran yang memfokuskan pada tema-tema penting seperti keberlanjutan, pemberdayaan sosial, dan inovasi teknologi.

Sebagai delegasi, saya terlibat dalam beberapa sesi panel di mana saya membagikan pengalaman dan perspektif saya mengenai proyek yang telah saya jalankan di komunitas saya. Salah satu sesi yang paling berkesan adalah diskusi tentang “Peran Pemuda dalam Mengatasi Tantangan Sosial dan Lingkungan”. Di sini, saya mempresentasikan inisiatif lokal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan aksi terhadap isu-isu lingkungan di wilayah saya

Kehadiran Anika Zaitun Tumiwa sebagai delegasi di festival ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga untuk terhubung dengan pemuda-pemuda luar biasa dari berbagai daerah. Diskusi-diskusi yang terjadi selama acara membuka wawasan baru dan memberikan ide-ide segar tentang bagaimana bisa bekerja sama untuk menghadapi berbagai tantangan global.

Festival ini juga menyajikan kelas-kelas seperti kelas ekonomi, kelas pendidikan, kelas lingkungan dan kelas kesehatan juga seminar kebangsaan dan kepemudaan. Anika Zaitun Tumiwa bersama para delegasi lainnya juga mengunjungi/berziarah ke monumen sejarah.

Festival Pemuda 2022 juga dimeriahkan dengan sesi keakraban dengan menampilkan pameran seni, pertunjukan budaya, dan berbagai acara hiburan lainnya yang menambah kehangatan dan semangat dalam setiap kegiatan. Melalui berbagai pengalaman tersebut,Anika Zaitun Tumiwa pulang dengan semangat baru dan komitmen yang lebih kuat untuk terus berkontribusi dalam proyek-proyek kepemudaan.

Secara keseluruhan, Festival Pemuda 2022 di Balai Pemuda Surabaya adalah pengalaman yang sangat berharga. Keikutsertaan Anika Zaitun Tumiwa sebagai delegasi tidak hanya memberikan kesempatan untuk berkembang secara pribadi dan profesional, tetapi juga memperkuat keyakinan Anika Zaitun Tumiwa bahwa generasi muda memiliki peran krusial dalam menciptakan masa depan yang lebih baik.

Dr. Muliadi Nur, MH Selaku Kaprodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Menjadi Narasumber Diskusi yang Diadakan LP2M & PS3M

Jumat, 11 November 2022 – LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) bekerja sama dengan PS3M (Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri) mengadakan diskusi mendalam mengenai topik dispensasi kawin. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan eksekutif LP2M dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dr. Muliadi Nur, MH., sebagai narasumber mengemukakan bahwa dispensasi kawin sering kali diperlukan dalam konteks dimana terdapat keinginan atau kebutuhan mendesak dari individu atau keluarga yang tidak dapat memenuhi syarat usia minimum pernikahan yang ditetapkan oleh hukum, sehingga menunjukkan betapa kompleksnya kebutuhan akan dispensasi kawin, serta tantangan hukum yang muncul dari proses tersebut, maka dari itu dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang dapat disesuaikan untuk lebih memahami dan menangani situasi yang memerlukan dispensasi, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik, “jelas Muliadi Nur”.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan solutif terkait dispensasi kawin, serta mendorong reformasi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diskusi ini berakhir dengan komitmen untuk terus memperhatikan dan menyempurnakan kerangka hukum terkait dispensasi kawin agar lebih sesuai dengan dinamika sosial yang ada. Kegiatan diskusi ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan hukum dengan realitas sosial yang berkembang, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam konteks pernikahan.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Dan Banuan Hukum Di Masyarakat Kelurahan Kampung Jawa, Kota Tomohon

Tomohon, 29 Oktober 2022 – Penyuluhan hukum tentang penyelesaian sengketa waris dan bantuan hukum di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Tomohon, telah dilaksanakan dengan sukses pada akhir bulan Oktober 2022. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang hukum waris dan cara-cara penyelesaian sengketa yang efektif.

Banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur hukum, sehingga sering kali terjadi kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian dan memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat setempat sangat penting dalam kegiatan ini, karena memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung dengan para ahli hukum, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan yang rinci.

Salah satu aspek penting dari penyuluhan ini adalah pelayanan konsultasi hukum. Setelah sesi utama, peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi. Konsultasi ini sangat bermanfaat karena memberikan saran yang disesuaikan dengan situasi masing-masing peserta. Layanan konsultasi ini juga membantu peserta untuk merumuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan sengketa waris mereka secara legal dan efektif.

Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan peningkatan dalam kesadaran hukum masyarakat. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui hak-hak mereka dalam konteks hukum waris kini memiliki pemahaman yang lebih baik dan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi sengketa. Peningkatan kesadaran ini juga tercermin dalam kemampuan mereka untuk mengakses bantuan hukum yang tersedia, baik melalui lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.

Selain memberikan pengetahuan hukum, penyuluhan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan lembaga hukum. Keterlibatan langsung para ahli hukum dalam kegiatan ini membantu membangun kepercayaan dan kemitraan antara masyarakat dan lembaga hukum. Hal ini penting karena kepercayaan dan kemitraan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di masa depan.

Bijak Bermedsos Dalam Upaya Pencegahan Hoax, Pencemaran Nama Baik, dan Ujaran Kebencian di Masyarakat

Sarawet, Likupang Timur, Minahasa Utara, Sabtu, 08 Oktober 2022 – Sebuah seminar penting bertajuk “Bijak Bermedsos Dalam Upaya Pencegahan Hoax, Pencemaran Nama Baik, dan Ujaran Kebencian di Masyarakat” berlangsung di desa Sarawet, kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Acara ini menghadirkan sejumlah dan mahasiswa yang peduli akan pentingnya literasi digital di era modern.

Para dosen yang hadir dalam seminar ini di antaranya adalah Dr. Edi Gunawan, M.HI., Dr. Salma, M.HI., dan Dr. Hasyim Sofyan Lahilote, M.H. Mereka memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya sikap bijak dalam bermedia sosial, mengingat maraknya hoax, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial.

Dr. Edi Gunawan, M.HI., dalam paparannya menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya. “Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar. Hoax dapat memicu kepanikan dan konflik yang tidak perlu,” ujarnya.

Dr. Salma, M.HI., menyoroti dampak negatif pencemaran nama baik di media sosial. “Pencemaran nama baik bukan hanya melukai perasaan individu, tetapi juga dapat berdampak hukum. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati dalam berkomentar dan berbagi informasi,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Hasyim Sofyan Lahilote, M.H., membahas tentang bahaya ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan masyarakat. “Ujaran kebencian adalah ancaman serius bagi kerukunan kita. Perlu adanya edukasi dan kesadaran bersama untuk mencegah hal ini,” katanya.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka terkait penggunaan media sosial. Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat desa Sarawet dan sekitarnya semakin bijak dalam menggunakan media sosial, serta mampu berkontribusi dalam mencegah penyebaran hoax, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Kuliah Tamu: Dr. Muliadi Nur, MH Menjadi Narasumber di Fakultas Syariah

Kamis, 20 Oktober 2022 – Dr. Muliadi Nur, MH selaku Kaprodi Hukum Keluarga di Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar acara kuliah tamu. Acara yang diadakan di Ruang Teater Fakultas Syariah ini merupakan bagian dari kegiatan Program Studi Hukum Keluarga dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam: Dispensasi Kawin dan Persoalan Hukumnya di Masyarakat”.

Dr. Muliadi Nur, dalam paparanya mengenai topik yang tengah menjadi sorotan dalam masyarakat, yaitu dispensasi kawin, beliau menjelaskan konsep dispensasi kawin dalam perspektif hukum Islam serta tantangan dan persoalan yang muncul ketika diterapkan di tengah masyarakat. “Dispensasi kawin merupakan sebuah fenomena yang memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek hukum maupun sosial. Dalam praktiknya, banyak kasus yang memerlukan kebijakan dan pemahaman mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, terutama perempuan dan anak,”ujar Dr. Muliadi Nur dalam salah satu sesi kuliah tamu”.

Beliau juga menyoroti bagaimana peran hakim dalam memutuskan kasus dispensasi kawin sering kali menghadapi dilema, antara menerapkan hukum dengan ketat atau mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis para pihak yang terlibat. Diskusi ini mengungkap berbagai kompleksitas yang ada di lapangan, termasuk faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk mengajukan dispensasi kawin, serta dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.”jelas Muliadi Nur”

Dr. Muliadi Nur berharap agar para mahasiswa dan praktisi hukum yang hadir dapat lebih kritis dan bijak dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga, khususnya terkait dispensasi kawin. “Pemahaman yang mendalam dan keseimbangan antara hukum dan kemaslahatan masyarakat adalah kunci dalam menghadapi persoalan ini. Semoga kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan hukum yang adil dan berimbang,” tutup beliau.

Kuliah tamu ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang tertarik pada isu-isu hukum keluarga Islam. Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi berlangsung, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang terjadi. Para peserta sangat menghargai wawasan dan pengalaman yang dibagikan oleh Dr. Muliadi Nur, yang memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum keluarga Islam diimplementasikan dalam konteks kekinian.

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Ida Fatimah: Peserta MTQ Tingkat Nasional XXIX di Kalimantan Selatan Tahun 2022 Cabang Syarhil Qur’an

Kalimantan Selatan, 19 Oktober 2022 – Ida Fatimah sukses mewakili Provinsi Sulawesi Utara dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXIX yang diadakan di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 19 Oktober 2022 dan menampilkan berbagai bakat dari seluruh penjuru tanah air dalam cabang-cabang lomba Qur’an, termasuk Syarhil Qur’an.

MTQ Nasional XXIX merupakan ajang bergengsi yang diadakan setiap tahun untuk memperingati kecintaan terhadap Al-Qur’an serta memfasilitasi para peserta dalam menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Event ini mengumpulkan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia untuk bersaing dalam berbagai kategori, termasuk Syarhil Qur’an, di mana peserta dinilai berdasarkan kemampuan mengolah dan menyampaikan makna ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara yang menarik dan memukau.

Sebagai peserta dari cabang Syarhil Qur’an, Ida Fatimah tampil dengan penuh percaya diri dan keterampilan tinggi, memperlihatkan pemahaman yang mendalam dan ekspresi yang kuat dalam menyampaikan makna ayat-ayat suci.

Partisipasi Ida Fatimah dalam MTQ Nasional XXIX tidak hanya menunjukkan bakat luar biasa tetapi juga dedikasi dan usaha keras yang telah dilakukan selama ini. Kegiatan ini juga memberikan pengalaman berharga dan kesempatan untuk berinteraksi dengan peserta dan tokoh-tokoh Qur’an dari berbagai daerah di Indonesia.

Selamat kepada Ida Fatimah atas pencapaian dan partisipasi yang mengesankan ini! Semoga pengalaman berharga ini menjadi langkah awal untuk prestasi yang lebih besar di masa depan.

Penyuluhan Hukum “Pendidikan Politik dan Hukum Bagi Pemilih Pemula”

Manado, Senin, 17 Oktober 2022 – Pondok Pesantren Al Khairat Manado menjadi tuan rumah acara penyuluhan hukum bertema “Pendidikan Politik dan Hukum Bagi Pemilih Pemula”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum serta politik di kalangan pemilih pemula.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah dosen dan mahasiswa yang antusias. Di antara para dosen yang hadir adalah Dr. Muliadi Nur, M.H., Dr. Nenden Herawaty Suleman, M.H., Dr. Frangky Suleman, M.HI., dan Syahrul Mubarak Subeitan, M.H. Mereka memberikan materi yang komprehensif mengenai pentingnya pemahaman hukum dan politik bagi pemilih pemula.

Dr. Muliadi Nur, M.H., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa. “Pemilih pemula harus memahami hak dan kewajibannya serta dampak dari setiap keputusan politik yang mereka ambil. Pengetahuan yang baik tentang hukum dan politik akan membantu mereka dalam berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Dr. Nenden Herawaty Suleman, M.H., menekankan pentingnya pendidikan politik yang inklusif. “Pendidikan politik harus mencakup semua lapisan masyarakat, termasuk pemilih pemula. Mereka harus dibekali dengan informasi yang tepat agar dapat membuat keputusan yang cerdas dan bijaksana,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Frangky Suleman, M.HI., membahas tentang hak-hak konstitusional pemilih dan bagaimana melindungi hak-hak tersebut. “Pemilih pemula perlu mengetahui hak-hak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Mereka harus berani menyuarakan pendapat mereka dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi,” katanya.

Syahrul Mubarak Subeitan, M.H., mengajak para peserta untuk lebih kritis dan tidak apatis terhadap isu-isu politik. “Pemilih pemula harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan jujur dan adil. Jangan pernah merasa suara kita tidak berarti, karena setiap suara sangat berharga dalam demokrasi,” tambahnya. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber. Diharapkan melalui penyuluhan ini, para pemilih pemula semakin siap dan berpengetahuan dalam menghadapi pemilu mendatang, serta dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penyuluhan Hukum Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Pernikahan Dan Dampaknya Di Sulawesi Utara

Kelurahan Wawalintoan, Kota Tondano, 15 Oktober 2022 – Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan generasi muda. Undang-undang ini meningkatkan batas usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pernikahan dini yang sering kali berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial pasangan muda.

Di daerah pedesaan seperti Kelurahan Wawalintoan, tantangan dalam sosialisasi undang-undang ini cukup besar. Banyak masyarakat yang masih memegang erat tradisi pernikahan di usia muda, sering kali karena alasan ekonomi atau budaya. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan.

Pendampingan masyarakat dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa informasi dan keterampilan yang diperoleh selama penyuluhan dan pelatihan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini melibatkan kunjungan langsung ke kelompok-kelompok masyarakat, memberikan bimbingan, dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Pendekatan ini memungkinkan tim penyuluh untuk memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan.

Kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam menyukseskan sosialisasi undang-undang ini. Pemerintah daerah memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya, sementara lembaga pendidikan berperan dalam menyebarkan informasi melalui jalur pendidikan formal dan non-formal. Kolaborasi ini menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya sosialisasi dan memastikan bahwa informasi dapat tersebar luas dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hasil dari kegiatan penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan dampaknya. Banyak peserta yang sebelumnya tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya memahami ketentuan undang-undang ini menjadi lebih sadar akan risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dapat dihadapi oleh pasangan muda. Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan sosial.